10 Desember, Massa Buruh KSBSI Kembali Aksi Demo dan Ini Tuntutannya

10 Desember, Massa Buruh KSBSI Kembali Aksi Demo dan Ini Tuntutannya

Dedi Hardianto :Sekjend DEN KSBSI

KSBSI.org, JAKARTA-Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN) KSBSI mengintruksikan kepada seluruh federasi yang berafiliasi untuk kembali unjuk rasa diwilayah DKI Jakarta. Surat pemberitahuan aksi demo ini juga sudah disampaikan kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Pernyataan Gubernur Banten Dianggap Merendahkan Martabat Buruh ,


Dedi Hardianto Sekjen KSBSI penanggung jawab aksi demo menerangkan unjuk rasa dilakukan pada 10 Desember 2021, bertepatan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Ada beberapa persoalan yang akan disampaikan diantaranya:

1. Pengaduan KSBSI kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah

Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta imur

terkait mallpraktek Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor

441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim dan Nomor 442/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Tapi belum jelas sampai

sekarang;

2. Permohonan KSBSI agar perkara Nomor 75/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri

Jakarta Timur segera disidangkan namun sampai saat ini belum disidangkan~

3. Pemblokiran 3 rekening bank milik KSBSI dan pcncairan uang dari 3 rekening tersebut oleh

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas limpahan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri

Jakarta Timur tidak pernah diberitahukan KSBSI.  Dimana persoalan tersebut telah diadukan

ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun sampai sekarang

belum ada tindak lanjutnya;

Menyikapi persoalan tersebut belum ada titik terangnya, maka KSBSI akan melakukan unjuk rasa bertempat di :

1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur

2. Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;

Setelah melakukan unjuk rasa di tiga lokasi ini, KSBSI melanjutkan aksi ke Balai Kota

dan di Patung Kuda. Ada 4 tuntutan aksi demo yang akan disuarakan dalam aksi demo ini, diantaranya:

Aksi di PN Jakarta Timur:

1. Meminta Ketua PN Jaktim memerintahkan Majelis Hakim Perkara Nomor

75/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim segera disidangkan, dan meminta klarifikasi atas

pemblokiran dan pencairan uang dari bank milik KSBSI yang diblokir;.

2. Untuk aksi di Bawas MA dan Pengadilan Tinggi DK.I Jakarta:

Menyampaikan penjelasan atas tanggapan Majelis Hakim perkara Nomor 441/2019 dan Nomor 442/2019, meminta jajaran Mab.kamab Agung objektif memproses pengaduan KSBSI, meminta Bawas MA menindaklanjuti pengaduan KSBSI tentang pemblokiran rekening bank milik KSBSI dan lainnya.

3. Untuk aksi di Balaikota DKI:

Meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi keputusan Gubernur DKI tentang UMP Tahun 2022.

4. Untuk aksi di Patung Kuda:

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan PERPPU penangguhan keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan memberlakukan UU No.13/2003 secara utuh.

Massa peserta demo melibatkan seluruh anggota KSBSI dari Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang. Dan aksi di PN Jakarta Timur pukul 8.30-10.00 WIB. Kemudian aksi di Patung Kuda pukul 13.30-17.00 WIB. Jumlah massa sebanyak 1000 orang  dan bentuk aksi konvoi motor dan orasi. (A1) 

 

 

Komentar