KSBSI.org, Sukabumi-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar diskusi dengan tema,"Quo Vadis Putusan MK Yang Menyatakan UUCK Inkonstitusional Bersyarat?" "Diskusi ini bertujuan mengambil sikap tentang langkah apa yang relevan dan strategis dilakukan jajaran KSBSI untuk menghentikan sikap Pemerintah yang masih tetap memberlakukan UUCK, PP 35/2021, PP 36/2021 sebagai payung hukum menjalankan kebijakan publiknya", tutur Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto, dalam pembukaan diskusi.
Baca juga: IFJ dan SJU Desak Pembebasan Jurnalis Yang Dipenjara di Negara Suriah ,
"Paling
kasat mata misalnya pada tanggal 30 November 2021 para Gubernur masih tetap
membuat PP 36/2021 sebagai payung hukum untuk menetapkan besaran UMK tahun
2022. Padahal MK dalam putusannya telah menyatakan UUCK adalah inkonstitusional
bersyarat sejak tanggal 25 November 2021", lanjut Dedi dalam kata
pengantar pembukaan diskusi.
Acara ini
hadiri Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi
Hardianto, Bendahar DEN KSBSI Rasmina Pakpahan, Tim 11 Kuasa KSBSI untuk
Omnibus Law, DPP Federasi, LBH KSBSI,
Komite Pemuda dan Lingkungan.
Acara
diskusi dibuka Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto pada Rabu, (15-16/12-
2021) di Sparks Forest Adventure, Sukabumi.
Kepada media
KSBSI yang mewawancarainya, Ketua LBH KSBSI Harris Manalu, S.H., menyatakan
"Seharusnya Pemerintah tidak lagi memberlakukan UUCK dan seluruh peraturan
turunannya sejak MK menjatuhkan putusannya tanggal 25 November 2021. Tapi pada
kenyataannya masih memberlakukan. Seperti misalnya penetapan besaran UMK tahun 2021 masih mengacu pada PP
36/2021".
Harris
melanjutkan, "Dalam putusan Nomor 91/2020 MK sudah menyatakan UUCK inkonstitusional bersyarat. Amar angka 7
sudah menyatakan pembentuk UU termasuk pemerintah tidak boleh lagi membuat
kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat, dan
tidak boleh lagi menerbitkan peraturan/keputusan yang mendasarkan pada UUCK.
Dan paling nyata dalam putusan permohonan pengujian lainnya seperti permohon
KSBSI dalam perkara Nomor 103/2020 sudah dinyatakan permohonan KSBSI tentang pengujian formil
tidak dapat diterima karena menurut MK objek atau pasal-pasal yang diuji KSBSI
telah hilang. Jika sudah hilang berarti UUCK tidak dapat lagi
diberlakukan."
Dalam
diskusi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyatakan, "Sekecil apapun
peluang yang akan kita menangkan, KSBSI harus tetap berjuang, harus tetap
melangkah. Sebagai pemimpin gerakan kita harus tetap optimis, jangan pernah
pesimis".
Dalam diskusi disepakati antara lain:
1. DEN KSBSI
bersama seluruh DPP Federasi Afiliasi akan mengajukan Judicial Review PP
35/2021 dan PP 36/2021 kepada Mahkamah Agung dengan batu uji UU 13/2003.
2. Semua
Korwi KSBSI bekerja sama dengan cabang di wilayah masing-masing melakukan gugatan di PTUN
terhadap keputusan Gubernurnya yang menetapkan UMK tahun 2022 berdasarkan PP
36/1021.9 (Red0