KSBSI.org, BOGOR-Ribuan buruh dari Aliansi Pekerja/Buruh Bogor (APB2) melakukan aksi demo di Kantor Bupati Kabupaten Bogor Jawa Barat. Unjuk rasa ini dimulai sejak pagi hari dan berdasarkan pantauan, sampai malam hari massa buruh masih tetap bertahan agar tuntutan mereka bisa dipenuhi.
Baca juga: Korwil KSBSI Sumut Gelar FGD Tentang Dampak Kenaikan Harga BBM Jelang Penetapan UMK/UMP,
Menjelang sore
hari, akhirnya Iwan Setiawan Plt. Bupati Bogor bersama Rudy Susmanto Ketua DPRD
Kabupaten Bogor serta Kapolres dan Kodim Kabupaten Bogor menerima perwakilan
massa buruh yang melakukan aksi demo. Dalam pertemuan tersebut, buruh
menyampaikan 4 tuntutan. Diantaranya:
1.Tetap kenaikan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen.
2. Tetapkan
kenaikan upah masa kerja diatas 1 tahun sebesar 13 persen.
3. Batalkan
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Cabut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (omnibus law).
Wadiyo Ketua
DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Bogor Jawa Barat mengatakan dalam audiensi
tersebut, Plt Bupat Kabupaten Bogor menerima keseluruhan aspirasi buruh. Dia
menyampaikan akan segera membuat rekomendasi dalam surat resmi kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dengan tembusan
Gubernur Jawa Barat.
“Sekarang ini
kami masih bertahan di Kantor Bupati Kabupaten Bogor. Kami masih menunggu
menunggu pak Plt. Bupati untuk segera menandatangani surat rekomendasi hasil
tuntutan yang disuarakan buruh,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler,
Senin (19/9/2023).
Dia juga
menyampaikan, unjuk rasa tersebut tidak mewakili serikat buruh masing-masing.
Melainkan mengatasnamakan buruh se-Kabupaten Bogor. Karena, menjelang sore
hari, semua atribut dan bendera organisasi semuanya diturunkan. Sehingga, tidak
ada lagi saling menonjolkan identitas serikat buruh.
“Jadi aksi
demo hari ini memang murni perjuangan buruh dan semuanya untuk kepentingan
buruh di Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Kabar terakhir
yang diterima, Plt. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor akhirnya resmi telah
menandatangani surat resmi rekomendasi ke pemerintah. Sesuai aspirasi yang
disampaikan buruh APB2. (A1)