KSBSI Menggelar Diskusi Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja Yang Tidak Berpihak Pada Kaum Buruh

KSBSI Menggelar Diskusi Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja Yang Tidak Berpihak Pada Kaum Buruh

Ketua LBH KSBSI Harris Manalu, S.H.,

KSBSI.org, Sukabumi-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar diskusi dengan tema,"Quo Vadis Putusan MK Yang Menyatakan UUCK Inkonstitusional Bersyarat?" "Diskusi ini bertujuan mengambil sikap tentang langkah apa yang relevan dan strategis dilakukan jajaran KSBSI untuk menghentikan sikap Pemerintah yang masih tetap memberlakukan UUCK, PP 35/2021, PP 36/2021 sebagai payung hukum menjalankan kebijakan publiknya", tutur Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto, dalam pembukaan diskusi.

Baca juga:  IFJ dan SJU Desak Pembebasan Jurnalis Yang Dipenjara di Negara Suriah ,


"Paling kasat mata misalnya pada tanggal 30 November 2021 para Gubernur masih tetap membuat PP 36/2021 sebagai payung hukum untuk menetapkan besaran UMK tahun 2022. Padahal MK dalam putusannya telah menyatakan UUCK adalah inkonstitusional bersyarat sejak tanggal 25 November 2021", lanjut Dedi dalam kata pengantar pembukaan diskusi.

Acara ini hadiri Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto, Bendahar DEN KSBSI Rasmina Pakpahan, Tim 11 Kuasa KSBSI untuk Omnibus Law, DPP Federasi,  LBH KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan.

Acara diskusi dibuka Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto pada Rabu, (15-16/12- 2021) di Sparks Forest Adventure, Sukabumi.

Kepada media KSBSI yang mewawancarainya, Ketua LBH KSBSI Harris Manalu, S.H., menyatakan "Seharusnya Pemerintah tidak lagi memberlakukan UUCK dan seluruh peraturan turunannya sejak MK menjatuhkan putusannya tanggal 25 November 2021. Tapi pada kenyataannya masih memberlakukan. Seperti misalnya penetapan besaran  UMK tahun 2021 masih mengacu pada PP 36/2021".

Harris melanjutkan, "Dalam putusan Nomor 91/2020 MK sudah menyatakan UUCK  inkonstitusional bersyarat. Amar angka 7 sudah menyatakan pembentuk UU termasuk pemerintah tidak boleh lagi membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat, dan tidak boleh lagi menerbitkan peraturan/keputusan yang mendasarkan pada UUCK. Dan paling nyata dalam putusan permohonan pengujian lainnya seperti permohon KSBSI dalam perkara Nomor 103/2020 sudah dinyatakan  permohonan KSBSI tentang pengujian formil tidak dapat diterima karena menurut MK objek atau pasal-pasal yang diuji KSBSI telah hilang. Jika sudah hilang berarti UUCK tidak dapat lagi diberlakukan."

Dalam diskusi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan, "Sekecil apapun peluang yang akan kita menangkan, KSBSI harus tetap berjuang, harus tetap melangkah. Sebagai pemimpin gerakan kita harus tetap optimis, jangan pernah pesimis".

Dalam diskusi disepakati antara lain:

1. DEN KSBSI bersama seluruh DPP Federasi Afiliasi akan mengajukan Judicial Review PP 35/2021 dan PP 36/2021 kepada Mahkamah Agung dengan batu uji UU 13/2003.

2. Semua Korwi KSBSI bekerja sama dengan cabang di wilayah  masing-masing melakukan gugatan di PTUN terhadap keputusan Gubernurnya yang menetapkan UMK tahun 2022 berdasarkan PP 36/1021.9 (Red0

Komentar