KSBSI.org, Awal tahun ini, aktivis serikat buruh/serikat pekerja wilayah Banten bakal kembali melakukan aksi demo. Mereka menegaskan tetap menolak keputusan Wahidin Alim Gubernur Banten dalam penetapan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Karena kebijakan itu dinilai diskriminasi dan tidak memihak pada kesejahteraan buruh dimasa pandemi Covid-19.
Baca juga: Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat,
Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus
Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra
Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI)
Kabupaten Serang membenarkan jika aktivis buruh di Banten siap kembali turun ke
jalan. Dan aksi demo dilakukan hari Rabu, pada 5 Januari 2022, di Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
“Aksi demo besok nggak hanya
dilakukan aktivis buruh saja. Kawan-kawan aktivis mahasiswa dari gabungan Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan elemen kampus di Banten juga ikut turun ke jalan
menolak upah murah yang diputuskan Wahidin Alim,” ucap Faizal saat diwawancarai
melalui seluler, Rabu (4/1/2022).
Dia menjelaskan aliansi demo ini
adalah ‘Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa’. Dimana beberapa aliansi serikat
buruh/serikat pekerja yang selama ini gerakannya sangat konsisten diwilayah
Banten, memutuskan bersatu melawan kebijakan upah murah. Sementara kawan-kawan
aktivis mahasiswa pun akhirnya ikut menyatakan peduli dan mau terlibat untuk
membela hak buruh.
“Kawan-kawan dari aktivis kampus ini
statusnya mahasiswa aktif. Hasil rapat konsolidasi terakhir, ada 23 organisasi
mahasiswa menyatakan siap aksi demo. Mereka menegaskan memihak pada perjuangan
rakyat dan buruh,” ujarnya.
Faizal menerangkan beberapa waktu
lalu memang ada sekelompok aktivis mahasiswa yang mengklaim ‘BEM Nusantara’
diwilayah Banten membuat pernyataan yang menyudutkan gerakan buruh. Namun
setelah ditelusuri dan mendapat informasi, ternyata sebagian diantara mereka
sudah alumni.
Nah, untuk aksi demo besok ada 2
tuntutan yang akan disuarakan, diantaranya:
1. Segera Merevisi Surat Keputusan
UMK 2022 Dengan Besaran 5,4 Persen Dari UMK Tahun 2021
2. Stop Diskriminasi Terhadap Buruh
Dan Mahasiswa
Jika tuntutan revisi UMK masih tetap
tidak tidak didengarkan Wahidin Alim, Faizal mengatakan DPC FSB GARTEKS KSBSI
Kabupaten Serang bersama aktivis serikat buruh lainnya akan melakukan gugatan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Revisi UMK 2022 diwilayah Banten
sudah harga mati. Gerakan kami tidak hanya aksi demo saja, advokasi lewat hukum
juga tetap dilakukan,” tutupnya. (A1)