Tolak Upah Murah, Besok Aktivis Buruh dan Mahasiswa Demo Di Kantor Wahidin Alim

Tolak Upah Murah, Besok Aktivis Buruh dan Mahasiswa Demo Di Kantor Wahidin Alim

/

KSBSI.org, Awal tahun ini, aktivis serikat buruh/serikat pekerja wilayah Banten bakal kembali melakukan aksi demo. Mereka menegaskan tetap menolak keputusan Wahidin Alim Gubernur Banten dalam penetapan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Karena kebijakan itu dinilai diskriminasi dan tidak memihak pada kesejahteraan buruh dimasa pandemi Covid-19.

Baca juga:  Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat,

Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang membenarkan jika aktivis buruh di Banten siap kembali turun ke jalan. Dan aksi demo dilakukan hari Rabu, pada 5 Januari 2022, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.

“Aksi demo besok nggak hanya dilakukan aktivis buruh saja. Kawan-kawan aktivis mahasiswa dari gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan elemen kampus di Banten juga ikut turun ke jalan menolak upah murah yang diputuskan Wahidin Alim,” ucap Faizal saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (4/1/2022).

Dia menjelaskan aliansi demo ini adalah ‘Gerakan Buruh Bersama Mahasiswa’. Dimana beberapa aliansi serikat buruh/serikat pekerja yang selama ini gerakannya sangat konsisten diwilayah Banten, memutuskan bersatu melawan kebijakan upah murah. Sementara kawan-kawan aktivis mahasiswa pun akhirnya ikut menyatakan peduli dan mau terlibat untuk membela hak buruh.

“Kawan-kawan dari aktivis kampus ini statusnya mahasiswa aktif. Hasil rapat konsolidasi terakhir, ada 23 organisasi mahasiswa menyatakan siap aksi demo. Mereka menegaskan memihak pada perjuangan rakyat dan buruh,” ujarnya.

Faizal menerangkan beberapa waktu lalu memang ada sekelompok aktivis mahasiswa yang mengklaim ‘BEM Nusantara’ diwilayah Banten membuat pernyataan yang menyudutkan gerakan buruh. Namun setelah ditelusuri dan mendapat informasi, ternyata sebagian diantara mereka sudah alumni. 

Nah, untuk aksi demo besok ada 2 tuntutan yang akan disuarakan, diantaranya:

1. Segera Merevisi Surat Keputusan UMK 2022 Dengan Besaran 5,4 Persen Dari UMK Tahun 2021

2. Stop Diskriminasi Terhadap Buruh Dan Mahasiswa

Jika tuntutan revisi UMK masih tetap tidak tidak didengarkan Wahidin Alim, Faizal mengatakan DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang bersama aktivis serikat buruh lainnya akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Revisi UMK 2022 diwilayah Banten sudah harga mati. Gerakan kami tidak hanya aksi demo saja, advokasi lewat hukum juga tetap dilakukan,” tutupnya. (A1)

Komentar