Sekjen NIKEUBA Jelaskan Kurikulum Pelatihan Mendidik Buruh Jadi Cerdas

Sekjen NIKEUBA Jelaskan Kurikulum Pelatihan Mendidik Buruh Jadi Cerdas

Dwi Harto Hanggono (Foto: dokumen FSB Nikeuba)

Pelatihan apa saja yang menjadi standar Kurikulum KSBSI untuk diberikan kepada anggota-anggota Federasi afiliasinya? sekjen FSB NIKEUBA Dwi Harto Hanggono menjelaskan secara lengkap.

Baca juga:  Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Buka Agenda Rakerwil KSBSI Sumut,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) Dwi Harto Hanggono mengupas peranan serikat buruh bagi anggotanya.

Salah satu peranan penting serikat buruh adalah memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya mulai dari tingkat Pengurus Komisariat (Pengurus Federasi di tingkat Perusahaan) hingga ke tingkat Dewan Pengurus Cabang (DPC).

Pelatihan apa saja yang menjadi standar Kurikulum KSBSI untuk diberikan kepada anggota-anggota Federasi afiliasinya? Dwi Harto menjelaskan secara lengkap.

1. Basic Training (Batra)

Dwi mengatakan, pendidikan yang pertama diberikan bagi anggota dan Pengurus Komisariat di Perusahaan adalah Basic Training atau biasa disebut Batra.

"Dari awal itu dulu (batra) yang diberikan, atau sama dengan Pelatihan Dasar. Materinya berkaitan dengan pengenalan sebuah organisasi, baik itu sejarah maupun gerakan buruh sejak dulu hingga saat ini," kata Dwi kepada Media KSBSI di Kantor Pusat DPP FSB Nikeuba, Rabu (12/1/2022).

Federasi Serikat Buruh Nikeuba sebagai bagian dari afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), kata Dwi, juga menekankan peranan dan gerakan serikat buruh dari masing-masing federasi.

Dari sejarah hingga gerakan-gerakan serikat buruh sampai pengenalan hak-hak normatif diberikan di tingkat Batra.

"Diberikan pengenalan hak normatif berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Itu ada di pelatihan dasar atau basic training tadi," terangnya. Batra bisa dilakukan Pengurus Komisariat baik formil maupun non formil.

2. Bargaining Training Course (BTC)

Berikutnya adalah pendidikan dan pelatihan Bargaining Training Course (BTC). Pelatihan ini diberikan agar buruh mampu dan cakap dalam berunding.

"Bagaimana kita mampu untuk melakukan perundingan PKB (perjanjian kerja bersama), melakukan sebuah negosiasi dengan Manajemen perusahaan, termasuk dialog sosial." jelas Dwi.

Nah BTC ini, kata Dwi diberikan tidak cuma untuk PK tapi juga untuk pengurus di tingkat DPC.

Ia menguraikan, dari BTC itu, para pengurus buruh kemudian diberikan materi pelatihan Paralegal. Pelatihan ini mengacu pada Kurikulum KSBSI dengan dua materi, yakni paralegal dasar dan paralegal profesional.

 - Paralegal Dasar

"Semua federasi afiliasi KSBSI kurikulumnya mengacu kepada kurikulum KSBSI. Nah paralegal yang pertama itu, tingkat dasar itu diberikan untuk PK dan DPC." terangnya.

Biasanya materi paralegal di tingkat dasar itu, kata Dwi, diberikan untuk mengasah pengurus PK dan DPC cakap membuat surat kuasa, risalah bipartit dan tripartit termasuk bagaimana buruh mampu mengajukan surat permohonan perundingan (di tingkat tripartit).

 - Paralegal Profesional

"Terus ada materi yang namanya profesi atau Profesional, kalau gak salah itu diberikan untuk DPC Federasi dan Korwil KSBSI (Pengurus KSBSI di tingkat Provinsi). Materi yang diberikan adalah bagaimana DPC dan Korwil itu mampu membuat gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial." terangnya.

Selain gugatan, kata Dwi, materi lainnya untuk paralegal profesional adalah bagaimana pengurus mampu membuat replik, duplik dan kesimpulan.

"Ditambah lagi materi tambahan yakni mengenai hukum acara yang diberikan melalui simulasi. Sebagai penggugat kita ada dimana dan sebagai tergugat posisi kita ada dimana, itu disimulasikan," jelas Dwi.

3. Training for Organizer (TFO)

Selain paralegal dasar dan paralegal profesional, pengurus juga diberikan pelatihan organizer atau Training for Organizer (TFO).

"TFO ini biasanya diberikan kepada DPC dan Korwil. Tujuannya apa? Kita mampu mengorganize atau merekrut anggota baru." urainya.

Materi yang diberikan adalah soal pengetahuan wilayah seperti mapping atau pemetaan untuk pengenalan dan karakter hingga masalah yang ada di wilayah tersebut.

4. Leadership Training Course (LTC)

Setelah itu ada pelatihan Leadership Training Course (Pelatihan Kepemimpinan) atau LTC yang biasanya diperuntukan untuk DPC dan Korwil.

"Kita dilatih bagaimana menjadi seorang pemimpin. Mindset kita adalah seorang pemimpin harus berbuat seperti apa? Nah itu diperkenalkan," terang dia.

Sebab, kata Dwi, ada banyak faktor yang menentukan seseorang menjadi pemimpin. Ada yang karena trah atau genetik, ada juga yang otodidak dan ada yang karena belajar dan memahami leadership.

5. Training of Trainer (TOT)

Kemudian setelah pendidikan dan pelatihan diberikan secara lengkap, maka buruh akan dididik menjadi seorang Pemateri melalui pendidikan Training of Trainer atau TOT.

"Kita dilatih bagaimana menjadi seorang Trainer (Pelatih atau Pemateri). Setelah kita mendapatkan pelatihan-pelatihan, maka kita dilatih untuk menjadi seorang Pemateri." tandas Dwi.

6. Manajemen Aksi

Selain Basic Training, Bargaining Training Course, Training for Organizer dan Leadership Training Course, Training of Trainer, pengurus serikat buruh di KSBSI dan Federasi afiliasinya juga diberikan pelatihan Manajemen Aksi.

Salah satu gerakan perjuangan buruh adalah melaksanakan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

"Dalam melakukan aksi itu kita ada manajemennya. Bagaimana sih kita melakukan aksi, seperti apa, terus metode di lapangannya seperti apa, apa yang harus dimainkan, nah di Manajemen Aksi hal-hal itu diatur. Siapa orator dan seperti apa orator itu, nah itu semua ada diberikan di pendidikan pelatihan Manajemen Aksi," tandasnya.

Kendati KSBSI mempunyai standar kurikulum bagi Federasi afiliasi, namun, KSBSI tetap membebaskan Federasi untuk memberikan pendidikan dan pelatihan dengan standar yang ada di kurikulum mereka masing-masing.

Diketahui, KSBSI dan 10 Federasi afiliasinya punya peranan besar bagi anggotanya. Salah satunya adalah dengan menempatkan anggotanya pada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/Kota, di tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.

KSBSI dan 10 Federasi afiliasinya juga menempatkan anggotanya di Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit. Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

KSBSI juga berhasil menempatkan anggotanya menjadi Hakim Ad Hoc pada pengadilan hubungan Industrial. [REDHUGE/KBB] 

Komentar