Dialog dengan Menaker, KSBSI Minta Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Dialog dengan Menaker, KSBSI Minta Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

DEN KSBSI beserta 10 Federasi afiliasi KSBSI saat berdialog langsung dengan Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumen Media KSBSI).

Dalam dialog itu, KSBSI memberikan saran-saran dan masukan krusial untuk Menaker. KSBSI meminta Menaker merevisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan perlunya diterbitkan Permenaker baru.

Baca juga:  Pertemuan KTT G20 Menjadi Momentum Indonesia Untuk Memiliki Posisi Dibidang Ketenagakerjaan,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar dialog langsung dengan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dan 10 Federasi-federasi afiliasi KSBSI. Dialog digelar di Rumah Dinas Menaker di Jakarta Selatan.

Dalam dialog itu, KSBSI memberikan saran-saran dan masukan krusial untuk Menaker. KSBSI meminta Menaker merevisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan perlunya diterbitkan Permenaker baru.

Permenaker baru yang mengatur manfaat JHT bagi buruh yang mengundurkan diri atau yang terkena PHK ini nantinya dibuat terpisah agar berkesesuaian dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Kepada Menaker Ida, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menyampaikan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT telah membuat mayoritas anggota serikat buruhnya marah dan merespon negatif.

Namun begitu, sejauh ini, KSBSI masih mengeluarkan pernyataan sikap resmi secara tertulis ke Media Massa terkait kebijakan ini, walaupun pengurus dan anggotanya di berbagai daerah sudah mendesak untuk menggelar aksi unjuk rasa.

“Bahkan, kami dari Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan pengurus pusat Federasi yang berafiliasi sudah kena bully, karena dianggap lamban dalam bersikap dan aksi demo,” ucap Elly.

Dia menerangkan, alasan KSBSI belum mau melakukan aksi demo, karena masih melakukan kajian yang mendalam soal Permenaker Nomor 2 tahun 2022 baik secara yuridis maupun dari sisi payung hukumnya.

“Nah, kajian kami, terbitnya Permenaker tentang JHT ini momennya tidak tepat. Apalagi, dimasa pandemi Covid-19, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat masif, sehingga, buruh tidak bisa lagi mencairkan uang JHT nya, kalau belum mencapai usia pensiun 56 tahun,” ungkapnya.

Karena itulah, KSBSI berinisiatif mengajak Menaker untuk berdialog, agar persoalan yang sedang memanas ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Elly mengatakan, di negara mana pun, setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah memang tidak semuanya dapat diterima.

“Tapi ada baiknya, saat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tentang JHT ini sedang ditolak buruh, KSBSI mengutamakan dialog dahulu, jadi tidak langsung melakukan demo,” tandasnya.


Jadi Masalah bagi Buruh

Hal senada juga disampaikan Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSBSI. Dedi menjelaskan niat baik pemerintah dalam program JHT itu sudah diwujudkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Tapi, turunan dari undang-undang ini yang kemudian hari menjadi masalah bagi buruh.

Seperti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Lalu pemerintah kemudian melakukan revisi dengan menerbitkan PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, lalu keluar lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT memang tak ada masalah kalau dilihat dari filosofi dan yuridisnya. Tapi selain pasal-pasal tentang Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, kami menyarankan agar pasal buruh yang mengatur manfaat JHT bagi buruh yang mengundurkan diri atau ter-PHK, sebaiknya direvisi,” ungkapnya.

Kajian hukum dari KSBSI juga menerangkan bahwa Program JHT sesunggunya adalah tabungan bagi pekerja/buruh yang memang dipersiapkan untuk mendukung daya beli pasca selesai bekerja atau pensiun sebagaimana bunyi amanah UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN pasal 35 ayat (2) dan pasal 37 ayat (1) yang berbunyi:

 - Pasal 35 ayat (2), "Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia."

 - Pasal 37 ayat (1), "Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap."

Namun, Pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang mengamanatkan manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, tidak berjalan dengan baik sebab sejak lahirnya PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 tahun 2015 dan dampak Pandemi Covid serta pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya turut membuat dampak banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi.

Imbasnya, pencairan dana JHT justru lebih didominasi karena alasan PHK, bukan karena tiga alasan yang disebut Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1).

