KSBSI.org, Tanjung Redeb – Konfilik antar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Natura Pasific Nusantara (NPN) dengan buruh, berujung unjuk rasa. Ratusan buruh yang tergabung di F-Hukatan DPC KSBSI Berau menuntut Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi saat ini.
Baca juga: LBH KSBSI Sampaikan Rasa Terima Kasih untuk Wakil Menteri ATR dan Kader PSI,
Dengan dalih, Bupati Berau, Sri Juniarsih sedang melaksanakan perjalanan dinas, pertemuan itu akhirnya difasilitasi oleh PJ Sekda, Agus Wahyudi dan Assisten 1 Setkab Berau, Hendratno. Dari unjuk rasa yang digelar secara damai, berujung pada mediasi. Mediasi tersebut, dihadiri pula oleh Kepala Disnakertrans Berau, Masrani dan Kabid Hubungan Industrial, Sony.
Ketua DPC F-Hukatan
KSBSI Berau, Budiman mengatakan, perusahaan ini memang selalu, jika tidak
senang, melakukan PHK sepihak.
“PHK ini dipaksakan,
dan ini ke pengurus serikat, dengan dalih kontrak kerja habis,” ujarnya.
Padahal, kata dia, yang
diputus kontrak adalah karyawan permanen. Dan sehingga, putusan perusahaan yang
melakukan pemutusan kontrak harusnya batal.
“Ini ada indikasi
menghanguskan serikat,” bebernya.
Ditegaskannya,
perusahaan kerap melangkahi aturan yang ada. Dan PHK itu bisa dilakukan, jika
telah melewati regulasi sesuai aturan Undang-Undang. “Itu PHK sepihak, dan kami
butuh ketegasan dari pemerintah ke perusahaan,” tegasnya.
Diakuinya, sebelum
adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial, maka perusahaan harus tetap
memenuhi hak-hak karyawan. “Karyawan ini harusnya tidak dipecat. Karena, tidak
ada putusan dari Pengadilan HI. Ini jelas melanggar aturan,” jelasnya.
Lanjutnya, jika sudah
ada ketegasan dari pemerintah kepada perusahaan. Kaia pihaknya, akan mengambil
langkah terukur.
“Kalau Disnakertrans
merekomendasikan para buruh ini untuk bekerja kembali, tentu itu adalah hal
yang kami mau. Tapi, bagaimana jika perusahaan itu tidak mau mematuhi kebijakan
itu, maka kami akan tutup perusahaan itu,” tegasnya lagi.
Diakuinya, perusahaan
telah mengeluarkan surat PHK dua kali terhadap karyawan yang sama. Dalih
pertama adalah, kontrak karyawan habis.
“Itu sudah dibantah,
karena memang karyawan statusnya ini adalah karyawan tetap atau permanen,”
ungkapnya.
Budi menyebut, belum
dilakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan, perusahaan tersebut
mengeluarkan surat PHK kembali, dengan dalih efesiensi.
“Ini yang jadi
persoalan. Kami butuh ketegasan pemerintah untuk perusahaan,” katanya.
Menyikapi itu, Pj Sekda
Berau, Agus Wahyudi mengatakan, akan mengambil sikap tegas. Pihaknya akan
membuat surat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau.
“Kami pastikan akan
mengambil sikap tegas. Kami telah meminta kepada Disnaker agar segera
bersurat,” ungkapnya. (sumber: A-News.id)