F HUKATAN KSBSI Gelar Pelatihan Hak-Hak Dasar Buruh, Bersama ILO

F HUKATAN KSBSI  Gelar Pelatihan Hak-Hak Dasar Buruh, Bersama ILO

Mathias Mehan Sekjend F Hukatan KSBSI

KSBSI.org – International Labour Organization (ILO) organisasi buruh internasional dibawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB), mendukung pelatihan yang dilakukan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca juga:  Ketum F HUKATAN Ingin Rakernas 2022 Perkuat Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja,



Pelatihan yang mengambil tema “Hak-Hak Dasar Buruh Di Tempat Kerja dan Perundingan PKB Yang Efektif” diikuti oleh Pengurus Komisariat (PK) HUKATAN KSBSI perwakilan dari beberapa perusahaan di Kalimantan Utara, berlangsung di Hotel MyCity Kota Tarakan, Sabtu (10/22).

 

Kegiatan pelatihan dihadiri dan sekaligus membuka secara langsung, Agus Sutanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperind) Kota Tarakan, Musa Bilung Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara dan sebagai pemateri dari perwakilan ILO, Alva Siregar serta Mathias Mehan, S.H, Sekjend DPP Federasi HUKATAN KSBSI.

 

“Sangat penting bagi buruh/pekerja untuk paham hak-hak dasar apa saja dalam bekerja, ini diatur melalui konvensi ILO,” ujar Alva Siregar dalam sambutannya.

 

Alva Siregar menjelaskan, pelatihan bertujuan mendorong dan mewujudkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, menciptakan kesempatan yang lebih besar bagi buruh/pekerja untuk menjamin pekerjaan dan memperoleh pendapatan yang layak. 

 

“Pelatihaan ini bertujuan meningkatkan keefektifan perlindungan sosial bagi buruh/pekerja, serta memperkuat partisipasi dan dialog sosial atas dasar konvensi-konvensi ILO, yang memuat prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Diantaranya kebebasan berserikat dan hak untuk berunding,” tuturnya.

 

Melalui pelatihan yang akan diberikan, dirinya berharap para buruh/pekerja dapat mengembangkan diri guna menghadapi tantangan global.

 

“Dengan mengerti hak dan kewajiban dalam bekerja, para buruh/pekerja dapat mengedepankan prinsip dialog sosial yang efektif,” terang Alva Siregar dihadapan peserta pelatihan.

 

Sementara itu saat ditemui kaltarone.com, Sekjend DPP Federasi HUKATAN KSBSI, Matias Mehan, S.H mengatakan selain mendapatkan gaji, hak dasar lainnya yang harus didapatkan buruh/pekerja adalah tidak mendapatkan perlakuan diskriminasi atau dalam arti lain memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dari pengusaha.

 

“Setiap buruh/pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha atau pemberi kerja tanpa mengalami diskriminasi baik gender, suku, agama, dan ras. Selain itu buruh/pekerja yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan waktu kerja yang sesuai,” jelas Mathias.

 

Disamping itu, pelaksanaan jam kerja di perusahaan juga harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Mathias mengambil contoh, hak cuti sebagai hak dasar buruh/pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, harus diatur secara jelas.

 

“Masih banyak hak-hak dasar buruh/pekerja yang akan kita sampaikan pada pelatihan selama 2 hari, hak mendapatkan pelatihan kerja dan juga tata cara berunding pembuatan PKB yang efektif. Federasi HUKATAN KSBSI sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas dukungan dari ILO, sehingga pendampingan pelatihan dapat terlaksana,” pungkas Mathias Mehan. (joe) sumber: (*/Net)

 

 

Komentar