Lintas Aktivis Serikat Buruh Desak Pemkab Jepara Perkuat Peran LKS Tripartit

Lintas Aktivis Serikat Buruh Desak Pemkab Jepara Perkuat Peran LKS Tripartit

.

KSBSI.org,JATENG-Hari ini, lintas serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Jepara melakukan pertemuan dan dialog dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Dalam pertemuan tersebut terlihat sangat hangat dan dialog yang disampaikan juga lebih fokus pada persoalan kesejahetraan buruh serta sistem ketenagakerjaan di ‘Kota Ukir Dunia’ tersebut.

Baca juga:  ITUC mengutuk pembunuhan jurnalis oleh pasukan keamanan Israel,

Toto Susilo Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Jepara mengatakan salah satu poin inti yang dibahas soal Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan tingkat kabupaten. Sebab 2 lembaga tersebut dinilai kurang begitu diaktifkan dan kinerjanya tidak begitu terlihat.

“Makanya, saat dialog tadi, kami mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa lebih menghidupkan terutama peran LKS Tripartit,” ucap Toto, saat diwawancarai lewat seluler, Kamis (19/5/2022).

Toto beralasan,  jika LKS Tripartit Kabupaten Jepara perannya lebih signifikan, maka hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh bisa menjadi lebih dekat. Dan sangat mendukung sebagai alat kontrol masalah ketenagakerjaan. Kemudian, setiap ada pertemuan dan undangan dari Pemkab Jepara, Polres maupun instansi terkait, sebaiknya yang diundang adalah pimpinan langsung dari serikat buruh.

“Selama ini yang diundang serikat buruh dari instansi perusahaan yang justru sering dihadiri oleh HRD perusahaan. Nah usulan saat berdialog tadi, Pemkab Jepara harus mengundang kami sebagai pimpinan serikat buruh, agar tidak terjadi kesalahpahaman komunikasi lagi,” kata Toto.

Untuk internal gerakan lintas serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Jepara, Toto mengatakan mereka akan terus mengawal dan  mengkritisi kebijakan upah. Tahun depan, mereka juga akan mendesak Pemkab Jepara agar membuat kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang memihak pada buruh.

“Kami ingin Pemkab Jepara tidak lagi menetapkan UMK hanya berpatokan peraturan pusat, tapi faktanya tidak menguntungkan. Intinya UMK tahun depan kami akan perjuangkan upah yang memihak pada buruh. Rencananya pada Juni ini kami akan melakukan tahap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHK) dulu,” jelasnya.

Terkait penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial, Toto juga mengatakan Pemkab Jepara masih banyak menyelesaikannya. Dengan alasan minimnya SDM, sehingga tidak mampu mengawasi masalah pelanggaran ketenegakerjaan di perusahaan. Kemudian, Suku
Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) nya juga banyak yang tidak menguasai bidag ketenagakerjaan.

Oleh sebab itulah, Toto menyarankan untuk mengatasi kelemahan itu, LKS Tripartit Kabupaten Jepara harus dihidupkan. “Karena lembaga ini memang memiliki peran penting. Salah satunya sebagai alat sosial kontrol, khususnya dibidang ketenagakerjaan,” tutupnya. (A1) 

Komentar