KSBSI.org, JAKARTA-Hari ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengunjungi Kantor Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Cipinang Muara Jakarta Timur. Silaturahmi ini memperkuat hubungan dialog sosial antara pemerintah dan serikat buruh. Dan diterima langsung Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI, Dedi Hardianto Sekjen KSBSI serta pimpinan federasi yang berafiliasi.
Baca juga: Sikap Presiden KSBSI Tentang Pro Kontra Cuti 6 Bulan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan,
Fauzan Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Besar
BPJS Ketenagakerjaan dalam kata sambutannya mengatakan selama ini hubungan
kerja sama antara BPJS Ketanagakerjaan dengan serikat buruh sangat baik.
Khususnya dalam program jaminan sosial.
Karena itu, tujuan pihaknya kembali menyambangi para pimpinan KSBSI
untuk program kualitas Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK).
“Program ini sudah sesuai Intruksi Presiden (Inpres)
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. Termasuk program KNK merupakan bagian dari prioritas Inpres
ini,” ucapnya, Kamis (30/6/2022).
Lanjutnya, Fauzan menerangkan sosialisasi yang
disampaikan ini untuk mengajak pengurus serikat buruh yang bekerja di
perusahaan ikut menjadi Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) ditingkat perusahaan.
Dimana juga nantinya setiap kader akan diberi
pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan.
“Agar memiliki pemahaman dan kemampuan membantu
pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan, seperti
soal jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,
penerapan Struktur Skala Upah (SUSU) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” jelasnya.
Intinya, Fauzan menyampaikan Kementerian
Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah rutin melakukan sosialisasi
dan pelatihan KNK dan ahli K3 diberbagai daerah. Dimana materi pendidikan yang
disampaikan seperti solusi permasalahan K3, serta jaminan sosial
ketenagakerjaan secara berkala.
Hari Wijaya Ketua Forum KNK tingat nasional mengatakan
keterlibatan aktivis serikat buruh menjadi kader KNK sangat dibutuhkan. Saat
ini Forum KNK juga sudah terbentuk di berbagai provinsi. Setiap kader yang
telah mendapatkan sertifikat, maka secara otomatis sudah bergabung dalam wadah
Forum KNK dibawah binaan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan baik di pusat
maupun di daerah.
“Tujuan perekrutan kader KNK disetiap perusahaan salah
satu tujuannya untuk membantu pengusaha mengendalikan risiko ketenagakerjaan.
Maupun meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenakerjaan,”
ucap Hari Wijaya yang saat ini juga dipercaya Wakil Komite Tetap Pengawasan
Ketenagakerjaan dan K3 KADIN Indonesia.
Selain itu, juga sudah sesuai dengan semangat Konvensi ILO No 81 tentang Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce yang telah diratifikasi melalui UU No 21 tahun 2003 tentang Konvensi ILO No 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industry dan perdagangan. (A1)