Aktivis Buruh Jakarta Sambut Baik Kebijakan Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Aktivis Buruh Jakarta Sambut Baik Kebijakan Anies Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

M. Hory Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta

KSBSI.org, JAKARTA-M. Hory Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta menyambut baik atas kebijakan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang baru saja membuat keputusan yang dianggap memihak pada publik. Pasalnya, Anies membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Baca juga:  Edward Parsaulian Marpaung, Kader KSBSI Maju Bertarung Seleksi Komisioner Komnas HAM,

Keputusan tersebut dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (12/6). Dimana Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting di negara ini. Terutama sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai biaya pengeluaran daerah.

Gubernur DKI Jakarta juga menyampaikan dimasa pandemi Covid-19,  pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Intinya, keputusan ini diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

“Saya nilai kebijakan Anies Baswedan dalam membebaskan pajak rumah NJOP dibawah Rp2 Miliar, ikut meringankan buruh DKI Jakarta. Sebab 2 tahun sejak terjadi pandemi, kondisi buruh banyak terpuruk masalah ekonomi. Banyak diantara mereka ada terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan upah,” ucap Hory, Senin (13/6/2022).

Dia berharap agar keputusan yang baru diterbitkan Anies Baswedan ini tidak ada unsur kepentingan politik menjelang Pilpres 2024. Dan selama Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, Hory menegaskan sikap gerakan KSBSI DKI Jakarta tetap independen sebagai penyeimbang demokrasi.

“Bahkan, Gedung Balai Kota tempat Anies Baswedan tempatnya berkantor pun sangat sering kami  demo.  Jadi sampai hari ini KSBSI DKI Jakarta masih tetap bersikap kritis kepada beliau. Terutama menuntut UMP dan kesejahteraan buruh yang layak di DKI Jakarta,” jelasnya.

Terakhir Hory menyampaikan, KSBSI DKI Jakarta tidak pernah anti terhadap kepemimpinan Anies. Serikat buruhnya tetap bersikap kritis, selama kebijakan Anies Baswedan tidak menguntungkan masyarakat. “Tapi kalau ada keputusan beliau memang dirasa bermanfaat, apalagi untuk buruh, pasti kami dukung,” tutupnya.

Berikut kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.


1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;

1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen

2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. (A1)

Komentar