Ini Yang di Sampaikan KSBSI Saat Beraudiensi Dengan Wamenaker

Ini Yang di Sampaikan KSBSI Saat Beraudiensi Dengan Wamenaker

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini menyampaikan beberapa isu perburuhan saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Afriansyah Noor. Isu yang dibahas terutama penolakan Buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga:  Dihadiri Deputi 2 KSP, Munas FSB NIKEUBA Dibuka Langsung Wamenaker,

Sekjen KSBSI Dedi Hardianto dalam kesempatan tersebut berterima kasih atas fasilitas tempat hingga berkenan menerima kunjungan kerja KSBSI pada hari ini.

Ia juga menjelaskan maksud dan tujuan beraudiensi yakni menyampaikan tentang isu-isu ketenagakerjaan, terutama soal Klaster Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja.

"Isu Omnibus law masih dalam perhatian kami, dengan UU Cipta Kerja. Bagaimana pemerintah bisa mengeluakan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta kerja atau merevisi UU turunannya yang dirasa merugikan buruh." kata Dedi kepada Wamenaker Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Senin (26/9/2022).

selain persoalan UU Cipta Kerja, Sekjen KSBSI ini juga mengulas program Pembangunan BLK yang digagas oleh Kemnaker, yang pelaksanaannya masih minim dana dan belum menyentuh elemen serikat buruh pada umumnya akibat syarat dan ketentuan yang memberatkan serikat.

"Selain itu, Dedi juga menyinggung perlunya dilakukan peningkatan kapasitas buruh dalam menghadapi era globalisasi. Menurutnya, pemerintah harus memastikan dunia usaha dalam keadaan kondusif dengan konsep dialog sosial. 

Dalam kesempatan yang sama, Saut Pangaribuan mewakili Federasi Pertambangan dan Energi-KSBSI menekankan akan peran penting pelatihan dan pendidikan bagi sp/sb. Saut juga mendorong pembangunan BLK di Manowari serta mengusulkan adanya perubahan undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No 2 Tahun 2004).

Sementara itu, Carlos Rajagukguk Ketum FSB Nikeuba menyampaikan pandangannya tentang LKS Tripartit Nasional, bahwa LKS dinilai masih kurang maksimal dalam fungsi serta peranannya sebagai pemberi masukan terhadap pemerintah, karena minimnya pembiayaan. Ia juga menyampaikan minimnya jaminan sosial terhadap pekerja perkebunan sawit, untuk itu perlunya peningkatan pendidikan guna membangun kapasitas bagi pekerja.       

Trisnur Priyanto selaku Sekjen FSB Garteks dalam kesempatan tersebut, mengkritisi tentang minimnya manfaat dari program JKP bagi buruh terkhusus sektor garmen, karena sistem kerjanya kontrak dan outshourching. Trisnur juga berpendapat manfaat dari JKP akan minim serapan kalau aturannya berbelit-belit.

Martuah Raja perwakilan bidang Internasional DEN KSBSI menyampaikan perlunya pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO 155 tentang penerapan K3, karena K3 saat ini sudah menjadi hak dasar atau hak fundamental. Raja juga menyampaiakan kekwatirannya atas krisis global, Ia mengaku mendapatkan informasi dilapangan bahwa perusahaan garmen saat ini hanya memegang estimasi order hanya sampai bulan Desember 2022 saja. Produksi hanya untuk pemesanan hingga Desember 2022 saja, selebihnya tahun 2023 belum jelas, apakah mereka akan mendapatkan orderan dari buyer atau tidak.

Menanggapi atas apa yang disampaikan kawan-kawan KSBSI, Wamenaker Afriansyah Noor berpendapat bahwa apapun itu terkait isu perburuhan, pihaknya akan coba mengambil skala prioritasnya terlebih dahulu, tentang isu-isu yang telah KSBSI sampaikan.

"Perihal upah, Ia berpendapat, bahwa upah adalah produktifitas. Dan menanggapi UU Cipta Kerja yang saat ini masih mejadi polemik, kami berpendapat bahwa, semua aturan dalam UU turunan Cipta kerja Klaster Ketenagakerjaan tidaklah merugikan bagi buruh, ada juga yang menguntungkan. Jadi saya berharap perlunya pemikiran bersama." bebernya.

Terakhir, Afriansyah Noor akan mengupayakan membentuk tim kecil yang nantinya akan fokus di dalam pembahasan isu-isu perburuhan saat ini.

"Dan semoga saya bisa membentuk tim tersebut dan mudah mudahan bisa juga menjadi penyambung lidah bagi para pekerja dan buruh dalam menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah." (RED/HTS/MBJ)

Komentar