KSBSI, ILO dan Bupati Tulungagung Resmikan LTSA dan MRC Untuk Perlindungan Pekerja Migran

KSBSI, ILO dan Bupati Tulungagung Resmikan LTSA dan MRC Untuk Perlindungan Pekerja Migran

.

KSBSI.org,JAWA TIMUR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Jawa Timur akhirnya meresmikan Pusat Informasi dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Migrant Workers Resource Center (MRC). Dimana Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan International Labour Organization (ILO) menjadi koordinator MRC wilayah Tulungagung dan Blitar.

Baca juga:  Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Bersama Serikat Buruh/Serikat Pekerja Fokus Bahas Pekerja Di Sektor Perikanan, Komite Bersama 5 Konfederasi Sampaikan Kertas Posisi Tentang Penguatan K3 ke BPJSTK,

Maryoto Birowo Bupati Tulungagung  dalam sambutanya mengpresiasi peluncuran program ini. Menurutnya, sebagai kabupaten yang banyak dari warganya bekerja sebagai PMI, Tulungagung sering mengani kasus kekerasan pada PMI.

“Saya berharap besar dengan program ini, PMI akan lebih mudah mengadukan permasalahan hukum yang diaqlaminya ketika di luar negeri,”  ucapnya.

Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal KSBSI mengatakan serikat buruhnya memang sedang fokus dalam perlindungan dan advokasi pekerja migran. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait atas diresmikannya program LTSA dan MRC. Bupati Tulungagung, Agus Santoso Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung,  Ms Michiko Miyamoto Country Director of ILO Indonesia dan Timor Leste serta para pihak yang tidak bisa disebut satu persatu.         

“Perlindungan dan layanan pekerja migran tidak hanya dilakukan KSBSI diwilayah Tulungagung dan dalam negeri saja. Kami juga bekerjasama dengan serikat buruh di negara tujuan untuk melindungi hak-hak buruh migran dan mengadvokasi jika terjadi masalah di negara tujuan,” ucap Dedi, di Pendopo Bupati Tulungagung, Jumat lalu (18/3/2022).

Pada agenda pertemuan pemimpin Negara G20 yang diadakan di Indonesia tahun ini, Dedi menjelaskan KSBSI terpilih menjadi Ketua labour 20 (L20). Dan nantinya, KSBSI akan menyuarakan perlindungan buruh migran selama tahapan migrasi dari negara asal, negara transit dan negara tujuan. Karena mayoritas peserta G20 adalah negara penguna PMI.

 “Dalam pertemuan L20 nanti, kami akan mengajak serikat buruh seluruh dunia untuk ikut mendukung perjuangan KSBSI untuk melindungi PMI,” ungkapnya.

Ia juga berharap, diresmikannya program ini menjadi implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia Nomor 18 tahun 2017. Dimana peran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat ikut terlibat melindungi PMI dari sindikat perdagangan orang. Termasuk mendapat informasi migrasi yang aman dan prosedural dapat diakses oleh PMI dan keluarganya.

“Juga bagaimana mencari bantuan saat terjadi masalah, data berangkat dan kepulangan tercatat. Sehingga data terpilah PMI yang akurat akan terwujud, PMI berangkat aman  dan pulang nyaman, dapat menghasilkan remintensi untuk membangun desanya,” kata Dedi.

Tak lupa, Dedi mengajak buruh migran untuk masuk serikat buruh. Karena dengan berserikat dimanapun berada PMI akan terlindungi dengan kerjasama sesama serikat buruh di negara tujuan. KSBSI sendiri adalah Anggota Internasional Trade Union Confederastion (ITUC).

“Dan memiliki anggota di 193 negara dan ITUC menjamin dimana anggota serikat buruh berada. Serikat buruh anggota ITUC wajib melindungi dan memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Dedi.

Intinya, Dedi menegaskan UU Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah tangung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran, saling mendukung dan mengingatkan, sehingga terjadi sinergitas dalam melakukan layanan dan perlindungan yang berpihak terhadap buruh migran semakin nyata.  Kemudian, deklarasi kesepahaman ini dia berharap kerjasama yang dibangun tidak hanya pada tataran diatas kertas.

“Tapi sampai buruh migran benar-benar terlindungi. Bebas dari segala bentuk pemerasan, pelecehan, eksploitasi dan perdagangan orang.  Karena migrasi tenaga kerja adalah pilihan bukan paksaan dan berharap negara Indonesia mampu menyiapkan lapangan kerja untuk seluruh warganya. Sehingga tidak perlu mencari pekerjaan ke luar negeri,” pungkasnya.

Terakhir, Dedi mengatakan KSBSI semakin fokus untuk mengembangkan perwakilan cabang serikat buruh migran diberbagai daerah. Termasuk membangun jaringan, melakukan sosialisasi perlindungan pekerja migran, maupun pendampingan advokasi bagi pekerja migran. (AH)

 

Komentar