KSBSI.org, Aceh-Demi mengurangi angka kecelakaan kerja di pabrik dan untuk memahami manfaat mendirikan atau bergabung dengan Serikat Buruh, FKUI-KSBSI (Federasi Kebangkitan buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) menggelar pelatihan dengan Tema "Basic Training dan Pelatihan Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di setiap perusahaan” di SEI HOTEL-Aceh pada, Kamis (30/6 2022),
Baca juga: Sambangi Kantor KSBSI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KNK,
Pada sesi pertama Ketua KSBSI Aceh T.Ayatullah Bani Baet menyampaikan terkait bagaimana
dan tujuan dirikannya Serikat Pekerja/Buruh.
Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh/Serikat
Pekerja, tujuan didirikannya serikat dan bagaimana cara mendirikan serikat
dilingkungan Perusahaan adalah cukup
terdiri dari minimal 10 pekerja/ Kelompok
sudah dapat membentuk serikat pekerja selanjutnya melakukan pendaftaran
serikat buruh atau federasi serikat
pekerja/serikat buruh dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Dinas Tenaga
Kerja setempat untuk didaftarkan.
Manfaat bergabung dan membentuk serikat
buruh;
Yaitu,
untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
Lanjut,
pada sesi kedua Zulfan Jaya selaku sekretaris FKUI Aceh lebih menekankan
bagaimana membangun mitra yang baik dengan Perusahaan, bahwasanya Serikat Buruh
adalah Mitra Perusahaan dengan membangun Hubungan Kerja yang Harmonis
Dalam
upaya menciptakan hubungan kerja antara Perusahaan dengan pekerja harus ada
komitmen bersama untuk mematuhi norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku
dalam praktek hubungan industrial seperti pengakuan keberadaan Serikat Pekerja
diPerusahaan lalu menempatkan serikat pekerja sebagai organisasi mandiri dan
mitra dalam mewujudkan hubungan harmonis antara Buruh dengan Perusahaan agar
rasa saling percaya sehingga kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan
bersama sehingga dapat melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana yang strategis dalam
pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.
Apabila dilihat dari cara pembuatannya, berbeda dengan Peraturan
Perusahaan, perundingan PKB dilakukan secara musyawarah antara Serikat
Pekerja/Buruh dengan Pengusaha. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan
mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dengan cara menumbuh
kembangkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling mempercayai.
Ketahui lebih lanjut mengenai bagaimana proses perundingan PKB!
Pada
kesempatan yang sama, Pak Dody Harmides Bidang Pengawasan Disnaker selaku
pemateri, menyampaikan bahwa aturan
keselamatan kerja pada pekerja sudah di atur dalam undang-undang kesehatan dan
keselamatan kerja, hanya kita harus menjalankan dengan baik dan benar.
Semua
pekerja/buruh harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka
tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya.
Untuk
itu peran serikat pekerja/serikat buruh sangat penting memberikan pelatihan
kepada anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja,
Kecelakaan
kerja terjadi bukan karena keinginan pekerja itu sendiri namun kecelakaan kerja
dapat di minimalkan atau dapat dihindari jika sudah memenuhi standar
keselamatan kerja.
Tujuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi para pekerja dan Orang
lain ditempat kerja, serta menjamin agar sumber produksi dapat berjalan lancar dan efisien sehingga terjamin proses produksi berjalan maksimal.
Hal
ini harus diterapkan kan oleh Perusahaan sebagai bentuk suatu pencegahan
kecelakaan kerja yang efektif dilaksanaan oleh pekerja dengan baik di ditempat
kerja.
Perwakilan
Serikat Buruh Riski menilai “Pengawasan dari Disnaker masih sangat rendah
meminta pemerintah melakukan penegakan hukum
bagi perusahaan yang tidak menjalani Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Perusahaan atau pabrik yang memiliki Resiko tinggi”,tutupnya. (Red/Ris/TW)