KSBSI Siap Ikuti Sidang Kedua Uji Formil Perppu Ciptaker, Luring dan Daring

KSBSI Siap Ikuti Sidang Kedua Uji Formil Perppu Ciptaker, Luring dan Daring

Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto selaku Presiden dan Sekjen KSBSI didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH KSBSI, yakni Harris Manalu SH, Saut Pangaribuan SH MH, Parulian Sianturi SH, Abdullah Sani SH, Supardi SH MH, Nikasi Boru Ginting SH dan Haris Isbandi SH dalam persidangan perdana uji Formil Perppu Cipta Kerja, kamis (19/1/2023). (Foto: Handi/Media KSBSI)

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Pasal-pasal 'Bermasalah' di Perppu Cipta Kerja yang Digugat KSBSI,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Sidang lanjutan uji formil Perppu Cipta Kerja dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Kamis 2 Februari 2023. Sidang kedua ini adalah sidang untuk pemeriksaan perbaikan Permohonan.

"Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, "Untuk kepentingan pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan" dan atas perintah Majelis Hakim, dengan ini memberitahukan kepada:

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal) untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon;

yang memberikan kuasa kepada Harris Manalu, S.H., dkk. dalam perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, agar menghadap dalam Sidang Panel Mahkamah Konstitusi dimaksud yang akan diselenggarakan pada:

hari : Kamis

tanggal : 02 Februari 2023

waktu : 09:30

tempat : Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta;

acara : Perbaikan Permohonan (II)," demikian kutipan surat panggilan sidang yang diinfokan LBH KSBSI kepada Media KSBSI Digital Network, Rabu (1/2/2023).

Dari informasi yang diperoleh, sidang kedua ini akan digelar secara luring dan daring. Untuk itu, direncanakan Tim Kuasa Hukum KSBSI akan mengikuti sidang secara Luring di ruang sidang MK, sedangkan principal KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto selaku Presiden dan Sekjen KSBSI akan mengikuti sidang secara daring.

"Iya, Ka Elly dan Mas Dedi akan mengikuti sidang secara daring di lantai 3 KSBSI," kata Haris Isbandi, Anggota Tim Kuasa Hukum KSBSI saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (1/2/2023).

Merujuk pada ketentuan sidang luring dan daring, MK mengatakan, "Berkaitan dengan kehadiran dalam persidangan daring (online), para pihak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan (vide Pasal 37 PMK No. 2 Tahun 2021).

Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Mengingat persidangan sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam masa transisi endemi corona virus disease (Covid-19), sehingga Mahkamah Konstitusi menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, antara lain memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing). Disamping itu, Mahkamah menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang bagi para pihak." demikian Panitera sidang MK, Muhidin SH M.Hum.

[Sumber: Kantorberitaburuh.com/Media Jejaring KSBSI.ORG]

Komentar