SE THR 2022 Sudah Terbit, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

SE THR 2022 Sudah Terbit, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

[istimewa]

KSBSI.org, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan S.E No.M/1/Hk/04/IV/22 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

Baca juga:  Pemerintah Targetkan Penurunan Tingkat Pengangguran Nasional 2022,

Menanggapi hal tersebut, Alson Naibaho Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB Kamiparho-KSBSI mengatakan, dalam SE tersebut jelas dan tegas pengusaha wajib memberikan THR kepada Buruh H-7 secara penuh, artinya tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tak memberikan THR, apalagi secara di cicil atau melewati batas waktu yang ditentukan.

Ditambah lagi Kemnaker juga telah mencabut SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Selama ini THR selalu menjadi polemik bagi kaum buruh, dimana sejak masa Pandemi Covid 19, Pengusaha selalu menjadikan Covid 19 sebagai alasan untuk tidak memberikan THR ataupun memberikannya dengan cara di cicil atau bahkan setelah Hari Raya berlalu atau terhutang.” katanya

“Kami berharap pengusaha dapat mematuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita tahu bahwa THR menjadi hal yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh kaum Buruh saat Hari Raya tiba, terutama saat Hari Raya kali ini, masyarakat atau buruh sudah dapat melakukan mudik / pulang kampung, setelah dua tahun terakhir buruh tidak dapat melaksanakan mudik karena peraturan PPKM.” jelasnya.

“Namun apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan, kita berharap ada sanksi tegas dari permerintah. Kita juga berharap adanya Posko pengaduan THR yang betul-betul menjadi pos pengaduan sesuai fungsinya, jangan hanya sebatas formalitas posko itu diadakan, namun ketika kita mengadukan perusahaan penanganannya lambat dan berbelit belit.” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tentang pencairan THR 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar dalam waktu dekat.

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar,” kata Indah pada, Minggu (3/4/2022).[Handi/kamipharho.org]

Komentar