KSBSI.org, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperind) kembali melakukan pelatihan bidang perburuhan, menghadirkan Ditjen PHI dan Jamsos, Ir. Rudi Kuncoro, M.B.A. Direktur Kelembagaan dan Pencegahan PHI.
Baca juga: Aliansi SPSB Kabupaten Serang Kecewa Dengan Kinerja Dinas Kepengawasan Ketenagakerjaan Banten , Hadir di Agenda Rapat Umum, Riswan Lubis: PK FPE KSBSI PT. Freeport Indonesia Telah Membuat Prestasi Terbaik ,
Setelah hampir dua tahun vakum melakukan pelatihan secara
langsung/tatap muka pasca pandemi covid 19, agenda pelatihan kali ini di ikuti
tiga Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh. DPC F HUKATAN KSBSI, DPC FSP
KAHUT KSPSI, DPC FSP KAHUTINDO serta Pengurus Komisariat (PK)/Pengurus Unit
Kerja (PUK) beberapa perusahaan yang ada di Kota Tarakan.
Pelatihan yang diikuti juga oleh perwakilan perusahaan
dibuka langsung oleh Sekretaris Disnakerperind Kota Tarakan, H. Bambang Irawan,
SE. M. Si. Di helat selama dua hari, berlokasi di Gedung Balai Latihan Kerja
(BLK) Kota Tarakan, Senin (30/5/22).
Perselisihan hubungan industrial di Indonesia, khususnya
Kota Tarakan bak jamur di musim hujan, tidak pernah berhenti dan selalu
mewarnai permasalahan buruh di Kota Minyak ini. Buruh/pekerja sering kali di
diperhadapkan masalah – masalah klasik, berulang setiap tahunnya, seperti
demo kenaikan upah, penerapan upah dibawah Upah Minimum Kota (UMK) dan masih
banyaknya buruh/pekerja tidak mendapatkan hak normatif.
Hal itu di alami mereka yang bergabung dalam wadah
organisasi Serikat Buruh, termasuk buruh yang belum ataupun enggan berserikat.
Belum terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara,
Provinsi termuda di Republik ini menambah deretan panjang kendala perburuhan.
Hal inilah yang melatarbelakangi Ditjen PHI dan Jamsos memberikan pelatihan
Teknik Bernegosiasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial
Ir. Rudi Kuncoro, M.B.A, mengharapkan, dengan
penyelenggaraan pelatihan ini para steakholder di bidang perburuhan, para
pekerja, Pengurus Serikat Buruh dan Pengusaha menguasai tehnik – tehnik
bernegosiasi, guna membangun komunikasi yang efektif sehingga menghasilkan
keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Bila kedua belah pihak menerima, baik pekerja ataupun
pengusaha. Bernegosiasi bisa di dahulukan sehingga tidak perlu berselisih,
apalagi sampai ke pengadilan hanya akan menghabiskan waktu dan biaya yang
besar, win win (jalan tengah-red) solusi
jalan terbaik,” terangnya kepada kaltaraone.com.
Lebih lanjut, Rudi Kuncoro berpesan, penguasaan teori Teknik
Negosiasi dan Komunikasi dalam PHI yang diberikan sangat penting.
Walaupun pada prakteknya tidak mudah, akan banyak dihadapkan pada kendala
teknis. Perbedaan – perbedaan kepentingan adalah hal yang wajar, karena itu
merupakan tehnik berkomunikasi dalam rangka menyelesaikan masalah di lapangan.
“Teori itu indah namun prakteknya sulit. Justru itulah,
pengetahuan – pengetahuan ini perlu untuk di praktekkan. Teori kita pelajari
disini. Bagaimana menghadapi bila tejadi deadlock. Komunikasi harus terus dibangun,
jangan menyerah. Sampai tercapai kesamaan persepsi bahkan kesepakatan bersama
dan tidak perlu sampai ke PHI,” tutur Ir. Rudi Kuncoro .
Pelatihan akan dilanjutkan sesi ke dua pada hari selasa
(31/5) dengan materi tata cara penyelesaian Bipartit. (sumber: kaltaraone.com).