KSBSI.org,TARAKAN – Menindaklanjuti keluhan Serikat Pekerja soal penegakan aturan ketenagakerjaan tentang kebebasan berserikat, DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder terkait.
Baca juga: Revisi UU Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Apa Sekadar Pencitraan Politik?, Revisi UU Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Apa Sekadar Pencitraan Politik?,
Rdp yang dipimpin langsung Ketua DPRD
Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus dengan didampingi Ketua dan Anggota
Komisi 1 serta Ketua dan Anggota Komisi 4, dilaksanakan di Kantor DPRD Kota
Tarakan, Senin (27/6/22).
Hadir juga dalam pertemuan ini, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Dinas Perindustriana dan Tenaga Kerja Kota
Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
FSH Kahutindo Provinsi Kaltara.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus
Stefanus mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti penegakan aturan
ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP nomor 35 tahun 2021 tentang kebebasan
berserikat. Selain itu juga mempertanyakan soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) dan tentang Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen dari upah sebulan.
“Ini banyak dikeluhkan para buruh.
Mereka menginginkan kedepan tidak ada lagi tenaga kerja yang sifatnya kontrak,
harapannya tenaga kerja tetap,” kata Albert kepada awak media.
Dalam pertemuan ini, ada 5 poin
kesepakatan yang diputuskan bersama antara DPRD, Disnakertrans, BPJS serta
Serikat Pekerja untuk ditindaklanjutin diantaranya :
1. Surat Edaran tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) dan Kebebasan Berserikat akan diterbitkan Disnakertrans
Provinsi Kaltara paling lambat 7 hari setelah pertemuan ini dilaksanakan (yaitu
pada tanggal 4 Juli 2022).
2. Terkait klasifikasi dan identifikasi
jabatan apa saja yang termasuk kategori PKWT akan dibahas lebih lanjut antara
Disnakertrans Provinsi Kaltara bersama perusahaan dan Perwakilan Serikat, dan
hasilnya disampaikan kepada DPRD Paling lambat 1 bulan setelah pertemuan ini
dilaksanakan (yaitu pada tanggal 27 Juli 2022).
3. Kepada pihak DPD. FSP Kahutindo
Provinsi Kaltim-Tara agar dapat memberikan data-data/bukti terkait pelanggaran
PKWT dan Kebebasan berserikat secara tertulis kepada DPRD Provinsi Kaltara.
4. Disnakertrans Provinsi Kaltara agar
lebih proaktif dan responsive melakukan diskusi dan komunikasi bersama perikat
pekerja dalam penekanan aturan termasuk kebebasan dalam berserikat, maupun
hal-hal lainnya.
5. DPRD Provinsi Kaltara Meminta
transparansi kepada Perusahaan dan Disnakertrans Provinsi Kaltara terkait upah
buruh sesungguhnya. Dan Kepada Serikat buruh dapat melakukan second opinion
data terkait upah buruh untuk disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kita poin kesepakatan ini bisa
ditindaklanjutin, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dan tidak terus
mengulang lagi prosesnya. Kedua ada koordinasi lebih inten antara pengawas, Disnakertrans
dengan Serikat Pekerja terutama Kahutindo,” imbau Albert.
DPRD Provinsi Kaltara dijelaskan Albert,
bakal mengawasi dan mengontrol terkait kesepakatan yang telah diputuskan
bersama sesuai dengan tenggang waktunya.
“Kami akan mengontrol dari DPRD, bahwa
ini untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama kedepannya. Dan ini menjadi
pegangan DPRD untuk memantau dalam proses penyelesaian permasalahan ini,” tutup
politisi PDIP.