Desak Uang Pesangon dan Kebebasan Berserikat, Buruh Hukatan KSBSI Kalteng Demo PT. HPIP

Desak Uang Pesangon dan Kebebasan Berserikat, Buruh Hukatan KSBSI Kalteng Demo PT. HPIP

.

KSBSI.org,KALTENG-Beberapa waktu lalu, ratusan buruh dari massa buruh HUKATAN KSBSI yang berlatar belakang dari pekerja dan mantan pekerja PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) melakukan aksi demo. Unjuk rasa ini di Kecamatan Kapuas Kuala dan langsung dipimpin Junaidi L. Gaol, SH Koordinator Daerah (Korda) HUKATAN Kalimantan Tengah (Kalteng). Unjuk rasa tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat TNI/Polri serta masyarakat adat.

Baca juga:  Dihadapan Peserta Rakerwil Jateng, Sekjen KSBSI Tekankan Solidaritas Dalam Mengawal Isu Ketenagakerjaan,

Junaidi saat menyampaikan orasinya mengatakan ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh. Pertama, buruh mendesak kepada pihak PT. HPIP. Pertama, mendesak pihak perusahaan segera membayar pesangon pekerja yang diberhentikan. Termasuk pekerja yang memasuki masa pensiun sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjan. Kedua, manajemen perusahaan PT. HPIP harus  menerapkan upah layak pada pekerja lembur serta upah transportasi.

 “Kami meminta perusahaan tidak  mengurangi hak pekerja dan mendesak agar tidak memanfaatkan ketidaktahuan buruh sehingga menyembunyikan pasal dari peraturan serta undang-undang tentang hak-hak buruh,” tegasnya.

Ketiga, buruh mendesak PT. HPIP berhenti untuk menghalang-halangi kebebasan buruh dalam berserikat. Apalagi melakukan ancaman, intimidasi maupun melakukan mutasi kepada buruh yang mau atau sudah berserikat. Karena, bagi siapa pun yang melakukan ancaman dan menghalangi kebebasan berserikat bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat dan bisa terncam dengan pidana.

Setelah melakukan orasi, akhirnya pihak perusahaan menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog.  Dalam dialog tersebut, tidak semua tuntutan bisa diterima. Namun, beberapa poin tuntutan mendapat pertimbangan dari pihak perusahaan. Diantaranya biaya transportasi dan mengembalikan jabatan Arif Rahman ke posisi semula.

Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama. Terkait soal upah lembur, perusahaan memiliki ketentuan serta aturan, sedangkan terkait mutasi, hal ini merupakan dinamika internal perusahaan yang akan segera diselesaikan. (A1)

Komentar