Buruh Kecewa, di Sidang MK, DPR Bilang Pengujian Perppu Cipta Kerja Hilang Objek

Buruh Kecewa, di Sidang MK, DPR Bilang Pengujian Perppu Cipta Kerja Hilang Objek

foto handi

alannya sidang hari ini, kami selaku kuasa hukum KSBSI sangat kecewa, kami sudah menduga bahwa DPR akan menjawab sebagaimana yang disampaikan tadi, bahwa mereka telah menyetujui Perppu menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna tanggal 21 Maret yang lalu, dalam masa persidangan yang ke 4.

Baca juga:  Sambangi MK, Kuasa Hukum KSBSI Serahkan Perbaikan Pengujian Perppu Cipta Kerja ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini kembali menggelar Sidang Pleno perkara 5 dan 6/PUU-XXI/2023 pada, Senin, 27 Maret 2023, tentang Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR (V).

Harris Manalu selaku kuasa hukum perkara 6/PUU-XXI/2023 mengatakan bahwa jalannya sidang hari ini cukup mengecewakan karena DPR yang sudah ditunggu-tunggu, hadir secara daring, dan dari keterangannya sudah bisa ditebak yaitu pengujian formil Perppu sudah kehilangan objeknya.

"Jalannya sidang hari ini, kami selaku kuasa hukum KSBSI sangat kecewa, kami sudah menduga bahwa DPR akan menjawab sebagaimana yang disampaikan tadi, bahwa mereka telah menyetujui Perppu menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna tanggal 21 Maret yang lalu, dalam masa persidangan yang ke 4." kata Harris seusai menghadiri jalannya persidangan di MK pada, Senin (27/03/2023)

Harris menambahkan bahwa, DPR dalam hal ini meminta Majelis Hakim MK untuk menolak gugatan karena sudah kehilangan obyeknya akan tetapi pasca disetujuinya Perppu menjadi UU, nomor lembaran negaranya saja belum keluar sampai saat ini.   

"Hal lain juga dipertanyakan oleh Majelis Hakim, terkait penjelasan ketentaun pasal 52 ayat 1, UU PPP, mengatakan bahwa Perppu, dalam masa persidangan pertama harus disetujui atau ditolak, namun ini kan dilakukan pada masa persidangan yang ke 2, setelah sebelumnya di ajukan ke DPR pada Desember 2022." Jelasnya.

Harris menekankan persetujuan Perppu ini menjadi UU belum mendapatkan Nomor dari pemerintah atau belum diundangkan. 

"Maka dari pada itu, pada 6 April 2023 untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, kami pemohon nomor 6 akan tetap menghadirkan saksi ahli. Kalaupun ini harus dinyatakan NO dikemudian hari, tapi politik harus dilawan dengan politik." ungkapnya.

Sebelumnya, Sidang Pleno Perkara 5/PUU-XXI/2023, 6/PUU-XXI/2023 pada, Kamis 9 Maret 2023 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Presiden (IV), Pengujuin Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Nikasih Ginting, Kuasa hukum perkara 6/PUU-XXI/2023 mengatakan, dalam sidang ke empat kali ini agendanya mendengarkan keterangan Presiden. "Menjadi suatu catatan, bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan pada massa DPR masuki masa reses. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tersendiri. Dan tadi juga Yang Mulia Majelis Hakim MK menyarankan adanya perbaikan atau penambahan dari keterangan pemerintah dari apa yang disampaikan pada hari ini." kata Nikasih usai menjalani sidang MK di Jakarta pada, Kamis (09/03/2023). 

(RED/HTS/MK)


Komentar