Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Semakin Membuat Ekonomi Buruh Tercekik

Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Semakin Membuat Ekonomi Buruh Tercekik

Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal DPP FSB GARTEKS KSBSI (foto istimewa)

KSBSI.org,JAKARTA - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca juga:  Demo PN Jakarta Pusat, Ratusan Buruh PT Elteha Internasional Tuntut Kejelasan Verifikasi Akhir Pasca Pailit,

Menaker menjelaskan, dalam Permenaker ini, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada buruh. Paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima. Keputusan ini sesuai dalam pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Lalu, penyesuaian upah ini hasil kesepakatan pengusaha dan buruh. Namun, aturan memangkas maksimal 25 persen baru, berlaku 6 bulan sejak aturan diundangkan. Artinya, Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furniture, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan serta menyesuaikan pembayaran upah. Permenaker ini pun langsung dikecam aktivis serikat buruh. Karena dianggap semakin menyengsarakan nasib buruh.

Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) terbitnya Permenaker No.5 Tahun 2023 adalah kebijakan ngawur.

“Saya heran dengan Menaker Ida Fauziyah ini, sejak jadi Menaker tidak ada kebijakannya yang memihak pada buruh. Justru lebih memihak pada pengusaha,” tegasnya, saat diwawancarai, melalui seluler. Apalagi, dalam Pasal 8 Permenaker ini, upah buruh berpotensi dipotong sebesar 25 persen.

Kata Trisnur, pihak sedang berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas terbitnya Permenaker No.5 Tahun 2023. Memang, penyesuaian Permenaker ini membutuhkan waktu dan berlaku 6 bulan sejak ditetapkan. Jadi kalau selama 6 bulan perusahaan tidak memberlakukan penyesuaian sejak Permenaker ditetapkan, maka tidak bisa digunakan.

“Tapi menurut saya, terlepas dari itu semua, kebijakan Permenaker yang diterbitkan pemerintah memang ngaco, hanya menyengsarakan buruh,” tegasnya.

Selain itu, kata Trisnur, kalau alasan Permenaker ini diterbitkan dengan alasan dunia sedang terancam resesi global, kenapa hanya buruh saja yang  dikorbankan dengan cara memotong upah. Disatu sisi, pemerintah justru memberi keuntungan kepada pengusaha dengan memberikan kebijakan subsidi pengadaan kendaraan listrik melalui keputusan Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dimana, kata Trisnur, setiap 1 unit kendaraan listrik mendapat subsidi sebesar Rp. 7.000.000,- sementara untuk tahap pertama sebanyak 200 unit, negara akan menggelontorkan untuk pengusaha sebesar Rp1,7 triliun. Dia menilai ditengah situasi resesi global ini,  seharusnya pemerintah memperhatikan nasib buruh, bukan mementingkan pengusaha saja.

“Dengan memberikan insentif tambahan akibat dampak krisis global. Namun ini malah dipangkas upahnya.Hal  ini menandakan pemerintah memang sudah tidak lagi berpihak kepada buruh, tapi lebih condong ke pengusaha,”ujarnya.

Selin itu, Trisnur mengungkapkan bahwa sementara selama ini buruh meminta penyesuaian upah agar formula upah dirubah dan tidak menggunakan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi tetap saja pemerintah tak menggubrisnya.

Intinya, Trisnur menyampaikan tidak mengerti cara berpikir Ida Fauziyah selaku Menaker. Karena sejak awal menjabat sebagai Menaker tidak ada satu pun kebijakannya yang memihak pada buruh di Indonesia.

“Justru Menaker terkesan sering membuat kebijakan yang memonopoli peraturan untuk kepentingan pengusaha,” lugasnya.    

Tegasnya, DPP FSB GARTEKS KSBSI bakal menyurati Kemnaker supaya segera mencabut Permenaker No. 5 Tahun 2023. Kalau Menaker tidak menggubris, maka FSB GARTEKS KSBSI segera mengambil langkah hukum seperti melakukan gugatan hukum.

“Kami juga akan melakukan kampanye internasional dan melaporkan kepada jaringan internasionalnya, seperti ke International Labour Organization (ILO). Bahwa terbitnya Permaneker adalah produk peraturan yang menindas kaum buruh,” tandasnya. (AH) 

 

 

Komentar