Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Jawa Timur

Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh Demo Kantor Gubernur Jawa Timur

.

KSBSI.org,JAWA TIMUR-Ribuan buruh dari lintas serikat buruh serikat pekerja, salah satunya dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Senin (19/9/2022). Aksi buruh demo ini tak hanya dari Kota Surabaya saja. Namun buruh dari kabupaten/kota juga turun gunung mengepung tempat kantor Khofifah Indar Prawansa, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut.

Baca juga:  Tolak Kenaikan BBM, KSBSI Jambi Bakal aksi 3 Hari di Kantor Gubernur Jambi,


Dalam demontrasi tersebut, buruh menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Lalu menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan terakhir mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 13 persen.

Setelah aktivis buruh melakukan orasi, Emil Elestianto Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur akhirnya menemui perwakilan serikat buruh untuk berdialog. Dirinya bersama Gubernur Jawa Timur berjanji akan meneruskan aspirasi yang disampaikan buruh terkait penolakkan kenakan harga BBM. Dan aspirasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi ke pemerintah pusat.

Berdasarkan hail kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dengan Wagub Jawa Timur di Ruang Brawijaya, akhirnya menghasilkan beberapa rumusan, diantaranya:

1. Gubernur Jawa Timur diminta untuk menindaklanjuti tuntutan buruh Jawa Timur untuk:

a. Merekomendasikan kepada Bapak Presiden RI dan DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

b. Memohon kepada Bapak Presiden agar membatalkan kenaikan harga BBM dan mengembalikan ke harga semula.

2. Meminta kepada ibu Gubernur Jawa Timur segera merevisi UKM tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan menaikan upah sesuai usulan telah disampaikan oleh bupati/walikota sebagaimana telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja sebagaimana telah disampaikan dalam sidang Dewan Pengupahan tahun 2021.

3. Meminta Gubernur Jawa Timur membuat kebijakan yang juga melindungi pekerja/buruh yang tidak tercover sebagai peserta BPJS.

4. Meminta kepada Gubernur Jawa Timur agar pada saat menetapkan upah minimum tahun 2023 tidak hanya menggunakan aturan yang berlaku tetapi juga mempertimbangkan disparitas upah dan kondisi perekonomian dengan menaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen. (A1)     

Komentar