Sikap Presiden KSBSI Tentang Pro Kontra Cuti 6 Bulan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan

Sikap Presiden KSBSI Tentang Pro Kontra Cuti 6 Bulan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan

Elly Rosita Silaban:Presiden KSBSI

KSBSI.org,JAKARTA_Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan inisiatif membuat Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Anak (RUU KIA). Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal yang mengatur cuti melahirkan enam bulan bagi pekerja perempuan dan cuti suami 40 hari. Ketua DPR Puan Maharani juga mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati RUU ini dapat dibawa segera ke Paripurna

Baca juga:  DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Laporkan 2 Perusahaan Pemasok Akhir Brand NIKE ke Perwakilan NIKE Indonesia,

Namun bagi pelaku bisnis, seperti dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan keberatan dengan RUU tersebut. Pasalnya dianggap bisa merugikan perusahaan. Apalagi, dampak pandemi Covid-19, masih banyak pengusaha yang belum bangkit dari keterpurukannya.

Kemudian, RUU KIA mengatur bahwa selama pekerja perempuan menjalani cuti hamil 6 bulan, ia hanya akan mendapatkan gaji penuh di 3 bulan pertama. Dan 3 bulan selanjutnya, gaji yang akan dibayarkan hanya sebesar 70 persen. Aturan ini justru menjadikan perempuan memiliki nilai tawar jauh lebih rendah untuk bersaing dengan laki-laki di dunia kerja.

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan RUU KIB ini sebaiknya dikaji lebih jernih, karena menuai pro-kontra. Ia menjelaskan sebenarnya, serikat buruhnya juga telah lama memperjuangkan cuti melahirkan pekerja perempuan selama 14 minggu. Namun, sampai saat ini belum dikabulkan pemerintah dalam bentuk peraturan hukum.  

“Secara pribadi saya mengapresiasi terobosan politik yang dibuat DPR terkait RUU KIB. Tapi saya perlu mengingatkan supaya jangan kejar target membuat produk undang-undang, kalau kedepannya justru menambah masalah baru,” ucapnya beberapa waktu lalu saat diwawancarai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara Jakarta Timur.

Sebab usulan RUU ini pada umumnya tidak disetujui pengusaha. Bahkan, saat KSBSI memperjuangkan cuti melahirkan 14 minggu untuk buruh perempuan, hanya beberapa perusahaan saja mengabulkan. Selebihnya keberatan.

“Saya juga menyesalkan DPR yang tidak pernah mengajak dialog perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan waktu pembuatan RUU KIB. Seharusnya mereka sejak awal mengajak diskusi, karena selama ini, serikat buruh memang konsisten memperjuangkan soal hak cuti melahirkan,” tegasnya.

Sebagian besar buruh perempuan pasti senang jika cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan undang-undang. Tapi dia menekankan DPR harus mempertimbangkannya secara bijak. Karena fakta di lapangan, banyak buruh perempuan pasca cuti hamil 3 bulan sesuai aturan UU Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan justru di mutasi dari pekerjaan awalnya.

“Bahkan ada terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, masalah kasus ini yang sangat jarang diketahui DPR. Jadi tidak perlu ngotot membuat undang-undang, kalau hasilnya nanti mengecewakan.

“Menurut saya alangkah baiknya DPR sekarang ini memperjuangkan cuti 14 minggu saja bagi buruh perempuan melahirkan,” imbuhnya.

Elly berpendapat saat banyak pengusaha keberatan soal cuti melahirkan 6 bulan untuk buruh perempuan, hal itu wajar saja. Pasalnya, waktu cuti yang terbilang yang panjang ini dianggap merugikan mereka. Ia juga mempertanyakan, apakah seandainya cuti 6 bulan ini disahkan ada jaminan buruh perempuan yang melahirkan ini hanya fokus mengurus bayinya?

“Saya tidak menuduh, mungkin saja nanti mereka mengerjakan pekerjaan domestik selama cuti sebagai ibu rumah tangga. Seperti memasak, mencuci pakaian dan belanja,” ucapnya.

Intinya Elly mengatakan cuti melahirkan 6 bulan bagi buruh perempuan memang ideal, selama tujuannya untuk proses pemulihan kesehatan dan psikologi. Tapi kalau RUU ini disetujui justru tidak ada jaminan kembali bekerja di perusahaan, Elly mengatakan sebaiknya dibatalkan saja. (AH)

  

Komentar