Sambangi MK, Kuasa Hukum KSBSI Serahkan Perbaikan Pengujian Perppu Cipta Kerja

Sambangi MK, Kuasa Hukum KSBSI Serahkan Perbaikan Pengujian Perppu Cipta Kerja

Kuasa Hukum KSBSI saat mengajukan perbaikan permohonan formil perppu Cipta Kerja ke MK, Senin (30/01/2023)

KSBSI juga mengajukan tambahan bukti berupa P-13 s.d P-24, dan perbaikan bukti P-7 tentang legal standing Presiden dan Sekretaris Jenderal KSBSI dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan AD/ART. Tentunya, hal itu sesuai saran dan nasehat dari Majelis Hakim, sehingga dapat memenuhi syarat legal standingnya.

Baca juga:  Dipersidangan, KSBSI Minta Hakim MK Putuskan Perppu Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) hari ini sambangi Mahkamah Konstitusi (MK) guna menyerahkan perbaikan pengujian Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, sidang perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 sudah digelar perdana pada Kamis (19/01/2023) secara daring. Dan dalam sidang pendahuluan tersebut Majelis Hakim Panel memerintahkan kepada pemohon perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 untuk melakukan perbaikan. 

Yang sebelumnya permohonan KSBSI tentang pengujian formil dan materiil, menjadi hanya pengujian formil saja. Perbaikan selanjutnya yakni perbaikan mengenai kedudukan hukum atau legal standing Pemohon.  Pemohon disarankan dapat menjelaskan lebih rinci tentang legal standing, yaitu tentang pasal yang mengatur Presiden dan Sekretaris Jenderal KSBSI dapat mewakili KSBSI di dalam maupun di luar pengadilan.

Parulian Sianturi salah satu Kuasa Hukum KSBSI dalam keterangannya mengatakan bahwa hari ini perwakilan tim kuasa hukum KSBSI menyerahkan berkas perbaikan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 ke Kepaniteraan MK.

"Hari ini kami telah menyerahkan perbaikan atas perkara 6/PUU-XXI/2023 ke Kepaniteraan MK. Untuk perbaikannya sesuai nasehat Yang Mulia Majelis Hakim MK saat di sidang pertama kemarin." kata Parulian Sianturi, S.H., seusai menyerahkan perbaikan, Senin (30/01/2023). 

"Hal-hal perbaikan hari ini, akan kita sampaikan juga di sidang kedua yang sudah dijadwalkan pada hari Kamis (02/02/2023) secara daring. Perbaikan KSBSI terutama terkait objek permohonan." jelasnya. 

"Sebelumnya KSBSI mengajukan objek permohonan tentang pengujian formil dan materiil. Namun atas nasehat Majelis Hakim Panel, disarankan mendahulukan permohonan pengujian formil terlebih dahulu daripada pengujian materiil, karena proses pengujian formil dibatasi hanya 60 (enam puluh) hari harus sudah diputus, sehingga perbaikan ini fokus pada pengujian formil." ungkapnya. 

Sedangkan perbaikan materiil akan dilakukan pada saat sidang pemeriksaan atas pengujian materiil, yang tentunya setelah pengujian formil diputus.

"Bersamaan dengan perbaikan permohonan ini, KSBSI juga mengajukan tambahan bukti berupa P-13 s.d P-24, dan perbaikan bukti P-7 tentang legal standing Presiden dan Sekretaris Jenderal KSBSI dapat bertindak untuk dan atas nama organisasi di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan AD/ART. Tentunya, hal itu sesuai saran dan nasehat dari Majelis Hakim, sehingga dapat memenuhi syarat legal standingnya." bebernya.   

Terakhir, Parulian berharap persidangan perkara 6/PUU-XXI/2023 ini agar segera berproses dan secepatnya dapat diputuskan juga sebelum DPR menolak atau menyetujui Perppu 2/2022 menjadi UU. (RED/HTS/MKJ)




 

Komentar