KSBSI.org, Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) 2022. Acara diadakan di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat, tanggal 18-19 Juni 2022. Sebelum agenda ini digelar, juga diadakan ‘Rundown Training of Trainer FSB GARTEKS KSBSI’. Tujuannya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kepada pengurus, tanggal 16-17 Juni 2022.
Baca juga: Malaysia Krisis Tenaga Kerja, Salah Satunya Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Pendapat Aktivis Buruh Migran KSBSI ,
Trisnur Priyanto Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB GARTEKS KSBSI mengatakan, RAKERNAS
yang digelar mengusung tema ‘Gerakan Perubahan GARTEKS Dalam Menghadapi UU
Cipta Kerja Dan Turunannya’. Ia menjelaskan tema ini merupakan strategi dalam
menghadapi tantangan buruh yang semakin berat.
“Kita semua tahu, pasca disahkannya
Omnibus law UU Cipta Kerja, subtansi
dari pasal-pasal ini sangat banyak mengancam kesejahteraan buruh di
dunia kerja. Makanya FSB GARTEKS KSBSI harus segera menyikapi masalah ini
dengan memakai gerakan baru,” ucapnya, di Hotel Golden Boutique, Kamis
(16/6/2022).
Nah, untuk menghadapi tantangan
berat ini, maka yang harus diperkuat adalah tingkat Pengurus Komisariat (PK)
FSB GARTEKS KSBSI di tingkat perusahaan dalam strategi lobi dan negoisasi
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebab, jika serikat buruh saat ini melakukan aksi
perlawanan terhadap UU Cipta Kerja pasti sangat sulit sekali. Pengusaha
pastinya akan menggunakan kekuatannya sebagai pemilik modal.
“Apalagi UU Cipta Kerja sengaja dibuat
indikasi kuatnya memang untuk kepentingan investor dan melemahkan kekuatan
buruh,” jelasnya.
Karena itu, dia mengatakan setiap
PK FSB GARTEKS KSBSI dari perusahaan yang sedang proses perundingan PKB, agar
mengedepankan dialog sosial. Pengurus harus mengajak manajemen perusahaan untuk
duduk berunding tanpa perdebatan panas. Namun harus mampu mempengaruhi pihak
perusahaan agar PKB yang disepakati tidak semuanya memakai aturan UU Cipta
Kerja.
“Kalau pun sebelumnya sudah ada
PKB yang sudah disepakati di perusahaan yang tidak memakai aturan UU Cipta
Kerja, sebaiknya tidak perlu dirubah lagi. Supaya kualitas PKB tersebut tetap
berkualitas,” ungkapnya.
Trisnur menyampaikan saat ini
sudah ada beberapa PK FSB GARTEKS KSBSI di perusahaan mereka, sukses membuat
kesepakatan PKB tanpa aturan UU Cipta Kerja. Kedepanya, pelatihan lobi dan
negoisasi agar semakin berkualitas. Khususnya untuk menciptakan trainer PKB ditingkat
pengurus komisariat.
Agenda RAKERNAS 2022 akan diikuti
oleh utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI dari berbagai daerah.
Dan pembukaan acara akan dihadiri undangan dari perwakilan Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI), federasi yang
berafiliasi dengan KSBSI dan mitra internasional. (AH)