Agar Persoalan Selesai, Aktivis Buruh Sarankan Gubernur Banten Harus Mau Dialog

 Agar Persoalan Selesai, Aktivis Buruh Sarankan Gubernur Banten Harus Mau Dialog

.

KSBSI.org, JAKARTA - Perseteruan antara aktivis serikat buruh/serikat pekerja di Banten dengan Wahidin Alim Gubernur Banten akhirnya mulai reda. Hal ini terlihat, kabar di media sosial, kedua belah pihak melakukan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Laporan Polisi No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021.

Baca juga:  Terjadi Kesepakatan Damai, Buruh dan Mahasiswa di Banten Pastikan Tetap Aksi Demo di Kantor Gubernur Banten,

Bambang SY Ketua Konsolidasi Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) menyambut baik kesepakatan perdamaian tersebut. Tapi dia menegaskan bukan berarti urusan langsung selesai, karena persoalan utama Gubernur Banten dengan buruh adalah soal tuntutan upah layak.

Ia menjelaskan persoalan buruh dengan Wahidin Alim itu ada 2 masalah. Pertama, dia melaporkan aktivis buruh ke Polda Banten karena dia marah akibat buruh sempat melakukan pendudukan ruangan kerjanya saat aksi demo.  Dalam masalah ini, Bambang menegaskan seharusnya  Wahidin Alim bersikap bijak  untuk mempelajari kedudukan persoalannya. 

“Alasan mereka menduduki ruangan kerja dia itu kan karena sudah marah. Nah, selama ini Wahidin Alim dinilai sangat alergi untuk berdialog dengan buruh terkait tuntutan upah layak. Padahal, dia menjadi orang nomor satu di Banten itu sebagian besar didukung buruh,” ucapnya saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (4/1/2021).

Lanjutnya, dalam poin kedua Bambang menegaskan persoalan utama buruh dengan Gubernur Banten adalah soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Pasalnya, keputusan upah ini terbilang murah dan tidak realistis dengan kebutuhan ekonomi buruh di Banten. Sebab harga sembako, pendidikan dan lainnya awal 2022 ini hampir semuanya sudah naik.

“Kalau dia membuat keputusan UMK Tahun 2022 tidak sesuai harapan buruh tentu dampaknya sangat luas,” ungkapnya.

Karena itu, Bambang mendukung aktivis buruh di Banten yang mendesak untuk merevisi Surat Keputusan (SK) UMK tahun 2022. Menurutnya, seorang gubernur tidak perlu takut intervensi dari pemerintah pusat untuk merevisi penetapan UMK yang dibuatnya. Karena kepala daerah juga punya kewenangan otonomi daerah.

“Supaya konflik ini tidak berkepanjangan, ada baiknya Wahidin Alim mengajak perwakilan pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja untuk duduk bersama sambil berdialog. Saya nilai, buruh akan memahami dan sepakat kalau tuntutan upah ini diambil solusi jalan tengahnya,” kata Bambang.

Nah, kalau Gubernur Banten tidak mau mendengarkan tuntutan, dia mendukung langkah aktivis buruh melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, sikap penolakan upah murah ini tak hanya melalui aksi demo saja. Tapi gerakan buruh juga bisa berjuang lewat jalur hukum.

Terakhir, Bambang menyampaikan dimasa pandemi Covid-19, seorang pemimpin itu harus bijak mendengarkan suara rakyat kecil. Dan sebenarnya buruh itu sangat memahami kondisi perekonomian hari ini yang masih terpuruk. “Tuntutan buruh itu sederhana saja, hanya ingin mendapat upah layak untuk menafkahi keluarganya,” tutup Bambang. (A1)

Komentar