KSBSI.org, Kebijakan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pasca putusan ini, pelaku usaha banyak yang protes dan menilai upah tinggi akan membawa persoalan baru. Sebab, 2 tahun pandemi Covid-19 menyebabkan bisnis diberbagai sektor banyak terpuruk. Dan sebagian lagi terpaksa gulung tikar.
Baca juga: Putusan MK yang Inkonstitusional Bersyarat,
Selain itu, pengusaha juga mengkhawatirkan kebijkan UMP DKI
pada 2022 yang tinggi, bakal mengakibatkan persoalan baru. Karena nantinya bisa
menyebabkan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Ibukota
Jakarta. Termasuk para pebisinis akan berpikir ulang membangkitkan usahanya,
karena ancaman virus Corona belum bisa dipastikan tahun ini akan selesai.
Sebelumnya, Diana Dewi Ketua Umum Kadin DKI Jakarta
mengatkan keputusan Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen
dinilai tidak tepat. Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta tetap mematuhi kenaikan
UMP yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Termasuk, dia
memprediksi kalau tahun ini UMP DKI sebesar 5,1 persen, dia khawatir pelaku
usaha UMKM tidak bangkit.
“Kalau pelaku UMKM tidak membuka usahanya, lapangan kerja
tidak terbuka lebar,” ucapnya, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sarannya, Diana Dewi menyampaikan agar Gubernur DKI bersikap
bijak. Keputusan yang diambil harus memihak pada semua pihak. Sebab, sangat
tipis harapan para pelaku usaha tahun ini membuka usahanya, dengan upah buruh
yang tinggi. Sementara, sejak terjadi pandemi Covid-19, pengusaha masih banyak
yang merumahkan buruhnya, karena perputaran roda bisnis tidak berjalan.
“Kami berharap, revisi keputusan UMP tahun 2022 yang dibuat
Gubernur DKI Jakarta dilatarbelakangi sikap yang profesional. Karena banyak
pelaku usaha banyak mempertanyakan kebijakan beliau ada unsur politis atau
tidak,” terangnya.
Walau pelaku usaha merasa keberatan masalah UMP tahun 2022,
dia tetap memastikan akan menjaga iklim usaha di DKI Jakarta serta tidak
melakukan aksi yang frontal. Pengusaha tetap mempercayakan polemik ini kepada
pemerintah. “Kami serahkan masalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) UMP DKI
Jakarta tahun 2022 kepada pemerintah.Benar atau salah tentunya ada yang
memiliki kewenangan menyatakan keputusan tersebut," ujarnya.
Walau disudutkan banyak pihak, Anies Baswedan tetap
mempertahankan keputusan yang dibuatnya. Orang nomor satu di DKI Jakarta ini,
pada sekitar pertengahan Desember 2021, membuat kebijakan dalam Keputusan
Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta
2022.
"Menetapkan
UMP tahun 2022 khusus di DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," ucap
Anies Baswedan dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Setelah
Kepgub UMP ini diterbitkan, dia juga berharap kepada semua pelaku usaha bisa
membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, pengusaha dilarang membayar upah rendah dari penetapan UMP yang sudah
diputuskan. Serta tak segan-segan mengambil tindakan tegas, apabila ada
pengusaha yang tidak menjalankan keputusan yang telah diterbitkan.
Dia
juga tak menggubris ancaman sanksi dari pemerintah. Karena dirinya dianggap tidak
mematuhi kebijakan pemerintah. Pihak pelaku usaha menilai, Anies Baswedan dalam
penetapan upah minimum justru mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dimana
aturan ini sudah kadaluarsa. Sehingga, APINDO DKI Jakarta pun berencana
melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (A1)