KSBSI.org,JAWA TIMUR-Ribuan buruh dari lintas serikat buruh serikat pekerja, salah satunya dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Senin (19/9/2022). Aksi buruh demo ini tak hanya dari Kota Surabaya saja. Namun buruh dari kabupaten/kota juga turun gunung mengepung tempat kantor Khofifah Indar Prawansa, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut.
Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, KSBSI Jambi Bakal aksi 3 Hari di Kantor Gubernur Jambi,
Dalam demontrasi
tersebut, buruh menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, menolak kenaikan
harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Lalu menolak omnibus law Undang-Undang
Cipta Kerja dan terakhir mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
sebesar 13 persen.
Setelah aktivis buruh melakukan
orasi, Emil Elestianto Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur akhirnya menemui
perwakilan serikat buruh untuk berdialog. Dirinya bersama Gubernur Jawa Timur
berjanji akan meneruskan aspirasi yang disampaikan buruh terkait penolakkan
kenakan harga BBM. Dan aspirasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat
rekomendasi ke pemerintah pusat.
Berdasarkan hail
kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dengan Wagub Jawa Timur di Ruang
Brawijaya, akhirnya menghasilkan beberapa rumusan, diantaranya:
1. Gubernur Jawa Timur
diminta untuk menindaklanjuti tuntutan buruh Jawa Timur untuk:
a. Merekomendasikan
kepada Bapak Presiden RI dan DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan
dari UU Cipta Kerja.
b. Memohon kepada Bapak
Presiden agar membatalkan kenaikan harga BBM dan mengembalikan ke harga semula.
2. Meminta kepada ibu
Gubernur Jawa Timur segera merevisi UKM tahun 2022 dengan mempertimbangkan
kondisi perekonomian dan menaikan upah sesuai usulan telah disampaikan oleh
bupati/walikota sebagaimana telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan unsur serikat
pekerja sebagaimana telah disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan tahun 2021.
3. Meminta Gubernur Jawa
Timur membuat kebijakan yang juga melindungi pekerja/buruh yang tidak tercover
sebagai peserta BPJS.
4. Meminta kepada
Gubernur Jawa Timur agar pada saat menetapkan upah minimum tahun 2023 tidak
hanya menggunakan aturan yang berlaku tetapi juga mempertimbangkan disparitas
upah dan kondisi perekonomian dengan menaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen
sampai 13 persen. (A1)