KSBSI.org, International Labour Organization atau ILO (Organisasi Buruh Internasional) perwakilan Jakarta mempertanyakan pemerintah, karena sampai saat ini belum melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 155 Tahun 1981. Dimana menjelaskan setiap negara anggota ILO harus memiliki kebijakan, konsep, dan rencana kerja untuk meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Kadin Bangun Dialog dengan Serikat Buruh - Serikat Pekerja untuk Membahas Kesejahteraan Buruh,
Kemudian
Konvensi ILO No. 161/1985 yakni setiap negara anggota ILO mesti memerintahkan
perusahaan menyediakan kesehatan kerja di tempat kerja masing-masing.“Kedua
konvensi ini tidak diratifikasi oleh Indonesia,” ucap Abdul Hakim, Manajer
Proyek ILO, dalam agenda diskusi daring ‘Peliputan Media dan Literasi Media
Tentang K3 di Masa Pandemi’ yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (13/1/2022).
Dia
juga memaparkan, bahwa Pemerintah Indonesia hanya mengadopsi Konvensi No.
187/2006 tentang promotional framework berupa penyusunan Profil K3 Nasional
Tahun 2018.“Pemerintah Indonesia sudah menyusun ini secara tripatrit yaitu
pengusaha, serikat buruh, serikat pekera, penguruan tinggi, media, dan kaum
muda,” terangnya.
Langkah
lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menyusun Sistem
Manajemen K3 (SMK3) melalui Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.
Selain itu telah dilakukan penyusunan dan pengembangan rencana Program K3
Nasonal.
Penyusunannya
dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kementerian terkait,
perguruan tinggi, media, serikat buruh, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo).
“Namun,
saya tidak tahu update-nya seperti apa sekarang, dulu rencananya akan
ditetapkan oleh peraturan pemeritah,” ucapnya.
Hal
senada juga disampaikan Sulistri Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau
(Sekjen DPP FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI). Dia ikut mendesak agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No.
155/1981 dan Konvensi ILO No. 161/1985.
“Kebijakan
ratifikasi ini bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah
bahwa K3 dianggap penting.
“Komitmen
lain bisa ditunjukkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini, mana
yang harus dirubah,” ucapnya. (A1)