Presiden KSBSI: Kalau UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Seharusnya Dibatalkan

Presiden KSBSI: Kalau UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Seharusnya Dibatalkan

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI

Pada Kamis (25/11/2021) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah membacakan amar putusan uji materi formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dimana, hasil keputusannya adalah memerintahkan pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang ini selama 2 tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca juga:  Miris, UMK 2022 Untuk 3 Kabupaten di Banten Tidak Naik , Buruh KSBSI Demo di Kantor Gubernur Banten, Tolak Upah Murah 2022 ,

Tak lama kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyampaikan pidato resminya terkait putusan uji materi UU Cipta Kerja di MKRI. Dia menyatakan pemerintah menghormati serta berkomitmen untuk melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi berlandaskan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021) pagi.

Dia juga menyampaikan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK.

“Yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” jelasnya.

Dengan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU ini yang ada saat ini juga masih tetap berlaku. Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan. Serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

Sementara Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia mengatakan putusan uji formil dalam UU Cipta Kerja yang memerintahkan harus merevisi UU Cipta Kerja terkesan politis. Sebab dia menilai 2 tahun itu terbilang relatif, bisa dikatakan waktu singkat atau juga panjang. 

“Tapi harus diingat, pada 2024 nanti adalah tahun politik. Negara ini akan disibukkan Pemilu dan Pilpres. Dan bisa jadi, agenda revisi UU Cipta Kerja nantinya dibuat skenario untuk dilupakan karena elit-elit politik  sibuk pertarungan merebut kekuasaan,” terangnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Sebelumya, KSBSI salah satu konfederasi serikat buruh yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja yakin menang. Karena selama proses persidangan telah banyak mengumpulkan bukti. Bahwa pemerintah banyak melakukan kesalahan dari proses perancangan sampai disahkannya UU Cipta Kerja. Namun KSBSI akhirnya tetap menghormati putusan, walau Majelis Hakim MKRI menyatakan undang-undang ini inkonstitusional bersyarat.

“Seharusnya kalau sudah dinyatakan inkonstitusional, UU Cipta Kerja itu sebaiknya dibatalkan dan kembali pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Lanjutnya, apalagi UU Cipta Kerja juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi faktanya justru tidak dibekukan dan dibiarkan berjalan sampai proses revisi bisa dirampungkan. Menurutnya, keputusan itu menjadi preseden buruk bagi negara ini. Karena nantinya bisa saja diikuti oleh kasus-kasus hukum lainnya.

“Karena sudah dinyatakan melanggar, tapi kok masih bisa dijalankan,” ucapnya.

KSBSI tidak menyambut gembira dengan keputusan dari Majelis Hakim MKRI. Sebab, rekomendasi untuk merevisi UU Cipta Kerja selama 2 tahun dan ditambah lagi dengan terbitnya 4 turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari undang-undang ini membuat nasib buruh kian terpuruk.

“Contohnya, dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan membuat kebijakan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota justru membuat buruh menderita,” tegasnya.

Walau keadilan sedang tidak memihak, Elly Rosita memastikan KSBSI tetap berada digaris perjuangan buruh. Serikat buruhnya akan membuat strategi baru untuk memperjuangkan undang-undang ketenagakerjaan yang memihak pada kesejahteraan buruh.  

“Kami meminta pemerintah segera menghentikan praktik-praktik yang mendegradasi hak-hak buruh di dunia kerja,” ucapnya. (A1)

Komentar