Korwil KSBSI Provinsi Maluku: Hadirnya UU Cipta Kerja Menyebabkan Sejumlah Masalah Jadi Tantangan KSBSI

Korwil KSBSI Provinsi Maluku: Hadirnya UU Cipta Kerja Menyebabkan Sejumlah Masalah Jadi Tantangan KSBSI

Yeheskel Haurissa, SH :Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku

KSBSI.org, MALUKU-Disahkannya Undang-undang Cipta kerja, menyebabkan beberapa masalah dan menjadi tantangan bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku. Demikian penjelasan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, SH dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Maluku, tahun 2022, Kamis (4/8/2022) di Manise Hotel.

Baca juga:  Kadisnaker Buka Rakerwil KSBSI Kalsel 2022,

Menurutnya, dalam UU tersebut tidak memiliki azas keterbukaan, hal ini menyebabkan kaum buruh merasakan ketidakadilan dan kehilangan perlindungan oleh Negara.

Hal mana tidak ada lagi kepastian pekerjaan yakni jaminan masa kerja dengan diperluasnya sistem kerja outcorsing hubungan kerja menjadi tidak pasti,  ancaman kehilangan pekerjaan atau PHK,  sistim pengupahan yang tidak profesional.

“Orang dibayar secara umum proteksi BPJS menjadi rentang terjadinya pelanggaran,“ ujar Haurissa

Haurissa juga menyebutkan hal lain yang juga adalah adanya imets di masyarakat dan dunia usaha serta pemerintah bahwa buruh di provinsi Maluku belum profesional, yang mana SDM kalah jauh dengan pekerja/buruh di luar Maluku.

Menurutnya, pemikiran  tersebut telah terbukti dengan tidak dilibatkannya buruh lokal dalam berbagai proyek nasional Maluku, dimana pengusaha lebih cenderung  menggunakan buruh dari luar Maluku.

Selain itu pada kesempatan tersebut Haurissa mengetengahkan juga Berbagai persoalan yang menjadi tantangan KSBSI provinsi Maluku yang pada gilirannya merugikan para pekerja.

Oleh sebab itu Haurissa meminta Pemerintah Provinsi Maluku berkenan mengeluarkan Perpu untuk mengatur dan melindungi hak-hak KSBSI di provinsi Maluku dan juga mengatur tentang penarikan ijin usaha bagi para pengusaha yang tidak taat pada aturan dan seenaknya saja memPHKkan pekerja.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM , Drs Mustafa Sangadji. M.M mewakili Gubernur Maluku Murad Ismail,  Wirdenis Herman, S.I.K., M.Si, M.H Dir Pam Obvit Polda Maluku, mewakili Kapolda Maluku, kepala Dinas Nakertrans Stevanus Patti. (berbagai sumber)

Komentar