Aktivis Serikat Buruh Ungkap Ada 2 Skenario Yang Sengaja Dihembuskan Dibalik isu PHK Massal Sektor Padat Karya

 Aktivis Serikat Buruh Ungkap Ada 2 Skenario Yang Sengaja Dihembuskan Dibalik isu PHK Massal Sektor Padat Karya

Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI

KSBSI.org, Sekarang ini, isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali marak di Indonesia, khususnya pada sektor padat karya. Salah satu isu yang dihembuskan adalah dampak resensi global dan tentu saja sangat meresahkan kaum buruh. Isu ini masih terus dihembuskan, salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia ((APINDO). Padahal, hsil pernyataan resmi dari beberapa Kementeriaan, situasi ekonomi negara ini baik-baik saja. Tepatnya jauh dari kata resesi.

Baca juga:  Laporan Resmi BPS Tentang Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan Triwulan III ,

Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) mengatakan isu PHK tersebut sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan APINDO. Sehingga memunculkan banyak spekulasi opini di masyarakat. 

“Isu yang dibangun oleh pengusaha ini sengaja menggiring opini publik untuk kaum buruh. Dimana tujuannya sudah pasti sudah pasti ada 2 kepentingan. Pertama: Targetnya adalah upah murah pada sektor padat karya khususnya Garmen. Kedua: No Work No Pay,” ucap Trisnur dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022). 

Arah isu tersebut sudah terbaca. Pasalnya, Trisnur menyinggung ingatan pada 2017 saat terjadi kecelakaan kesepakatan upah padat karya. Dimana, upah yang dibahas oleh sekawanan Pengusaha Korea Garmen di Indonesia (KOGA). Saat itu mereka menghadap kewakil presiden (Wapres). Setelah itu di amini oleh 3 Serikat Pekerja (SP) terbesar di Indonesia yang tertuang dalam “penandatanganan kesepakatan hitam”. 

“Sehingga akhirnya gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Padat Karya untuk 4 wilayah di Jawa Barat. Yaitu Kota Depok, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi,” ungkap Trisnur.  

Intinya, kata Trisnur pada 2017, pengusaha punya cara untuk mewujudkan upah murah. Dengan cara menjumpai pemerintah yang latar belakangnya juga pengusaha juga. Nah, sekarang ini, mereka memainkan isu secara langsung, agar psikologis kaum buruh di sektor garmen akan langsung terkena. 

“Dan akhirnya buruh menyerah serta menerima kondisi yang ada. Dampak terarah adalah buruh yang memiliki masa kerja lama akan diiming-imingi kompensasi dan dipekerjakan kembali. Dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dialihdayakan,” jelasnya. 

Kemudian, soal No Work No Pay sudah terbaca dengan pola yang dilakukan APINDO, API, Apresindo, KOFA dan KOGA. Dimana membuat surat permohonan yang ditujukan pada Menteri Tenaga Kerja tentang Fleksibilitas jam kerja menjadi 30 jam seminggu. Lalu dilanjutkan ramai-ramai datang ke DPR-RI untuk minta “Suaka” dengan memasang tampang “Memelas”. Seakan mereka merupakan korban yang di dzolimi oleh “Keadaan”. 

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay. Menurut dia, jika hal itu tidak diterapkan maka penurunan permintaan tidak mengimbangi biaya operasional perusahaan, termasuk pembayaran upah tenaga kerja. "Kalau tidak ada (aturan itu) jika order kita turun 30-50 persen, untuk 1-2 bulan bisa ditahan, tapi kalau sudah beberapa bulan, bahkan sampai setahun, saya kira pilihannya memang harus PHK," ujar Anton. (Dpr.go.id/09-11-2022). 

“Padahal persoalan No Work No Pay sudah diatur Pasal 93 ayat 1 UUK menyatakan bahwa Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan , tapi pada posisi buruh yang melakukan, tapi apa yang disampaikan Anton J Supit, No Work No Pay berlaku untuk semua kondisi dan situasi,” ungkap Trisnur. 

Buruh yang tidak bekerja karena sakit, cuti dan menjalankan tugas organisasi dan atau tugas negara pun keinginan pengusaha tidak di bayar. Asas dari No Wor No Pay Dalam UUK terdapat pengecualian, buruh masih memperoleh upah apabila, tidak bekerjanya tersebut tergolong yang diatur dalam pasal 93 ayat 2 UUK. 

Bahkan mogok kerja sah yang dilakukan oleh pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dari Negara, sehingga pemberi kerja diwajibkan membayarkan upah selama melakukan mogok kerja, Yaitu hanya mogok kerja sah dan tuntutannya hak normatif yang betul-betul dilanggar oleh pemberi kerja yang berhak mendapatkan upah. Artinya, dari kedua tujuan tersebut, Trisnur mengatakan semakin jelas apa sebenarnya tujuan isu yang sengaja di framing oleh beberapa pihak dalam beberapa bulan terakhir ini. 

“DPP FSB GARTEKS KSBSI sendiri sudah banyak melakukan komunikasi, saling koordinasi dan diskusi dengan pihak-pihak terkait, dalam menyikapi isu-isu tersebut,” ucap Trisnur.

Selain itu, dia juga menyinggung soal ancaman resesi global yang terjadi di Eropa dan Amerika. Menurutnya, resesi ini memang berdampak pada perusahaan yang orientasinya export. Namun apakah perusahaan di Indonesia semua berorientasi export?. Walau beberapa perusahaan sudah melakukan efisiensi tapi prosentase di bawah 10% dari jumlah pekerjanya. 

Tapi tidak harus dijadikan justifikasi jika kondisi sudah kritis di semua perusahaan, faktanya masih banyak perusahaan di sektor yang sama sampai saat ini. Jadi sangat diharapkan agar dihentikan isu-isu yang membuat resah kaum buruh. 

“Apabila ada persoalan dampak resesi segera cari solusinya dengan bersinergi dengan semua pihak, tidak perlu mengembangkan isu-isu yang meresahkan buruh,”tandasnya. (A1)

Komentar