Fix, Hari Ini KSBSI Gugat UU Cipta Kerja

Fix, Hari Ini KSBSI Gugat UU Cipta Kerja

Kuasa Hukum KSBSI. (Foto: Handi/Media KSBSI)

"Kami tetap akan melanjutkan perjuangan ini, dengan menggugat UU Cipta Kerja yang baru diterbitkan kemarin melalui pengujian formil dan materiil di MK,"

Baca juga: 

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali mengajukan gugatan judicial review terhadap UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan diajukan Kuasa Hukum KSBSI hari ini Kamis (6/4/2023) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan setelah KSBSI mencabut gugatan sebelumnya, yakni gugatan terhadap Perppu Cipta Kerja di sidang yang keenam.

Sedikitnya ada 8 poin yang menjadi alasan kuat KSBSI mengajukan permohonan judicial review. Ke-8 poin itu adalah:

  1. Persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi UU mengandung cacat formil atau cacat konstitusi karena disetujui di sidang ke-2 setelah perppu 2/2022 ditetapkan;
  2. Persetujuan DPR mengambil keputusan persetujuan Perppu 2/2022 menjadi UU yang kemudian menjadi UU 6/2023 tidak memenuhi kuorum. Anggota DPR yang hadir hanya 285 dari seharusnya 288 orang [setengah dari 575 anggota DPR];
  3. UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 bertentangan dengan putusan mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
  4. Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023 tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan yang memaksa;
  5. Tidak jelas siapa pemrakarsa Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023;
  6. Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  7. Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas kejelasan rumusan;
  8. Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas keterbukaan.

Sebelumnya, Sekjen KSBSI, Dedi Hardianto menyatakan, KSBSI tidak akan pernah berhenti berjuang untuk buruh Indonesia. "Kami tetap akan melanjutkan perjuangan ini, dengan menggugat UU Cipta Kerja yang baru diterbitkan kemarin melalui pengujian formil dan materiil di MK," tegas Dedi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Selain menggugat, KSBSI juga siap turun ke jalan menyuarakan penolakan keras lahirnya UU Cipta Kerja jilid 2 ini. "Tak menutup kemungkinan kami akan turun aksi ke jalan," tandasnya.

[REDKBB]

Komentar