Dalam PP No. 60 tersebut dilakukan perubahan, yaitu perubahan pada Pasal 26 ayat (1), yakni menghilangkan huruf d yang berbunyi: "Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya", dimana pasal ini muncul pada Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Kemudian perubahan pada pasal 26 ayat 5 yang berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri". Dalam ayat (1) ini, hanya diatur manfaat JHT bagi buruh yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia dan cacat tetap. Sehingga menurut kajian KSBSI, di luar dari aturan itu, maka tidak diperbolehkan.

PP No. 60 tahun 2015 juga menghapus dan mengganti bunyi Pasal 26 Ayat (3) pada PP No. 46 tahun 2015, yang semula berbunyi "Ayat (3) Manfaat JHT bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun" dihapus dan diubah menjadi berbunyi "(3) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Jadi soal "dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun" sudah tidak ada lagi pada PP No. 60 tahun 2015. Inilah yang menjadi kerancuan sehingga timbul kontradiksi dengan aturan yang diamanahkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Dampak pemberlakuan PP No. 60 Tahun 2015 jo. Permenaker no. 19 Tahun 2015, secara filosofis-sosiologis, membuat tujuan hadirnya program JHT tidak tercapai karena semakin banyak pekerja produktif yang tidak memiliki tabungan di JHT lagi.

Dampak secara Yuridis, terjadi pelanggaran isi Pasal 35 dan Pasal 37 UU SJSN oleh isi PP No. 60 Tahun 2015 junto Permenaker no. 19 Tahun 2015.

Sehingga, KSBSI menyarankan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT perlu untuk direvisi. KSBSI memberikan masukan langsung ke Menaker perihal perlunya diterbitkan Permenaker baru terkait dengan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur secara langsung manfaat JHT bagi buruh yang mengundurkan diri dan atau yang terkena PHK.


Menaker Pertimbangkan Saran KSBSI

Menjawab kritik dan masukan dari KSBSI, Ida Fauziyah mengakui bahwa Permenaker tentang JHT ini memang memiliki dampak kontroversial bagi buruh.

Tapi dia menjelaskan, terbitnya Permenaker tersebut sudah melalui prosedur dengan melibatkan semua unsur. Dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Ia menyampaikan sebelum Permenaker diterbitkan, pemerintah sudah mengeluarkan program untuk buruh saat pandemi Covid-19. Seperti pada 2020 lalu menciptakan pelatihan ketenagakerjaan (vokasi) diberbagai daerah, dengan melibatkan komunitas masyarakat, termasuk serikat buruh.

lalu pada 2020-2021, membuat program kerja Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimasa pandemi Covid-19.

Pada waktu itu, Ida Fauziyah menegaskan program ini harus tepat sasaran untuk buruh yang kehilangan pekerjaan. Lalu mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua.

“Tujuan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini memang merubah peraturan lama. Dimana salah satu tujuannya, pemerintah membuat kebijakan dari 1 menjadi 2 anak kepada peserta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang terkena musibah, mendapatkan program pendidikan sebesar Rp140 juta, dan iurannya juga tidak dinaikkan,” ucapnya.

Lalu pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk program bantuan sosial (Bansos) bagi buruh terdampak pandemi, kemudian anggaran pada tahun 2021 itu dikurangi menjadi Rp.8 triliun. Namun, kebijakan yang memihak tersebut tidak ada kontroversial.

“Intinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT ini juga niatnya baik sebagai langkah pemerintah menyelamatkan buruh dimasa pandemi Covid-19. Walau kebijakan ini dikritik keras serikat buruh, saya tetap bersikap dewasa dan menerima segala perbedaan pendapat,” ujar Ida.

Ia memastikan buruh tidak perlu khawatir terbitnya Permenaker tersebut. Karena pemerintah juga telah menyiapkan program khusus melindungi pekerja dari risiko PHK. Yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam program ini tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari buruh dengan iuran dibayar pemerintah setiap bulan. “Pemerintah telah mengeluarkan anggaran awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini” jelasnya.

Kendati mendapat kritik dan masukan dari KSBSI, terutama soal revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 serta masukan untuk membuat permenaker terpisah bagi buruh yang mengundurkan diri dan yang ter-PHK, namun Menaker dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyambut baik atas saran dan masukan dalam dialog tersebut.

Dia juga akan mempertimbangkan saran dan masukan dari KSBSI agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi supaya tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

(ANDREAS/REDHUGE/KSBSI.ORG)

Komentar