KSBSI.org, MALUKU-Disahkannya Undang-undang Cipta kerja, menyebabkan beberapa masalah dan menjadi tantangan bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku. Demikian penjelasan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, SH dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Maluku, tahun 2022, Kamis (4/8/2022) di Manise Hotel.
Baca juga: Kadisnaker Buka Rakerwil KSBSI Kalsel 2022,
Menurutnya, dalam UU tersebut tidak memiliki
azas keterbukaan, hal ini menyebabkan kaum buruh merasakan ketidakadilan dan
kehilangan perlindungan oleh Negara.
Hal mana tidak ada lagi kepastian pekerjaan
yakni jaminan masa kerja dengan diperluasnya sistem kerja outcorsing hubungan
kerja menjadi tidak pasti, ancaman kehilangan pekerjaan atau PHK,
sistim pengupahan yang tidak profesional.
“Orang dibayar secara umum proteksi BPJS menjadi rentang
terjadinya pelanggaran,“ ujar Haurissa
Haurissa juga menyebutkan hal lain yang juga adalah adanya imets
di masyarakat dan dunia usaha serta pemerintah bahwa buruh di provinsi Maluku
belum profesional, yang mana SDM kalah jauh dengan pekerja/buruh di luar
Maluku.
Menurutnya, pemikiran tersebut telah terbukti dengan tidak
dilibatkannya buruh lokal dalam berbagai proyek nasional Maluku,
dimana pengusaha lebih cenderung menggunakan buruh dari luar Maluku.
Selain itu pada kesempatan tersebut Haurissa mengetengahkan juga
Berbagai persoalan yang menjadi tantangan KSBSI provinsi Maluku yang pada
gilirannya merugikan para pekerja.
Oleh sebab itu Haurissa meminta Pemerintah Provinsi Maluku
berkenan mengeluarkan Perpu untuk mengatur dan melindungi hak-hak KSBSI di
provinsi Maluku dan juga mengatur tentang penarikan ijin usaha bagi para
pengusaha yang tidak taat pada aturan dan seenaknya saja memPHKkan pekerja.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli bidang
Kemasyarakatan dan SDM , Drs Mustafa Sangadji. M.M mewakili Gubernur Maluku
Murad Ismail, Wirdenis Herman, S.I.K., M.Si, M.H Dir Pam Obvit Polda
Maluku, mewakili Kapolda Maluku, kepala Dinas Nakertrans Stevanus Patti.
(berbagai sumber)