Demo di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, Buruh Desak Ridwan Kamil Revisi UMK 2022

 Demo di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, Buruh Desak Ridwan Kamil Revisi UMK 2022

.

KSBSI.org, BOGOR-Ribuan buruh di Kabupaten Bogor jawa Barat pada Kamis (9/12/2021) kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi demo itu sebagai sikap penolakan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang diputuskan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Terlebih lagi, UMK untuk tahun depan, Kabupaten Bogor dinyatakan tidak tidak naik, sehingga membuat buruh kecewa.

Baca juga:  10 Desember, Massa Buruh KSBSI Kembali Aksi Demo dan Ini Tuntutannya , Aktivis Serikat Buruh Kabupaten Serang Tetap Desak UMK 2022 Sebesar 10 Persen ,

Aksi demo dari serikat buruh/serikat pekerja ini juga melibatkan massa federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang berada di Kabupaten Bogor. Seperti dari perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB NIKEUBA, FSB GARTEKS serta F HUKATAN. Kemudian mereka bergabung dengan buruh lainnya untuk aksi demo.

Faisal Sekretaris DPC FSB GARTEKS Kabupaten Bogor mengatakan bahwa federasi yang berafiliasi KSBSI di Jawa Barat menyatakan menolak penetapan UMK 2022 di Jawa Barat. Oleh sebab itu pihaknya hari ini aksi demo dan bergabung dengan ‘Aliansi Buruh Bogor Bergerak’ hari ini melakukan aksi demo.

“Fokus demo buruh hari ini ke Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Kami menolak Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor:561/Kep 732-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya, saat diwawancarai melalui seluler, Kamis (9/12/2021).

Ada 3 tuntutan yang disampaikan buruh. Pertama mendesak pemerintah membatalkan penetapan UMK 2022. Sebab, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menyatakan uji formil dari Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja sedang bermasalah. Atau tepatnya inkonstitusional bersyarat.

“Kalau sudah dinyatakan sedang bermasalah, seharusnya pemerintah tidak usah memaksakan penetapan upah minimum yang mengacu pada undang-undang ini beserta turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tuturnya. 

Sarannya, pemerintah tidak usah takut kekosongan aturan dalam penetapan upah kalau UU Cipta Kerja dinyatakan bermasalah. Sebab masih bisa dicari solusi alternatifnya. Namun buruh menyesalkan, pemerintah tetap memaksakannya tanpa mempertimbangkan dampak dari undang-undang ini yang bakal mendegradasi hak buruh.

“Untuk tuntutan kedua, menuntut Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat  segera mencabut keputusan UMK 2022. Dan terakhir mendesak penetapan UMK 2022 sebesar 7,2 persen berdasarkan Surat Rekomendasi Bupati Bogor,” jelasnya.

Sampai sore hari, Faisal mengatakan buruh masih melakukan aksi demo dan orasi. Karena hari ini mendesak Bupati Bogor bersikap tegas untuk memihak kepentingan buruh. Ia mengatakan, Ridwan Kamil dalam memutuskan UMK 2022 seharusnya melihat batas atas dan batas bawah daya beli buruh di Kabupaten Bogor.

“Sebenarnya Ade Yasin Bupati Bogor setuju rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bogor sebesar 7,2 persen. Keputusan itu hasil rapat dan rekomendasi serikat buruh/serikat pekerja. Tapi kami kecewa kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK, dia tunduk intruksi pemerintah pusat yang menetapkan upah minimum mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021,” ungkapnya.

Terakhir buruh yang demo ini mendesak UMK 2022 yang sudah diterbitkan tersebut segera direvisi Gubernur Jawa Barat. Kalau pun Ridwan Kamil menolak rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bogor sebesar 7,2 persen ini, seharusnya bisa dinegoisasi. Adapun UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00. (A1)

 

Komentar