Polemik Revisi UMP DKI Jakarta Berlanjut, Anies Baswedan Bersikukuh, Pengusaha Masih Protes

Polemik Revisi UMP DKI Jakarta Berlanjut, Anies Baswedan Bersikukuh, Pengusaha Masih Protes

.

KSBSI.org, Kebijakan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pasca putusan ini, pelaku usaha banyak yang protes dan menilai upah tinggi akan membawa persoalan baru. Sebab, 2 tahun pandemi Covid-19 menyebabkan bisnis diberbagai sektor banyak terpuruk. Dan sebagian lagi terpaksa gulung tikar.

Baca juga:  Putusan MK yang Inkonstitusional Bersyarat,

Selain itu, pengusaha juga mengkhawatirkan kebijkan UMP DKI pada 2022 yang tinggi, bakal mengakibatkan persoalan baru. Karena nantinya bisa menyebabkan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Ibukota Jakarta. Termasuk para pebisinis akan berpikir ulang membangkitkan usahanya, karena ancaman virus Corona belum bisa dipastikan tahun ini akan selesai. 

Sebelumnya, Diana Dewi Ketua Umum Kadin DKI Jakarta mengatkan keputusan Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dinilai tidak tepat. Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta tetap mematuhi kenaikan UMP yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Termasuk, dia memprediksi kalau tahun ini UMP DKI sebesar 5,1 persen, dia khawatir pelaku usaha UMKM tidak bangkit.

“Kalau pelaku UMKM tidak membuka usahanya, lapangan kerja tidak terbuka lebar,” ucapnya, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sarannya, Diana Dewi menyampaikan agar Gubernur DKI bersikap bijak. Keputusan yang diambil harus memihak pada semua pihak. Sebab, sangat tipis harapan para pelaku usaha tahun ini membuka usahanya, dengan upah buruh yang tinggi. Sementara, sejak terjadi pandemi Covid-19, pengusaha masih banyak yang merumahkan buruhnya, karena perputaran roda bisnis tidak berjalan.

“Kami berharap, revisi keputusan UMP tahun 2022 yang dibuat Gubernur DKI Jakarta dilatarbelakangi sikap yang profesional. Karena banyak pelaku usaha banyak mempertanyakan kebijakan beliau ada unsur politis atau tidak,” terangnya.

Walau pelaku usaha merasa keberatan masalah UMP tahun 2022, dia tetap memastikan akan menjaga iklim usaha di DKI Jakarta serta tidak melakukan aksi yang frontal. Pengusaha tetap mempercayakan polemik ini kepada pemerintah. “Kami serahkan masalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) UMP DKI Jakarta tahun 2022 kepada pemerintah.Benar atau salah tentunya ada yang memiliki kewenangan menyatakan keputusan tersebut," ujarnya.

Walau disudutkan banyak pihak, Anies Baswedan tetap mempertahankan keputusan yang dibuatnya. Orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pada sekitar pertengahan Desember 2021, membuat kebijakan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.

"Menetapkan UMP tahun 2022 khusus di DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," ucap Anies Baswedan dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Setelah Kepgub UMP ini diterbitkan, dia juga berharap kepada semua pelaku usaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, pengusaha dilarang membayar upah rendah dari penetapan UMP yang sudah diputuskan. Serta tak segan-segan mengambil tindakan tegas, apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan keputusan yang telah diterbitkan.

Dia juga tak menggubris ancaman sanksi dari pemerintah. Karena dirinya dianggap tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Pihak pelaku usaha menilai, Anies Baswedan dalam penetapan upah minimum justru mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dimana aturan ini sudah kadaluarsa. Sehingga, APINDO DKI Jakarta pun berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (A1) 

Komentar