KSBSI.org,JAKARTA-Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri afiliasi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSSB NIKEUBA KSBSI) menegaskan menolak keputusan pemerintah atas kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak. Pasalnya, kebijakan ini berdampak pada semua sektor. Apalagi, tahun ini adalah tahun pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan daya beli ditengah masyarakat masih rendah.
Baca juga: FSB NIKEUBA Berikan Materi Pendidikan Teknik Perundingan PKB Untuk Kader PK di Wilayah Tangerang,
Carlos Rajagukguk Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus
Pusat (DPP) FSB NIKEUBA KSBSI menilai kebijakan pemerintah tahun ini menaikan
BBM sangat merugikan masyarakat. Karena sangat berdampak pada kenaikan harga
sembako dan transportasi dan kebutuhan lainnya. Ia juga menerangkan bahwa
inflasi terakhir Indonesia hanya naik 4,94 persen. Artinya, kalau harga BBM
naik, maka secara otomatis membuat lemah kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Mirisnya lagi, kebijakan upah buruh sudah 3 tahun ini
tidak naik signifikan. Karena tidak ada lagi kebijakan menggabungkan inflasi
dan pertumbuhan ekonomi akibat terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dari produk Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya, saat diwawancarai
di Cipinang Muara Jakarta Timur, Jumat (9/9/2022).
Intinya, buruh menegaskan bahwa kenaikan BBM tidak
memihak dan merugikan masyarakat. Dan dia tidak setuju kenaikan BBM jika
dijadikan bantalan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada buruh. Sebab,
program BSU yang telah dijalankan pemerintah selama ini masih banyak salah
sasaran. Apalagi, bantuan BSU 2022 ini hanya diberikan kepada pekerja peserta
BPJS Ketenagakerjaan khusus di daerah, bukan kategori wilayah kota besar.
“Memang, Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta
besar. Tapi harus melihat juga dong tingkat inflasi hari ini, sehingga daya
beli buruh memang masih rendah,” jelasnya.
Sebagai afiliasi KSBSI, DPP FSB NIKEUBA masih menunggu
intruksi aksi demo secara nasional. Nah, dia tidak melarang jika ada pengurus
cabang dan anggotanya di daerah melakukan aksi demo. Dan beberapa pengurusnya
seperti wilayah Palembang sudah mengerahkan buruh unjuk rasa menolak kenaikan
BBM.
“Semoga dalam waktu dekat ini Dewan Eksekutif Nasional
(DEN) KSBSI segera mengintruksikan aksi demo nasional menolak kenaikan BBM dan
membangun aliansi lintas serikat buruh/serikat pekerja,” ucapnya.
Terakhir, Carlos mengingatkan kepada pemerintah, bahwa
terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan semakin menyengsarakan
buruh. Terlebih lagi, dampak kenaikan BBM maka kebijakan upah buruh tidak
seimbang dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari. (A1)