Sidang Lanjutan MK Perppu Cipta Kerja, KSBSI Cabut Gugatan Perppu, Lanjut Gugat UU Cipta Kerja

Sidang Lanjutan MK Perppu Cipta Kerja, KSBSI Cabut Gugatan Perppu, Lanjut Gugat UU Cipta Kerja

(foto;handi)

Pada hari ini KSBSI telah mendaftarkan kembali permohonan pengujian formil UU 6/2023 terhadap UUD 1945. KSBSI mempunyai 8 alasan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 6/2023, setidak-tidaknya Mahkamah Konsitusi membatalkan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam regulasi cipta kerja itu. Delapan (8) alasan pengujian itu pada intinya sebagai berikut:

Baca juga:  DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan tentang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (VI) pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketua MK Anwar Usman menyebutkan ada empat perkara yang disidangkan pada hari ini, di antaranya perkara Nomor 5, 6, 14 dan 22/PUU-XXI/2023. Dalam sidang tersebut, pemohon perkara Nomor 6 menyatakan mencabut gugatan.

“Oleh karena itu perkara Nomor 6 telah mencabut permohonannya karena sudah kehilangan objek, mungkin kita sudah tahu bersama bahwa dari keempat perkara ini terkait dengan pengujian Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022. Yang tadinya Perppu kemudian Perpu tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR dan sudah menjadi UU,” kata dia.

Sementara pemohon pada perkara Nomor 5, 14 dan 22/PUU-XXI/2023 menyatakan menunggu putusan MK pada perkara ini. Pemohon pun tetap menginginkan pengujian Perppu Cipta Kerja tetap dilanjutkan sampai masuk ke pokok perkara.

Ketua MK Anwar Usman pun akhirnya menutup sidang tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menindaklanjuti permohonan para pemohon tersebut.


KSBSI Cabut Perppu Untuk Mengugat UU Cipta Kerja


Bahwa untuk menghadirkan investor sebanyak-banyaknya di tanah air Presiden bersama-sama dengan DPR telah menilai 78 UU termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai penghambat hadirnya investor dan menghambat penciptaan lapangan kerja di tanah air. Hal itu terbukti dengan metode omnibus law Presiden bersama-sama dengan DPR sebagai pembentuk UU telah merevisi 78 UU termasuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020.

Bahwa atas gugatan berbagai pihak masyarakat dan serikat buruh termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang melakukan pengujian formil UU 11/2020 terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi dengan register perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 yang menganggap pembentukan UU 11/2020 tidak terbuka ke publik dan tanpa melibatkan partisipasi  publik atau stake holder, dan juga materi muatan yang direvisi mendegradasi hak-hak dasar buruh dan serikat buruh, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan pembentukan UU 11/2020 inkonstitusional bersyarat, dan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga telah memerintahkan Presiden bersama-sama dengan DPR memperbaikinya dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna selama 2 tahun sejak tanggal 25 November 2021 s.d. 24 November 2023.

Bahwa namun Presiden dan DPR secara kompak melawan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Presiden dan DPR bukan memperbaiki UU 11/2020 dengan cara membentuk UU yang mensyaratkan adanya keterpenuhan partisipasi masyarakat secara bermakna, akan tetapi Presiden menutup ruang pastisipasi itu dengan menempuh jalan pintas menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian pada tanggal 21 Maret 2023 DPR memberi persetujuan menjadi UU yang kemudian oleh Presiden/Pemerintah mengesahkan dan mengundangkannya menjadi UU Nomor 6/2023 pada tanggal 31 Maret 2023.

Bahwa oleh karena ruang partisipasi masyarakat tertutup untuk perbaikan UU Cipta Kerja (UU 11/2020) melalui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, KSBSI telah mengajukan permohonan pengujian formil Perppu 2/2022 terhadap UUD 1945 dengan register perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023. Hari ini sudah memasuki sidang ke-6 yang seyogianya sidang hari ini mendengarkan keterangan Ahli dari KSBSI yang telah dipersiapkan jauh hari. Namun oleh karena UU 6/2023 telah diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 yang lalu maka sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi permohonan KSBSI menjadi kehilangan objek. Karenanya pada hari ini, KSBSI dalam persidangan ke-6 tadi telah resmi mencabut permohonan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.

Pada hari ini KSBSI telah mendaftarkan kembali permohonan pengujian formil UU 6/2023 terhadap UUD 1945. KSBSI mempunyai 8 alasan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 6/2023, setidak-tidaknya Mahkamah Konsitusi membatalkan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam regulasi cipta kerja itu. Delapan (8) alasan pengujian itu pada intinya sebagai berikut:

1. Persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang mengandung cacat formil atau cacat konstitusi, karena disetujui di sidang ke-2 setelah Perppu 2/2022 ditetapkan;

2. Persidang DPR mengambil keputusan pertujuan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang yang kemudian menjadi UU 6/2023 tidak memenuhi kuorum. Anggota DPR yang hadir hanya 285 orang dari yang seharusnya 288 orang (1/2 dari 575 anggota DPR);

3. UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020;

4. Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023 tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan yang memaksa;

5. Tidak jelas siapa pemrakarsa Perppu 2/2022 yang kemudian menjadi UU 6/2023;

6. Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

7. Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas kejelasan rumusan;

8. Pembentukan UU 6/2023 yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi asas keterbukaan.


(RED/HTS/KSBSI)



Komentar