DPP FSB Kamiparho Intruksikan Aksi Nasional Pada 7 Oktober, Ini Tuntutannya

DPP FSB Kamiparho Intruksikan Aksi Nasional Pada 7 Oktober, Ini Tuntutannya

KSBSI.ORG-JAKARTA – Supardi Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI mengintruksikan kepada pengurus dan anggotanya untuk menggelar aksi demo nasioanl dalam rangka memperingati hari pekerjaan layak sedunia yang jatuh pada tanggal 7 Oktober mendatang. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui media pada, Kamis (29/09/2022).

Baca juga:  Wamenaker: Pemerintah Berikan Apresiasi Atas Peran Kamiparho Ciptakan Hubungan industrial yang kondusif ,

Supardi mengatakan, “DPP mengintruksikan kepada cabang-cabang FSB Kamiparho untuk mengelar aksi damai, agenda ini terkait surat edaran seruan aksi nasional dari DEN KSBSI tertanggal 27 September 2022.” pungkasnya 

Seperti diketahui, hari Pekerjaan Layak Sedunia atau World Day for Decent Work (WDDW) yang diperingati setiap tanggal 7 Oktober, merupakan momen penting bagi gerakan buruh diseluruh dunia. Termasuk, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya.

Menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang semakin dilema dihadapi buruh saat ini, Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) KSBSI mengintruksikan kepada semua Federasi afiliasi untuk aksi demo secara serentak pada peringatan WDDW.

Surat himbauan aksi nasional ini diterbitkan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI pada 27 September dan ditujukkan langsung kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh yang berafiliasi dengan KSBSI. Berdasarkan hasil rapat teklap (teknik lapangan) dengan perwakilan DPP federasi, pada 26 September 2022, telah disepakati KSBSI memutuskan melakukan aksi demo pada 7 Oktober 2022.

DEN KSBSI juga menghimbau kepada semua DPP Federasi agar mengintruksikan setiap Dewan Pengurus Cabang (DPC), Pengurus Komisariat (PK), anggota yang berafiliasi di seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa pada 7 Oktober. Adapun tuntutan yang disampaikan adalah:

1. Mendesak DPR R.I untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

2. Mendesak Presiden R.I. untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Th. 2003 secara utuh.

3. Tolak Upah Murah Bagi Buruh

4. Tolak Kenaikan harga BBM

5. Turunkan Biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia

6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform

7. Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil

8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh

9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Untuk rencana aksi demo di Ibukota Jakarta, KSBSI akan mengerahkan ribuan buruh yang akan demo dari pagi hari sampai selesai dan di dua lokasi. Pertama di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua Istana Negara Jakarta Pusat. Dan setiap peserta unjuk rasa dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). (HTS/A1)

Komentar