KSBSI.org,KALTENG-Beberapa waktu lalu, ratusan buruh dari massa buruh HUKATAN KSBSI yang berlatar belakang dari pekerja dan mantan pekerja PT. Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) melakukan aksi demo. Unjuk rasa ini di Kecamatan Kapuas Kuala dan langsung dipimpin Junaidi L. Gaol, SH Koordinator Daerah (Korda) HUKATAN Kalimantan Tengah (Kalteng). Unjuk rasa tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat TNI/Polri serta masyarakat adat.
Baca juga: Dihadapan Peserta Rakerwil Jateng, Sekjen KSBSI Tekankan Solidaritas Dalam Mengawal Isu Ketenagakerjaan,
Junaidi saat
menyampaikan orasinya mengatakan ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh.
Pertama, buruh mendesak kepada pihak PT. HPIP. Pertama, mendesak pihak
perusahaan segera membayar pesangon pekerja yang diberhentikan. Termasuk
pekerja yang memasuki masa pensiun sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjan.
Kedua, manajemen perusahaan PT. HPIP harus menerapkan upah layak pada pekerja lembur
serta upah transportasi.
“Kami meminta perusahaan tidak mengurangi hak pekerja dan mendesak agar
tidak memanfaatkan ketidaktahuan buruh sehingga menyembunyikan pasal dari
peraturan serta undang-undang tentang hak-hak buruh,” tegasnya.
Ketiga, buruh
mendesak PT. HPIP berhenti untuk menghalang-halangi kebebasan buruh dalam
berserikat. Apalagi melakukan ancaman, intimidasi maupun melakukan mutasi
kepada buruh yang mau atau sudah berserikat. Karena, bagi siapa pun yang
melakukan ancaman dan menghalangi kebebasan berserikat bertentangan dengan UU
No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat dan bisa terncam dengan
pidana.
Setelah
melakukan orasi, akhirnya pihak perusahaan menerima perwakilan pengunjuk rasa
untuk berdialog. Dalam dialog tersebut,
tidak semua tuntutan bisa diterima. Namun, beberapa poin tuntutan mendapat
pertimbangan dari pihak perusahaan. Diantaranya biaya transportasi dan
mengembalikan jabatan Arif Rahman ke posisi semula.
Hal
tersebut tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama. Terkait soal
upah lembur, perusahaan memiliki ketentuan serta aturan, sedangkan terkait
mutasi, hal ini merupakan dinamika internal perusahaan yang akan segera
diselesaikan. (A1)