KSBSI.org, Pada peringatan Hari Migran Internasional, 18 Desember 2021, Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) pekerja migran sangat berkontribusi besar terhadap kehidupan ekonomi, budaya dan sosial. Oleh sebab itu, ITUC menyerukan kepada setiap kepala negara (pemerintah) pemerintah untuk meratifikasi dan melaksanakan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990), Konvensi ILO 97 dan 143.
Baca juga: KSBSI Banten, GARTEKS, NIKEUBA dan F LOMENIK Siap Demo Wahidin Halim,
Termasuk mendorong Rekomendasi ILO 202
tentang Landasan Perlindungan Sosial untuk memastikan perpanjangan jaminan
perlindungan sosial untuk semua anggota masyarakat, terlepas dari sejarah
kontribusi. Sebab kebebasan bergerak dan akses ke perlindungan sosial keduanya
merupakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Sebagaimana telah
diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen hukum
internasional lainnya.
Masyarakat dunia juga telah menyaksikan
peningkatan migrasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, menurut PBB,
sekitar 270 juta orang, atau sekitar 3,5% dari populasi dunia, adalah
pendatang.Para migran secara tidak proporsional dikecualikan dari akses ke
perlindungan sosial, dan pada saat yang sama lebih cenderung terkonsentrasi pada
pekerjaan bergaji rendah, berbahaya dan informal, membuat mereka rentan
terhadap kemiskinan, pengucilan sosial, dan ketidakamanan sosial.
Perlindungan Sosial
Pandemi COVID-19 yang terjadi 2 tahun
ini juga sangat berdampak pada pekerja diseluruh dunia. Sehingga diantara
mereka banyak kehilangan perlindungan sosial dan ratusan juta pekerja telah
kehilangan pekerjaan. Termasuk para pekerja migran secara tidak proporsional
dikeluarkan dari dukungan sosial.
Kontrak sosial baru sangat dibutuhkan
untuk menghindari pemulihan yang rapuh dan tidak merata yang didorong oleh
kebijakan penghematan dan ditandai dengan pekerjaan tidak tetap, pengangguran
yang tinggi, dan ketidakpastian ekonomi.
Memastikan perlindungan sosial universal
yang tersedia bagi semua pekerja tanpa diskriminasi. Termasuk pekerja migran
harus menjadi dasar kontrak ini, bersama dengan langkah-langkah untuk
menciptakan pekerjaan yang berkualitas, mendukung akses ke hak-hak dasar. Serta
memastikan kesetaraan, dan mendukung inklusi semua orang. (A1)