KSBSI.org,JATENG-Hari ini, lintas serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Jepara melakukan pertemuan dan dialog dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Dalam pertemuan tersebut terlihat sangat hangat dan dialog yang disampaikan juga lebih fokus pada persoalan kesejahetraan buruh serta sistem ketenagakerjaan di ‘Kota Ukir Dunia’ tersebut.
Baca juga: ITUC mengutuk pembunuhan jurnalis oleh pasukan keamanan Israel,
Toto Susilo Ketua
Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan
Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (DPC (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Jepara mengatakan salah satu poin
inti yang dibahas soal Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan
tingkat kabupaten. Sebab 2 lembaga tersebut dinilai kurang begitu diaktifkan
dan kinerjanya tidak begitu terlihat.
“Makanya, saat
dialog tadi, kami mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa
lebih menghidupkan terutama peran LKS Tripartit,” ucap Toto, saat diwawancarai
lewat seluler, Kamis (19/5/2022).
Toto
beralasan, jika LKS Tripartit Kabupaten
Jepara perannya lebih signifikan, maka hubungan industrial antara pemerintah,
pengusaha dan serikat buruh bisa menjadi lebih dekat. Dan sangat mendukung sebagai
alat kontrol masalah ketenagakerjaan. Kemudian, setiap ada pertemuan dan
undangan dari Pemkab Jepara, Polres maupun instansi terkait, sebaiknya yang
diundang adalah pimpinan langsung dari serikat buruh.
“Selama ini yang
diundang serikat buruh dari instansi perusahaan yang justru sering dihadiri
oleh HRD perusahaan. Nah usulan saat berdialog tadi, Pemkab Jepara harus
mengundang kami sebagai pimpinan serikat buruh, agar tidak terjadi
kesalahpahaman komunikasi lagi,” kata Toto.
Untuk internal
gerakan lintas serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Jepara, Toto
mengatakan mereka akan terus mengawal dan
mengkritisi kebijakan upah. Tahun depan, mereka juga akan mendesak
Pemkab Jepara agar membuat kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang memihak
pada buruh.
“Kami ingin
Pemkab Jepara tidak lagi menetapkan UMK hanya berpatokan peraturan pusat, tapi
faktanya tidak menguntungkan. Intinya UMK tahun depan kami akan perjuangkan
upah yang memihak pada buruh. Rencananya pada Juni ini kami akan melakukan
tahap survei Kebutuhan Hidup Layak (KHK) dulu,” jelasnya.
Terkait
penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial, Toto juga mengatakan
Pemkab Jepara masih banyak menyelesaikannya. Dengan alasan minimnya SDM,
sehingga tidak mampu mengawasi masalah pelanggaran ketenegakerjaan di
perusahaan. Kemudian, Suku
Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) nya juga banyak yang tidak menguasai bidag
ketenagakerjaan.
Oleh sebab itulah, Toto menyarankan untuk mengatasi kelemahan itu, LKS Tripartit Kabupaten Jepara harus dihidupkan. “Karena lembaga ini memang memiliki peran penting. Salah satunya sebagai alat sosial kontrol, khususnya dibidang ketenagakerjaan,” tutupnya. (A1)