KSBSI.org, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan S.E No.M/1/Hk/04/IV/22 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Penurunan Tingkat Pengangguran Nasional 2022,
Menanggapi
hal tersebut, Alson Naibaho Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB Kamiparho-KSBSI
mengatakan, dalam SE tersebut jelas dan tegas pengusaha wajib memberikan THR
kepada Buruh H-7 secara penuh, artinya tidak ada lagi alasan bagi pengusaha
untuk tak memberikan THR, apalagi secara di cicil atau melewati batas waktu
yang ditentukan.
Ditambah
lagi Kemnaker juga telah mencabut SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang
perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan Covid-19.
“Selama
ini THR selalu menjadi polemik bagi kaum buruh, dimana sejak masa Pandemi Covid
19, Pengusaha selalu menjadikan Covid 19 sebagai alasan untuk tidak memberikan
THR ataupun memberikannya dengan cara di cicil atau bahkan setelah Hari Raya
berlalu atau terhutang.” katanya
“Kami
berharap pengusaha dapat mematuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan sesuai
dengan aturan yang berlaku, karena kita tahu bahwa THR menjadi hal yang sangat
dibutuhkan dan dinantikan oleh kaum Buruh saat Hari Raya tiba, terutama saat
Hari Raya kali ini, masyarakat atau buruh sudah dapat melakukan mudik / pulang
kampung, setelah dua tahun terakhir buruh tidak dapat melaksanakan mudik karena
peraturan PPKM.” jelasnya.
“Namun
apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan, kita berharap ada sanksi tegas
dari permerintah. Kita juga berharap adanya Posko pengaduan THR yang
betul-betul menjadi pos pengaduan sesuai fungsinya, jangan hanya sebatas
formalitas posko itu diadakan, namun ketika kita mengadukan perusahaan
penanganannya lambat dan berbelit belit.” ungkapnya.
Sebelumnya,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari
Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar secara penuh
paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022.
Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah
Anggoro Putri mengatakan aturan tentang pencairan THR 2022 akan diterbitkan
melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar
dalam waktu dekat.
“THR
(2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker
minggu depan akan kita sebar,” kata Indah pada, Minggu (3/4/2022).