KSBSI.org,JAKARTA-Andi Malanti Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan mengatakan perkembangan KSBSI diwilayahnya terbilang dinamis. Apalagi jumlah anggota KSBSI masih terbesar diwilayah ini, berada di peringkat kedua. Serta mampu menyatukan semua pergerakan buruh di Sulawesi Selatan, sehingga diperhitungkan oleh birokrasi pemerintah.
Baca juga: Akhirnya Kepengurusan FSB GARTEKS PT Ching Luh Indonesia Diakui Oleh Manajemen,
Termasuk, dinamika buruh di
Sulawesi Selatan dengan daerah lain juga berbeda. “Diwilayah kami memang banyak
perusahaan, namun jumlah buruh yang bekerja sedikit, karena bukan wilayah
industri. Berbeda dengan provinsi lain, jumlah perusahaannya sedikit tapi
buruhnya bisa mencapai ribuan orang,” ucapnya, beberapa waktu lalu di Kantor
KSBSI, Cipinang Muara Jakarta Timur.
Nah, salah satu untuk bisa
menjalankan roda organisasi, Andi mengatakan dirinya sebagai Korwil KSBSI
Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan pemimpin yang siap melayani anggota. Dan
konsisten mengingatkan kepada pengurus dan anggta federasi yang berafiliasi
dengan KSBSI supaya rutin membayar iuran bulanan untuk kebutuhan organisasi.
Uang iuran bulanan yang terkumpul
tersebut dari seluruh Pengurus Komisariat (PK), lalu diserahkan ke Dewan
Pengurus Cabang (DPC). Kemudian diberikan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP)
federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI. Setelah itu, DPP
berkewajiban kembali memberikan berapa hak yang harus diterima setiap DPC dari
iuran ini untuk kebutuhan organisasi.
“Uang iuran yang telah
dikumpulkan anggota selama ini juga harus transparan. Kalau tidak transparan
maka kedepannya bisa dipersoalkan oleh anggota,” terangnya.
Selain itu, KSBSI di Sulawesi
Selatan juga telah berhasil menempatkan kader-kader terbaiknya duduk di LKS
Tripartit dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dan
baru-baru ini Gubernur Sulawesi Selatan memberikan agenda program pelatihan
UMKM kepada pengurus dan anggota dimasa pemulihan pandemi Covid-19.
“Sebenarnya hubungan kami dengan
kepala daerah di Sulawesi Selatan selama ini sudah terjalin baik. Karena KSBSI
berhasil menjalankan agenda sosial dialog untuk menciptakan hubungan industrial
yang harmonis,” jelasnya.
Pasca disahkannya Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja memang memiliki dampak terhadap buruh. Sebab serikat buruh menilai,
beberapa pasal dalam undang-undang ini telah mendegradasi hak buruh di dunia kerja.
Namun bagi Andi, UU Cipta Kerja tidak semuanya merugikan. Karena ada beberapa
pasal dan turunannya dari peraturan menteri (Permenaker) yang membela
kepentingan buruh.
Tapi seperti apapun alasannya saya
sebagai Korwil KSBSI Sulawesi Selatan tetap mengikuti keputusan Dewan Eksekutif
Nasional (DEN) KSBSI. Dimana telah memutuskan mendesak kluster ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja segera dikeluarkan. Dan mendesak pemerintah segera membuat undang-undang
ketenagakerjaan khusus untuk buruh, tidak dicampuradukan dengan kluster
lainnya.
“Walau ppemerintah telah
berkali-kali membujuk aktivis serikat buruh, termasuk KSBSI agar mengakui UU
Cipta Kerja, namun tetap saja ditolak. Saya pikir pemerintah memang harus
mengevaluasi undang-undang ini supaya tidak menjadi polemi berkepanjangan,”
ungkapnya.
Selain itu, ia mengakui minat
buruh diwilayahnya saat ini memang agak menurun masuk serikat buruh. Ditambah
jumlah buruh di Sulawesi Selatan jumah pekerja yang bekerja di perusahaan yang
tercatat resmi hanya kurang lebih 900 ribu orang. Dan tersebar di 24
kabupaten/kota namun tidak semuanya itu bergabung di serikat buruh.
“Walau tantangan ini berat, namun
tidak menyurutkan saya untuk melakukan pengkaderan kepada kader-kader muda
KSBSI, supaya regenerasi kepemimpinan tetap berjalan,” tuturnya.
Andi menyampaikan tantangan
serikat buruh kedepannya semakin berat. Karena itu, dia menyarankan agar DEN
KSBSI harus berani membuat sistem yang ketat kepada seluruh Korwil KSBSI. Seperti aturan iuran anggota
yang lebih disiplin dan transparan. Serta membuat target penambahan jumlah
cabang dan anggota dari masing-masing wilayah. Termasuk memetakan keaktifan
pengurus cabang dalam melakukan pengkaderan dan advokasi kepada anggotanya.
“Untuk meningkatkan profesional
serikat buruh, DEN KSBSI memang harus berani bersikap tegas agar semua pengurus
dan anggota federasi afiliasinya untuk rutin membayar iuran setiap bulan. Baik
dari tingkat Pengurus Komisariat, pengurus cabang sampai pengurus pusat,”
pungkasnya.
Terakhir, Andi setuju jika ada
kader-kader KSBSI jika ada yang berminat masuk partai politik, selama tujuannya
untuk kepentingan organisasi dan memperjuangan kesejahteraan buruh. Sebab,
menurutnya, jika ada kader terbaik masuk dalam sistem pemerintahan maka KSBSI
akan menjadi organisasi kuat. Baik sisi penegakan hukum, ekonomi dan posisi
tawar politiknya. (A1)