Korwil KSBSI DKI Jakarta: Sangat Tidak Manusiawi Jika Upah Minimum 2023 Tidak Naik Secara Layak

Korwil KSBSI DKI Jakarta: Sangat Tidak Manusiawi Jika Upah Minimum 2023 Tidak Naik Secara Layak

,

KSBSI.org, JAKARTA-M. Hory Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta mendesak upah minimum buruh di Ibukota Jakarta pada 2023 harus naik. Alasannya, karena harga sembako dan biaya transportasi telah naik. Ditambah lagi, pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), dinilainya semakin membuat kondisi ekonomi buruh semakin sulit.

Baca juga:  Buruh Tak Mau Kenaikan Upah Minumum 2023 Diberi Murah,

“Rencananya, bulan November ini, pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kami mendesak pemerintah harus menaikan upah buat buruh. Baik di Kota Jakarta maupun daerah lainnya secara signifikan,” ucapnya, di Cipinang Muara Jakarta Timur, Selasa (18/10/2022).

Sekarang ini memang sudah ada dari serikat pekerja yang mewacanakan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Menurutnya, tuntutan sebesar itu sah-sah saja dan pemerintah harus menampung saran tersebut. Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) juga menyampaikan keberatan terhadap wacana kenaikan upah minimum sebesar itu. Karena tidak sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kata Hory, wajar pengusaha merasa keberatan. Sebab, setiap tahun pengusaha memang selalu tak setuju jika serikat buruh mendesak penetapan kenaikan upah. Dan sebenarnya persoalan penetapan upah itu bisa diselesaikan dengan cara dialog. Pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat buruh duduk bersama untuk merumuskan upah minimum 2023 secara layak.

“Ya kalau pengusaha keberatan dengan wacana upah minimum 2023 sebesar 13 persen, kan bisa diambil solusi jalan tengahnya, sebesar 8 sampai 10 persen. Sebab, pada kuartal kedua pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah cukup baik, sebesar 5,4 persen,” ungkapnya.

Sejauh ini Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI memang belum ada memberikan pernyataan resmi mengenai berapa persen kenaikan upah minimum 2023. Namun, dalam waktu dekat ini KSBSI akan melakukan aksi demo secara nasional. Salah satu tuntutannya mencabut klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2023.    

Selain itu, Hory menegaskan sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja sangat nyata mendegradasi hak buruh, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dan sampai hari ini,  KSBSI tegas menolak beberapa pasal dari undang-undang tersebut, karena telah terbukti merugikan hak buruh.

“Pemerintah pun kami nilai sampai sekarang masih terkesan lebih membela kepentingan pengusaha. Sementara nasib jutaan buruh di Indonesia masih jauh dari kesejahteraan dan upah yang layak,” ungkapnya.

Karena itu, Hory berharap agar semua elemen serikat buruh/serikat pekerja harus lebih solid untuk memperjuangkan upah minimum 2023 agar lebih layak. Dia juga mendesak Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mendengar aspirasi buruh kota Jakarta yang menuntut kenaikan upah minimum 2023.

Pasalnya, berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berisi penetapan upah sebesar Rp 4.641.854 dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN).  Dan menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.573.845, sehingga tidak ada kenaikan UMP sekitar Rp 225.000.

“Kalau tahun depan upah minimum tidak ada kenaikan yang signifikan saya khawatir kondisi ekonomi buruh lebih terpuruk. Daya beli buruh pun semakin menurun. Sangat tidak manusia jika upah buruh tahun depan jika tidak naik secara layak,” tutupnya. (A1)    

Komentar