Terkait Kenaikan BBM, Aktivis Serikat Buruh Jepara Sampaikan Sikap Kritis Kepada PJ. Bupati Jepara

Terkait Kenaikan BBM, Aktivis Serikat Buruh Jepara Sampaikan Sikap Kritis Kepada PJ. Bupati Jepara

.

KSBSI.org,Aliansi Serikat Buruh Jepara Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Edy Supriyanta PJ. Bupati Kabupaten Jepara beserta jajarannya, lalu AKBP Warsono Kapolres Jepara, pimpinan Kodim di Pendopo Kantor Bupati Jepara. Pertemuan tersebut untuk menyikapi dampak kebijakan kenaikan harga BBM dan program Bantuan Subsidi Umum (BSU).

Baca juga: 

Toto Susilo Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Jepara mengatakan pertemuan dengan Bupati Jepara tersebut menyikapi dampak kenaikan BBM terhadap buruh. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan aktivis serikat buruh saat audiensi. Pertama, soal Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang BSU.

“Dalam Permenaker tersebut terdapat pasal 7 ayat 1 memang menjelaskan bahwa yang mendapatkan program BSU adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang kami sikapi secara kritis adalah, bagaimana jika ada pekerja yang belum diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya,” ucap Toto, saat diwawancarai melalui seluler, Kamis (8/9/2022)).

Kemudian, dia menyampaikan beberapa perusahaan di Kabupaten Jepara sebenarnya sudah ada kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai kenaikan harga BBM. Namun sebagian juga ada yang belum. Dimana, kalau pemerintah membuat kebijkan BBM, maka secara otomatis uang tunjangan transportasi akan naik.

“Makanya, saat berdialog kami meminta Bupati Jepara agar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tunjangan transport apabila pemerintah kenaikan harga BBM. Akhirnya beliau setuju. Dalam waktu dekat ini SE akan diterbitkan. Lalu dikirim ke setiap perusahaan supaya semua buruh mendapatkan hak yang semestinya,” ungkap Toto.

Tegasnya, Toto mengatakan serikat buruh/serikat pekerja di Kabupaten Jepara tidak setuju kebijakan kenaikan harga BBM. Namun aktivis buruh punya cara menyikapinya. Seperti melakukan aksi demo, maupun berdialog dengan pejabat pemerintah untuk mencari solusinya.

“Nah, untuk respon Bupati Jepara terkait program BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 pasal 7 ayat 1, dia menyampaikan kebijakan tersebut bukan wewenangnya, tapi pemerintah pusat,” bebernya.

Sekadar tahu, Aliansi Serikat Buruh Jepara merupakan gabungan lintas aktivis buruh dari FSB GARTEKS KSBSI, SPN, KSPSI, KSPN dan serikat Mandiri. (AH)  

                                                           

 

   

 

      

Komentar