kSBSI.org, BANTEN-Serikat Buruh/Serikat Pekerja diwilayah Banten menyamoaikan sikap kecewa atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang baru saja diputuskan Wahidin Alim Gubernur Banten. Dengan Surat Keputusan (SK) Nomor No. 480/582-RLS.ADPIM/XI/2021. Buruh di Banten juga menegaskan tidak menghendaki kenaikan UMK ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca juga: Presiden KSBSI: Kalau UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Seharusnya Dibatalkan ,
Sebab PP tersebut salah satu produk turunan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja yang mayoritas masih ditolak buruh. Tapi apa
daya, pada Senin (30/11/2021) Gubernur Banten tetap mengikuti anjuran
pemerintah dan memutuskan penetapan UMK 2022. Sehingga buruh pun kecewa, karena
upah minimum yang diumumkan ternyata
tidak memuaskan. Masih jauh dari harapan untuk menciptakan kehidupan
layak bagi buruh.
Merasa kecewa, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI) diwilayah Banten pun menegaskan akan kembali melakukan aksi demo.
Federasi yang berafiliasi dengan KSBSI pun sudah melakukan konsolidasi
internal. Dan pastinya akan bergabung dengan serikat buruh/serikat pekerja
lainnya, diantaranya dengan Aliansi Buruh Banten (AB3)
Sebelumnya, Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS Tangerang
Raya mengatakan semua federasi yang berafiliasi dengan KSBSI wilayah Banten bakal
melanjutkan perjuangan melawan kebijakan UMK 2022 yang diterbitkan Gubernur
Banten. Surat pemberitahuan resmi KSBSI untuk aksi demo ke Polda Banten juga
disudah dikirim.
“Aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh KSBSI dari hari
Senin-Jumat, tanggal 6 sampai 10 Desember 2021. Lokasi aksi yang dituju adalah
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Bentuk aksi long march
dengan kendaraan roda dua dan roda empat, kemudian melakukan orasi serta
menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Ada pun tuntutan yang disuarakan diantaranya, menolak Isi
Putusan SK UMK 2022 dari Gubernur Banten, mendesak Pemerintah Provinsi Banten
Memberlakukan Upah Minimum Sektoral, Menolak formula perhitungan upah yang
mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan terakhir meminta
Kenaikan Upah Sebesar 5,4 persen di Seluruh Kabupate/Kota diwilayah Banten.
(A1)