KSBSI.org, JAKARTA-Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN) KSBSI mengintruksikan kepada seluruh federasi yang berafiliasi untuk kembali unjuk rasa diwilayah DKI Jakarta. Surat pemberitahuan aksi demo ini juga sudah disampaikan kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Pernyataan Gubernur Banten Dianggap Merendahkan Martabat Buruh ,
Dedi
Hardianto Sekjen KSBSI penanggung jawab aksi demo menerangkan unjuk rasa
dilakukan pada 10 Desember 2021, bertepatan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Internasional. Ada beberapa persoalan yang akan disampaikan diantaranya:
1.
Pengaduan KSBSI kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah
Agung,
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta imur
terkait
mallpraktek Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim
dan Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Tapi belum jelas sampai
sekarang;
2.
Permohonan KSBSI agar perkara Nomor 75/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim di Pengadilan
Negeri
Jakarta
Timur segera disidangkan namun sampai saat ini belum disidangkan~
3.
Pemblokiran 3 rekening bank milik KSBSI dan pcncairan uang dari 3 rekening
tersebut oleh
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat atas limpahan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta
Timur tidak pernah diberitahukan KSBSI.
Dimana persoalan tersebut telah diadukan
ke
Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun sampai sekarang
belum
ada tindak lanjutnya;
Menyikapi
persoalan tersebut belum ada titik terangnya, maka KSBSI akan melakukan unjuk
rasa bertempat di :
1.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2.
Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung
3.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Setelah
melakukan unjuk rasa di tiga lokasi ini, KSBSI melanjutkan aksi ke Balai Kota
dan
di Patung Kuda. Ada 4 tuntutan aksi demo yang akan disuarakan dalam aksi demo
ini, diantaranya:
Aksi
di PN Jakarta Timur:
1.
Meminta Ketua PN Jaktim memerintahkan Majelis Hakim Perkara Nomor
75/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim
segera disidangkan, dan meminta klarifikasi atas
pemblokiran
dan pencairan uang dari bank milik KSBSI yang diblokir;.
2. Untuk aksi di Bawas MA dan Pengadilan Tinggi DK.I Jakarta:
Menyampaikan
penjelasan atas tanggapan Majelis Hakim perkara Nomor 441/2019 dan Nomor
442/2019, meminta jajaran Mab.kamab Agung objektif memproses pengaduan KSBSI,
meminta Bawas MA menindaklanjuti pengaduan KSBSI tentang pemblokiran rekening
bank milik KSBSI dan lainnya.
3.
Untuk aksi di Balaikota DKI:
Meminta
Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi keputusan Gubernur DKI tentang UMP Tahun
2022.
4.
Untuk aksi di Patung Kuda:
Mendesak
Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan PERPPU penangguhan keberlakuan UU
Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan memberlakukan UU No.13/2003 secara
utuh.
Massa
peserta demo melibatkan seluruh anggota KSBSI dari Jakarta, Bogor, Bekasi dan
Tangerang. Dan aksi di PN Jakarta Timur pukul 8.30-10.00 WIB. Kemudian aksi di
Patung Kuda pukul 13.30-17.00 WIB. Jumlah massa sebanyak 1000 orang dan bentuk aksi konvoi motor dan orasi. (A1)