DPP FSB GARTEKS KSBSI Intruksikan Hari Pekerjaan Layak Sedunia Turun ke Jalan

DPP FSB GARTEKS KSBSI Intruksikan Hari Pekerjaan Layak Sedunia Turun ke Jalan

.

KSBS].org,Setiap tanggal 7 Oktober, serikat buruh/serikat pekerja di seluruh dunia akan memperingati hari Pekerjaan Layak Sedunia atau dikenal World Day for Decent Work (WDDW). Pada umumnya dalam perayaan tersebut, buruh turun ke jalan melakukan aksi demo, untuk menyuarakan asirasi buruh.

Baca juga:  Dianggap Tidak Adil Pada Buruh, FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Semarang Demo Kantor Disnaker,

Begitu juga dengan dengan Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) memastikan untuk aksi demo. Serta bergabung dengan elemen serikat buruh lainnya untuk unjuk rasa di Ibukota Jakarta dan diberbagai daerah. 

DPP FSB GARTEKS KSBSI baru saja menerbitkan surat resmi pada 30 Oktober 2022, dengan Nomor: AB.004/DPP FSB GARTEKS/INT/IX/2022 atas nama Ary Joko Sulistyo (Ketua Umum) dan Trisnur Priyanto (Sekretaris Jenderal) DPP FSB GARTEKS KSBSI. Surat ini ditujukan kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS Se Nasional dan anggota afiliasi dengan menghimbau seruan aksi nasional pada peringatan hari Decent Work. 

Ary Joko Sulistyo mengatakan aksi nasional ini merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI dengan nomor AB.054/int/DEN KSBSI/IX/2022 tertanggal surat 27 September 2022. Dimana perihal himbauan aksi nasional dalam memperingati Hari Pekerjaan Layak Sedunia yang ditujukan kepada DPP Federasi Afiliasi KSBSI.

“Atas dasar tersebut diatas DPP FSB GARTEKS KSBSI mengintruksikan kepada seluruh pengurus, baik di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Pengurus Komisariat (PK) untuk bersama-sama melakukan aksi nasional pada 7 Oktober 2022. Adapun tuntutan aksi yang disuarakan:

1. Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

 2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Th. 2003 secara utuh

3. Upah Layak untuk Pekerjaan Layak

4. Turunkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)

5. Berikan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Platform

 6. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil

7. Jaminan Sosial yang menyeluruh

 8. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Ary berharap, surat seruan aksi nasional yang baru diterbitkan, setiap pengurus cabang dan komisarita segera melakukan konsolidasi internal. Dan saat melakukan unjuk rasa tetap mematuhi protokol kesehatan. (A1)     

Komentar