Komite Bersama SP/SB Strategi 3 Gelar Workshop Tentang P2K3.

Komite Bersama SP/SB Strategi 3 Gelar Workshop Tentang P2K3.

KSBSI.org-Jakarta - Dalam rangka meningkatkan eksistensi kinerja P2K3 ditempat kerja serta mendorong terbentunya P2K3 di Perusahaan Komite Bersama SP/SB yang terdiri dari KSPSI CAITU, KSPSI, KSPN, KSBSI, KSarbumusi bekerja sama dengan ILO Gelar forum diskusi tentang K3 khusunya ditingkat perusahaan pada, Jum at (20/05/2022) di Hotel Oria Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga:  Komite Bersama 5 Konfederasi Sampaikan Kertas Posisi Tentang Penguatan K3 ke BPJSTK,

Pelatihan ini juga akan membahas tentang bagaimana meningkatkaan kapasitas untuk muatan atau isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disebuah perusahaan sehingga dapat berkualitas dan melindungi K3.

Dalam sambutannya, Abdul Hakim Manajer proyek ILO untuk pencegahan Covis-19 di tempat kerja mengatakan, kesadaran terhadap K3 sangat penting untuk dimiliki oleh semua pihak yang berkepentingan agar proses produksi berjalan dengan lancar dan aman sehingga menguntungkan bagi semua pihak, baik perusahaan, pekerja/buruh dan pemerintah.

P2K3 merupakan badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. 

Pembentukan P2K3 berdasarkan Permenaker RI No. 4 Tahun 1987. Secara ideal, pembentukan P2K3 dilakukan untuk mewujudkan Sistem Manajemen K3 atau SMK3 yang terintegrasi dengan pengelolaan perusahaan secara keseluruhan.

Setidaknya ada dua tantangan yang selama ini muncul dalam praktik perjalanan P2K3. Pertama, secara prinsip, P2K3 merupakan lembaga konsultasi bipartit terkait K3 yang ada di lingkungan tempat kerja. Dalam kenyataannya, pembentukan P2K3 hanya didasari oleh kebutuhan mematuhi peraturan perundangan. 

Kedua, Permenaker RI No. 4 Tahun 1987 yang hanya mewajibkan pembentukan P2K3 pada tempat kerja berisiko tinggi dan memiliki jumlah pekerja minimal 100 orang juga perlu ditanggapi secara kritis. Sebab, pembatasan ini terbukti menjadi hambatan bagi penumbuhan budaya K3 secara umum. Akibatnya, pengetahuan dan kebiasaan (habitus) anggota masyarakat, khususnya anggota serikat yang bekerja di tempat yang tidak memenuhi kualifikasi pada Permenaker di atas justru akan tertinggal dibandingkan dengan pekerja yang masuk dalam kualifikasi Permenaker itu.

Keberadaan kelembagaan P2K3 dan SMK3 yang efektif akan menjamin terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan yang akan menciptakan suasana kerja yang aman, sehat dan produktif. Juga, terbentuknya P2K3 di banyak tempat kerja tanpa melihat kualifikasi akan menyumbang pada percepatan makin menguatnya budaya K3 di Indonesia.

Ngatini salah satu peserta perwakilan Pengurus Komisariat FSB Kamiparho-KSBSI PT Indomaguro Tunas Unggul mengatakan bahwa, agenda ini sangat bagus buat pengetahuan khususnya pengurus serikat, "kami akan mencoba mencari peluang untuk mendistribusikan K3 ini ke perusahaan, paling tidak memberikan informasi tentang K3 ke manajemen."

"Minimnya sosialisasi Permenaker tentang K3 serta kurangnya sanksi tegas, membuat kebanyakan perusahaan tidak menerapkan pelaksanaan K3 ini." katanya.

"Kedepan kami akan mencoba untuk memasukkan tentang K3 ini di Draf perubahan PKB di perusahaan kami, dan mudah-mudahan bisa menjadi pembahasan dan berhasil tertuang dalam PKB kami." harapnya. (RED/HTS/MBJ)

Komentar