Pernyataan Gubernur Banten Dianggap Merendahkan Martabat Buruh

Pernyataan Gubernur Banten Dianggap Merendahkan Martabat Buruh

.

KSBSI.org, Wahidin Alim Gubernur Banten membuat pernyataan kontroversial. Pasalnya, dia mengatakan tetap menolak tuntutan aktivis serikat buruh/serikat pekerja di Banten untuk merevisi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022. Sehingga buruh pun menggelar aksi mogok kerja mulai Senin 6 Desember hingga Jumat 10 Desember 2021. Namun aksi demo ini terkesan dianggapnya seperti angin lalu.

Baca juga:  Terkait UMK 2022, 9 Daerah di Jawa Barat Upah Buruh Tidak Naik,

Kepada wartawan, saat diwawancarai dia membiarkan buruh mogok kerja untuk mengekspresikan ketidakpuasan. “Ke pengusaha juga saya katakan kalian cari tenaga kerja yang baru, masih banyak yang menganggur,” ucap Wahidin saat diwawancarai awak media di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Wahidin Alim juga menyuruh pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh Pemprov.“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Wahidin

Menyikapi pernyataan itu, Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) menyatakan kecewa atas pernyataan Wahidin Alim.

“Pernyataan tersebut tidak pantas dia ucapkan sebagai seorang pemimpin, karena sangat merendahkan martabat buruh,” ucapnya, saat diwawancarai  melalui seluler (7/12/2021).

Kata Trisnur Priyanto, seharusnya Gubernur Banten bersikap bijak dan mampu merangkul semua golongan, dari kalangan atas sampai masyarakat bawah, termasuk buruh. Jadi sangat tidak etis, dia mengeluarkan pernyataan yang menyinggung perasaan, ketika buruh berjuang menuntut upah layak.

Menurutnya, Gubernur Banten ini perlu diberi kursus tentang memahami hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan perwakilan serikat buruh/serikat pekerja. Sebab, dalam konteks ini, tiga perwakilan tersebut berperan dalam hubungan simbiosis mutualisme. Atau semuanya saling membutuhkan serta sama-sama menguntungkan.

Nah, kebijakan Wahidin Alim dalam penetapan UMK pada 2022 dianggap tidak merugikan buruh, karena masih jauh dari harapan. Apalagi, tahun ini semua harga bahan sembako naik. Jadi bisa dipastikan, kenaikan UMK tersebut tidak membawa dampak perubahan ekonomi buruh.

“Jadi, saat Gubernur Banten membuat penetapan upah minimum itu harus memberikan solusi jalan tengahnya dimasa pandemi Covid-19. Dia harus bisa memberikan UMK 2022 yang tidak terlalu kecil, tapi pengusaha juga tidak keberatan dari keputusan yang dibuat,” jelasnya.

Dia juga mendesak Wahidin Alam segera menjalankan penerapan Struktur Skala Upaha (SUSU) disetiap perusahaan. Karena, kebijakan ini memang sudah diterbitkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah.

“Sampai hari ini belum ada sikap tegas Wahidin Alim memerintahkan secara resmi wajib menerapkan Struktur Skala Upah ke semua perusahaan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lainnya. Kecuali di Kabupaten Tangerang Perda nya sudah ada sejak tahun 2016,” kata Trisnur Priyanto.

Selain itu, Trisnur Priyanto menilai sejak Wahidin Alim menjadi orang nomor satu di Banten terkesan tidak bersahabat dengan aktivis buruh Bahkan tidak mau menyempatkan waktu untuk berdialog. Kepemimpinannya sangat berbeda jauh dengan mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

“Terlepas Ratu Atut Chosiyah mempunyai kelebihan dan kelemahan, tapi saat beliau menjabat Gubernur Banten, kebijakannya dalam urusan upah selalu pro kepentingan buruh. Setiap tahun dia memberikan bantuan dana hibah kepada serikat buruh/serikat pekerja sebagai program pembinaan melalui dana APBD,” ucapnya.

Tegasnya, serikat buruh/serikat pekerja di Banten bersikap kritis atas pernyataan Wahidin Alim. Karena telah merendahkan martabat buruh. Atau perlu dilakukan sikap mosi tidak percaya, bagi pengurus LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari unsur serikat buruh/serikat pekerja mundur.

Sebab, dalam membuat kebijakan upah minimum, kalau tidak ada perwakilan serikat buruh/serikat pekerja maka keputusan itu tidak memenuhi unsur atau cacat hukum. “Seharusnya Wahidin Alim itu tahu berterima kasih. Dia bisa menjadi gubernur juga mayoritas didukung buruh. Jadi tidak pantas melecehkan orang yang sedang berjuang menuntut upah layak,” tegasnya.

Hal senada juga ditambahkan Rosid Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan seharusnya sebagai Gubernur yang dipilih rakyat, Wahidin Halim tidak bersikap arogansi, tapi bisa mencarikan solusi bagi para buruh.

“Luar biasa sikap gubernur kita ini, Kami tidak butuh Gubernur seperti itu, kita tidak perlu hormat kepada Gubernur yang tidak memiliki hati,” ujar Rosid saat aksi unjuk rasa buruh, Senin, (6/12/2021)

Sebagai rakyat Banten dirinya bersama Aliansi Serikat Buruh akan melakukan gelombang perlawanan yang lebih besar lagi sebagai bentuk respon kepada statement Gubernur Banten yang dirasa telah menghina dan menginjak-injak harga diri kaum buruh.

“Tidak pantas dia dijadikan orang nomor 1 di Provinsi Banten, dia sudah melecehkan kaum buruh,” ungkapnya. (A1/red)

Komentar