Antisipasi Kecelakaan Kerja, FKUI-KSBSI Gelar Pelatihan Dasar K3

Antisipasi Kecelakaan Kerja, FKUI-KSBSI Gelar Pelatihan Dasar K3

.

KSBSI.org, Aceh-Demi mengurangi angka kecelakaan kerja di pabrik dan untuk memahami manfaat mendirikan atau bergabung dengan Serikat Buruh, FKUI-KSBSI (Federasi Kebangkitan buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) menggelar pelatihan dengan Tema "Basic Training dan Pelatihan Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di setiap perusahaan” di SEI HOTEL-Aceh pada, Kamis (30/6 2022),

Baca juga:  Sambangi Kantor KSBSI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KNK,


Pada sesi pertama Ketua KSBSI Aceh T.Ayatullah Bani Baet menyampaikan terkait bagaimana dan tujuan dirikannya Serikat Pekerja/Buruh.

Sesuai  UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, tujuan didirikannya serikat dan bagaimana cara mendirikan serikat dilingkungan Perusahaan  adalah cukup terdiri dari minimal 10 pekerja/ Kelompok  sudah dapat membentuk serikat pekerja selanjutnya melakukan pendaftaran serikat buruh atau  federasi serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk didaftarkan.

Manfaat bergabung dan membentuk serikat buruh;

Yaitu, untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.


Lanjut, pada sesi kedua Zulfan Jaya selaku sekretaris FKUI Aceh lebih menekankan bagaimana membangun mitra yang baik dengan Perusahaan, bahwasanya Serikat Buruh adalah Mitra Perusahaan dengan membangun Hubungan Kerja yang Harmonis

Dalam upaya menciptakan hubungan kerja antara Perusahaan dengan pekerja harus ada komitmen bersama untuk mematuhi norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dalam praktek hubungan industrial seperti pengakuan keberadaan Serikat Pekerja diPerusahaan lalu menempatkan serikat pekerja sebagai organisasi mandiri dan mitra dalam mewujudkan hubungan harmonis antara Buruh dengan Perusahaan agar rasa saling percaya sehingga kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan bersama sehingga dapat melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.  Apabila dilihat dari cara pembuatannya, berbeda dengan Peraturan Perusahaan, perundingan PKB dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dengan cara menumbuh kembangkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling mempercayai. Ketahui lebih lanjut mengenai bagaimana proses perundingan PKB!

Pada kesempatan yang sama, Pak Dody Harmides Bidang Pengawasan Disnaker selaku pemateri, menyampaikan  bahwa aturan keselamatan kerja pada pekerja sudah di atur dalam undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja, hanya kita harus menjalankan dengan baik dan benar.

Semua pekerja/buruh harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya.

Untuk itu peran serikat pekerja/serikat buruh sangat penting memberikan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja,

Kecelakaan kerja terjadi bukan karena keinginan pekerja itu sendiri namun kecelakaan kerja dapat di minimalkan atau dapat dihindari jika sudah memenuhi standar keselamatan kerja.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi para pekerja dan Orang lain ditempat kerja, serta menjamin agar sumber produksi dapat berjalan lancar dan efisien sehingga terjamin proses produksi berjalan maksimal.

Hal ini harus diterapkan kan oleh Perusahaan sebagai bentuk suatu pencegahan kecelakaan kerja yang efektif dilaksanaan oleh pekerja dengan baik di ditempat kerja.

Perwakilan Serikat Buruh Riski menilai “Pengawasan dari Disnaker masih sangat rendah meminta pemerintah melakukan penegakan hukum  bagi perusahaan yang tidak menjalani Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan atau pabrik yang memiliki Resiko tinggi”,tutupnya. (Red/Ris/TW)

Komentar