Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, FKUI-KSBSI Kaltara Siap Demo Kantor PUPR Bulungan 12 Desember Mendatang

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, FKUI-KSBSI Kaltara Siap Demo Kantor PUPR Bulungan 12 Desember Mendatang

Mesran Ketua DPC FKUI-KSBSI Provinsi Kalimantan Utara (foto;handi)

Mesran mengungkap, aksi ini dilakukan untuk menuntut transparansi Dinas PUPR Kab Bulungan atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 atas dasar keadilan

Baca juga:  KSBSI Kaltara Minta Polda Bertindak Cepat Terkait Dugaan Pelaporan Jual Beli Jabatan,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Mesran selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FKUI KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara megatakan bahwa, anggota FKUI-KSBSI akan siap turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di kantor Dinas PUPR Bulungan dan diikuti kurang lebih 100 massa aksi yang tergabung dalam wadah Aliansi Perjuangan, yang terdiri dari kawan-kawan buruh, tani, nelayan serta anggota serikat buruh/serikat pekerja." kata Mesran saat ditemui di Kantor KSBSI Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (4/12/2022).

Mesran menegaskan, khusus anggota DPC FKUI-KSBSI Kaltara akan diikuti oleh perwakilan dari pengurus komisariat (PK) PT BCAP, PK PT Prima Tunas Karisma, PK PT Tunas Borneo, PK PT Kayan Plantation, PK PT Abdi Borneo, PK PT Inti Selaras Perkasa, dan PK PT Prima Tunas Karisma.

"Terkait hal ini, mereka akan membantu menurunkan massa solidaritas untuk membantu permasalahan yang saya alami, dan aksi yang saya lakukan di kantor PU-PR adalah aksi damai." jelasnya.

Mesran menjelaskan, tuntutan aksi unjuk rasa ini terkait permasalahan yang dialaminya sendiri sewaktu Ia menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) di Kab Bulungan, yang hingga sampai saat ini belum ada titik temu-nya.

"Kami menuntut gaji atas nama Mesran, yang kebetulan adalah saya sendiri, dimana gaji di tahun 2009 sampai 2010 betul-betul belum kami terima." ungkap dia.

Mengutip surat pemberitahuan aksi Aliansi Perjuangan disebutkan bahwa, sebab dilaksanakan aksi unjuk rasa ini antara lain, bahwa pihak Dinas PUPR Kabupaten Bulungan membuka akses komunikasi terkait upah atas nama Mesran tahun 2009 dan 2010.

Tidak diberitahukan alasan/penyebab atas temuan petugas terkait pembayaran upah atas nama Mesran. Serta gagalnya perundigan Bipartit di Dinas PUPR Kab Bulungan pada tanggal 30 November 2022.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yakni, menuntut pembayaran upah tahun 2009 dan tahun 2010 atas nama Mesran berdasarkan 'Keputusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BAPEK) Nomor 007/KPTS/BPASN/2021 Tentang Peringanan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 1003/K-X/800/2010 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Mesran.

Mesran mengungkap, aksi ini dilakukan untuk menuntut transparansi Dinas PUPR Kab Bulungan atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 atas dasar keadilan.  [RED/HTS/MKJ]

Komentar