KSBSI.org, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kabupaten Serang Banten kembali unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang. Ribuan massa buruh yang melakukan aksi demo dengan tertib dan menyampaikan aspirasinya secara bergantian.
Baca juga: FESDIKARI Gelar Rapat Perdana Tingkatkan Kapasitas Berorganisasi ,
Ketua Aliansi SPSB Kabupaten Serang Asep Saifullah
mengatakan, jika buruh diusik maka akan makin berisik, karena itu jika
Disnakertrans Provinsi Banten UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten
Serang tidak segera menyelesaikan, maka Aliansi SPSB Kabupaten Serang akan
melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan massa yang lebih besar.
Setelah mendengar pengaduan dari masing-masing federasi yang tergabung di Aliansi SPSB Kabupaten Serang, membuat kesepahaman bersama yang isinya :1. Melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Akan dilakukan verifikasi pengaduan kasus yang telah dilaporkan dan akan diagendakan pertemuan dengan SP/ SB pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022.
3. Transparansi penangan kasus dengan menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.
4. Melakukan upaya perubahan sistem demi perbaikan terhadap kinerja pengawasan ketenagakerjaan.
5. Mengadakan forum diskusi antara serikat buruh dengan Disnakertrans dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sementara Faizal Rakhman Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi
Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang Banten
mengatakan demo tersebut merupakan sikap kekecewaan aktivis buruh terhadap
kinerja Dinas Kepengawasan Ketenegakerjaan wilayah Kabupaten Serang, Lebak dan
Pandeglang.
“Sudah banyak laporan kasus perselisihan hubungan
industrial yang susah kami sampaikan, tapi sampai sekarang belum ada
penyelesaian secara serius,” ucap Faizal saat diwawancarai melalui seluler,
Rabu (25/5/2022).
Lanjutnya, dia menyampaikan bukti kasus
ketenagakerjaan ini seperti di PT. Kontruksi Baja Cikande, pengaduan tahun 2021
tentang kekurangan upah (upah dibawah UMK) status kerja, hak normatif. Kemudian
di PT. Malindo Feedmill, Tbk dengan PT. Agung Jada Putra sebagai perusahaan
outsourching tentang kekurangan upah (tidak membayar upah sektoral), kekurangan
upah lembur tidak normative) status hubungan kerja, hak cuti, serta PT.
Wildwood tentang status hubungan kerja, kontrak kerja pendek, diduga
menghilangkan hal normative lainnya.
“Aksi demo yang kami lakukan sebagai sikap kekecewaan
buruh terhadap kinerja Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Serang, Lebak
dan Pandeglang. Bahkan ada kasus yang kami advokasi sudah 2 tahun yang tidak
diselesaikan oleh mereka,” tegasnya.
Aksi demo buruh tersebut akhirnya diterima oleh Kepala
Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten. Faizal
mengatakan dirinya mengapresiasi Kadisnaker Provinsi Banten yang mau menjumpai
buruh dan ikut berorasi dihadapan buruh. Saat terjadi dialog, Kadisnaker Banten
juga menyampaikan akan melakukan rapat internal menyikapi tuntutan buruh.
“Kami berharap Kadisnakertrans Banten berkomitmen
menyelesaikan tuntutan yang sudah disampaikan. Kalau tidak ditepati, kami akan
kembali aksi demo dan menurunkan massa buruh yang lebih banyak lagi,” tegasnya.
Terakhir, Faizal mendesak Dinas Kepengawasan
Ketenegakerjaan wilayah Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang untuk
melaksanakan kinerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan
bersikap transparan terhadap pengawasan kasus dengan menyampaikan perkembangan
penanganan kasus yang dilaporkan. (A1)