Daya Beli Ekspor Melemah, 45 Ribu Buruh Tekstil Dirumahkan

Daya Beli Ekspor Melemah, 45 Ribu Buruh Tekstil Dirumahkan

.

KSBSI.org, Dilansir dari cnbcindonesia, Pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional sedang dihantam oleh efek domino pelemahan daya beli di pasar tujuan ekspor. Hal tersebut tercermin dari pembelian pembelian ekspor TPT selama 2 bulan terakhir dilaporkan anjlok sekitar 30 persen dibandingkan September-Oktober 2021. Kondisi tersebut berbuntut pada pemangkasan jam kerja.

Baca juga:  DPP FPE KSBSI Kunjungi PK FPE Pertamina Trans Kontinental,

Jemmy Kartiwa Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan ada beberapa pabrik TPT yang sudah meliburkan pekerjanya Sabtu-Minggu. Ada juga yang kini hanya kerja 4-5 hari seminggu, hingga mematikan 1 hingga 2 lini produksinya.

"Ini akibat pelemahan global dan sudah kita rasakan terutama selama 2 bulan terakhir," ujar Jemmy, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Lebih parahnya lagi, Jemmy mengatakan hal ini juga berimbas kepada 45 ribu orang buruh industri TPT yang sudah dirumahkan hingga saat ini. “45 ribu orang saya pikir ada, dari hulu ke hilir industri TPT. Bukan cuma anggota API, nggak cuma pabrik garmen. Ada pabrik pemintalan, pencelupan, tenun, ada garmen," ujarnya.

Dari data laporan itu lokasinya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, Jemmy mengatakan tidak hanya industri, tapi IKM juga terkena. Karena di garmen itu banyak usaha hijab, gamis, baju koko, IKM yang menjahit untuk brand besar. Mereka kena akibat pelemahan daya beli ini," tambah Jemmy.

Di sisi lain, Jemmy mengatakan, tidak bisa memastikan sudah terjadi tidaknya PHK oleh anggota API. "Saya nggak bisa bilang nggak ada PHK. Yang jelas, sudah mulai mengurangi jam kerja. Ada yang dirumahkan. Kalau terus tertekan kondisinya, bukan tidak mungkin dilanjutkan dimulai dengan yang karyawan kontrak (PHK)," kata Jemmy.

Dia menjelaskan, efek domino perlambatan ekonomi global, terutama di pasar tujuan utama TPT Indonesia memicu penundaan pengiriman barang.

"Mereka (pabrikan) nggak bilang pembatalan order. Tapi, penundaan. Yang namanya penundaan kan tidak ada kepastian. Makanya rata-rata saat ini merumahkan," katanya.

Terkait upah buruh dengan efek dirumahkan atau memangkas jam kerja, Jemmy mengatakan, hal itu adalah keputusan perusahaan.

"Itu kesepakatan bipartit (karyawan dan perusahaan). Asosiasi nggak bisa masuk ranah itu. Yang jelas, komunikasi harus dikedepankan. Bagaimana supaya bisa mencegah terjadinya PHK," pungkas Jemmy. (berbagai sumber)

Komentar