KSBSI.ORG, TANJUNG SELOR – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya membuahkan kesepakatan, diusulkan naik 7,56 persen menjadi Rp 236.432,51.
Baca juga: Ketum F HUKATAN Ingin Rakernas 2022 Perkuat Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja,
Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan. Foto istimewa.
Suwarno,
S.Pd, anggota Dewan Pengupahan
perwakilan dari Federasi HUKATAN KSBSI Kabupaten Bulungan mengatakan,
angka tersebut diperoleh dari formulasi berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun
2022. Walaupun menurutnya sempat terjadi beda pendapat dengan perwakilan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bulungan saat menyusun tatib
pembahasan UMK, dikantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bulungan, Kamis (1/12/2022).
“Pada saat
pembahasan tatib, Apindo mengusulkan poin tatib rumusan perhitungan kenaikan
upah, menggunakan regulasi upah yang telah ada, mengacu pada PP 36 tahun 2021
dan menolak Permenaker No 18 tahun 2022, dengan alasan intruksi dari Apindo
pusat. Jelas kami tolak, karena angka yang muncul pasti berbeda,” kata suwarno
kepada kaltarone.com
Lebih lanjut
Suwarno mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Bulungan (Pemkab) yang juga
duduk di Dewan Pengupahan mengambil keputusan akan menggunakan prosedur yang
ada, yaitu formulasi kenaikan UMK dalam Permenaker No 18 tahun 2022 sebagai
pedoman. Walaupun pihak Apindo Kabupaten Bulungan membuat surat pernyataan
menolak.
“Perwakilan
pemerintah memutuskan mengikuti aturan Permenaker. Dan tadi kami sepakati nilai
konstan (alfa) tertinggi 0.23%, angka pertumbuhan ekonomi (PE) 4.01% sehingga
UMK naik sebesar 7,56%. Jika dihitung berdasarkan UMK Bulungan dari tahun 2022
berarti kenaikannya menjadi Rp 3.362.895,51,” ujar Suwarno yang juga Sekretaris
DPC Federasi Hukatan KSBSI Kabupaten Bulungan.
Dikatakan
Suwarno, dirinya mengapresiasi Federasi Serikat Buruh lain yang tergabung di
Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan, atas hasil sidang serta berharap kenaikan
UMK dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Bulungan dan Nasional secara
umum.
Selanjutnya Pemkab Bulungan akan mengirimkan rekomendasi hasil pembahasan UMK tersebut ke Pemprov Kaltara paling lambat tanggal 5 Desember 2022 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara, paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
[Sumber: Kaltaraone.com]