KSBSI Sambut Baik Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Catatan

KSBSI Sambut Baik Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Catatan

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (foto;handi)

Tetapi saat ini kami belum bisa menyatakan sikap apapun karena belum mendapatkan salinan Perppu tersebut, dan berharap perpu ini sesuai dengan keinginan buruh pada masa kami menolaknya, tapi bukan karena menyesuaikan dengan keadaan ekonomi global atau resesi saat ini.

Baca juga:  Pendapat Hakim Berbeda-Beda Atas UU Cipta Kerja,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan catatan harus lebih baik dari undang undang (UU) yang berlaku sebelumnya.

"KSBSI menyambut baik diterbitknnya Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, karena memang itu tuntutan KSBSI selama ini untuk Cipta Kerja, tetapi naskah resmi Perppu belum kami dapatkan, jadi belum bisa berharap banyak." kata Elly saat dihubungi melalui panggilan telepon di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Elly mengatakan KSBSI belum bisa menyatakan sikap apapun karena mendapatkan dokumen Perppu tersebut, dan berharap Perppu ini sesuai dengan keinginan buruh.

"Tetapi saat ini kami belum bisa menyatakan sikap apapun karena belum mendapatkan salinan Perppu tersebut, dan berharap perpu ini sesuai dengan keinginan buruh pada masa kami menolaknya, tapi bukan karena menyesuaikan dengan keadaan ekonomi global atau resesi saat ini." jelasnya.

Elly menegaskan bahwa KSBSI akan mengeluarkan sikap resmi ketika sudah mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Intinya memang menjawab tuntutan buruh karena undang-undang ini inkonstitusional bersyarat, tetapi secara lebih luas belum bisa menyatakan sikap apapun, karena khwatir juga misalnya isu soal upah minimum dan alih daya, dan itu kami khwatirkan seperti menyambut isu Kepmen yang akan dikeluarkan untuk sektor alas kaki, jadi kita wait and see." ungkapnya.

Elly juga menyoroti kenapa harus di akhir tahun pemerintah menerbitkan Perppu?. "Memang ada yang janggal kenapa Perppu ini muncul diakhir tahun sehingga menyulitkan buruh bereaksi atau menanggapi." 

"Kemudian, sesuai putusan MK harus diperbaiki dalam tempo 2 tahun kalau tidak batal demi hukum. Ada indikasi pengingkaran terhadap konstitusi, terlepas KSBSI selama ini meminta Presiden mengeluarkan Perppu atas kekosongan UU. Yang terpenting sebenarnya adalah penghapusan semua peraturan turunannya karena UU-nya bermasalah."pungkas Elly. 

Sementara itu, ditempat yang berbeda saat dihubungi awak media, Harris Manalu selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSBSI berharap Perppu No.2 tahun 2022 juga mengakomodir terkait uang pesangon dan upah minimum sektoral provinsi.  

"Uang pesangon jangan berlaku surut. Setidaknya bagi buruh yang bekerja sejak beberapa puluh tahun yang lalu sampai dengan tanggal 1 Februari 2021 harus diberlakukan UU 13/2003. Sedang masa kerja sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan kedepannya bolehlah diberlakukan PP 35/2021, sehingga adil." tuturnya.

Harris menyoroti juga tentang aturan upah minimum sektoral, berharap dapat dirubah, paling tidak diatur sampai tingkat provinsi. 


Seperti diketahui, dalam mengawal UU Cipta Kerja ini, KSBSI telah melakukan berbagai upaya salah satunya yakni gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akhirnya menggelar sidang secara Daring (online) perdana Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan yang diajukan permohonan gugatan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Persidangan dihadiri kuasa hukum KSBSI serta prinsipal, Elly Rosita Silaban serta Dedi Hardianto (Presiden dan Sekjen) KSBSI sebagai pemohon gugatan formil dan materil.Jakarta, Rabu (16/12/20).

Belum lama juga, KSBSI melakukan audiensi dengan DPR RI dan diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Dr.Ir Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H,. di Gedung Nusantara III lantai 4 Komplek DPR RI Jakarta, Kamis (27/10/2022). KSBSI beraudiensi dengan DPR RI terkait penyampaian isu terkini kondisi perburuhan tentang Upah Minimum 2023, maraknya PHK, rencana aksi unjuk rasa dan tentang tupoksi Tripartit. Lalu juga mempertanyakan bagaimana perkembanagan Omnibus Law setelah diputus oleh MK Inkonstitusional bersyarat. 

KSBSI juga melakukan rangkain demo sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja, terakhir demo di tanggal 28 Oktober 2022 di kawasan patung Kuda Jakarta yang diterima oleh perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam audiensi tersebut Perwakilan KSP mengaku tidak tinggal diam atas isu UU Cipta Kerja dan KSP sudahmembentuk tim kecil yang bertugas melakukan kajian tentang UU Cipta Kerja. Adapun salah satu tuntutan aksi demo yakni, menerbitkan Perppu mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyatakan pasal-pasal yang dihapus dan diubah dalam UU Ketenagakerjaan berlaku kembali.

KSBSI juga berperan aktif dalam menghadiri undangan forum diskusi, belum lama ini juga terlibat di kegiatan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan di Kementerian PPN/Bappenar Jakarta Selatan pada, Selasa (20/09/2022). Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) Bidang Ketenagakerjaan. Bappenas melakukan diskusi bersama pemangku kepentingan terkait untuk melihat perkembangan implementasi UU CK bidang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya. Agenda ini terkait tentang bagaimana Pandangan Umum dan Masukan/Rekomendasi oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap UU Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. (RED/HTS/MKJ)

Komentar