KSBSI.org – International Labour Organization (ILO) organisasi buruh internasional dibawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), mendukung pelatihan yang dilakukan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Baca juga: Ketum F HUKATAN Ingin Rakernas 2022 Perkuat Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja,
Pelatihan yang mengambil tema “Hak-Hak
Dasar Buruh Di Tempat Kerja dan Perundingan PKB Yang Efektif” diikuti oleh
Pengurus Komisariat (PK) HUKATAN KSBSI perwakilan dari beberapa perusahaan di
Kalimantan Utara, berlangsung di Hotel MyCity Kota Tarakan, Sabtu (10/22).
Kegiatan pelatihan dihadiri dan
sekaligus membuka secara langsung, Agus Sutanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan
dan Perindustrian (Disnakerperind) Kota Tarakan, Musa Bilung Ketua Korwil KSBSI
Provinsi Kaltara dan sebagai pemateri dari perwakilan ILO, Alva Siregar serta
Mathias Mehan, S.H, Sekjend DPP Federasi HUKATAN KSBSI.
“Sangat penting bagi buruh/pekerja untuk
paham hak-hak dasar apa saja dalam bekerja, ini diatur melalui konvensi ILO,”
ujar Alva Siregar dalam sambutannya.
Alva Siregar menjelaskan, pelatihan
bertujuan mendorong dan mewujudkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja,
menciptakan kesempatan yang lebih besar bagi buruh/pekerja untuk menjamin
pekerjaan dan memperoleh pendapatan yang layak.
“Pelatihaan ini bertujuan meningkatkan
keefektifan perlindungan sosial bagi buruh/pekerja, serta memperkuat
partisipasi dan dialog sosial atas dasar konvensi-konvensi ILO, yang memuat
prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Diantaranya kebebasan berserikat
dan hak untuk berunding,” tuturnya.
Melalui pelatihan yang akan diberikan,
dirinya berharap para buruh/pekerja dapat mengembangkan diri guna menghadapi
tantangan global.
“Dengan mengerti hak dan kewajiban dalam
bekerja, para buruh/pekerja dapat mengedepankan prinsip dialog sosial yang
efektif,” terang Alva Siregar dihadapan peserta pelatihan.
Sementara itu saat ditemui
kaltarone.com, Sekjend DPP Federasi HUKATAN KSBSI, Matias Mehan, S.H mengatakan
selain mendapatkan gaji, hak dasar lainnya yang harus didapatkan buruh/pekerja
adalah tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi atau dalam arti lain memperoleh
kesempatan dan perlakuan yang sama dari pengusaha.
“Setiap buruh/pekerja berhak memperoleh
perlakuan yang sama dari pengusaha atau pemberi kerja tanpa mengalami
diskriminasi baik gender, suku, agama, dan ras. Selain itu buruh/pekerja yang
bekerja memiliki hak untuk mendapatkan waktu kerja yang sesuai,” jelas Mathias.
Disamping itu, pelaksanaan jam kerja di
perusahaan juga harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Mathias mengambil contoh, hak cuti
sebagai hak dasar buruh/pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, harus
diatur secara jelas.
“Masih banyak hak-hak dasar
buruh/pekerja yang akan kita sampaikan pada pelatihan selama 2 hari, hak
mendapatkan pelatihan kerja dan juga tata cara berunding pembuatan PKB yang
efektif. Federasi HUKATAN KSBSI sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas
dukungan dari ILO, sehingga pendampingan pelatihan dapat terlaksana,” pungkas
Mathias Mehan. (joe)