Baru Disahkan Jokowi, 10 Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Langsung Gugat UU Ciptaker ke M

Baru Disahkan Jokowi, 10 Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Langsung Gugat UU Ciptaker ke M

.

KSBSI.org,JAKARTA - Pada 31 Maret 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengesahkan Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 31 Maret 2023. Belum sepekan disahkan, buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi langsung menggugat UU Ciptaker itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:  Sidang Lanjutan MK Perppu Cipta Kerja, KSBSI Cabut Gugatan Perppu, Lanjut Gugat UU Cipta Kerja , Demo PN Jakarta Pusat, Ratusan Buruh PT Elteha Internasional Tuntut Kejelasan Verifikasi Akhir Pasca Pailit, LBH KSBSI Sampaikan Rasa Terima Kasih untuk Wakil Menteri ATR dan Kader PSI, LBH KSBSI Sampaikan Rasa Terima Kasih untuk Wakil Menteri ATR dan Kader PSI, KSBSI DKI Jakarta Galang Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Cianjur,

Sengketa bermula saat Jokowi tiba-tiba mengeluarkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Perppu ini langsung menuai pro-kontra di masyarakat. Namun DPR tetap menyetujui Perppu Ciptaker itu menjadi UU pada 21 Maret 2023.

Berselang 10 hari, Jokowi mengesahkan Perppu itu menjadi UU. Buruh yang masih tidk puas langsung melayangkan gugatan ke MK

Berikut ini sejumlah organisasi buruh yang menggugat ke MK sebagaimana dilansir website-nya, Kamis (6/4/2023):

1. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal

2. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I)

3. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II).

4. Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III)

5. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum.

6. Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon I);

7. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon (II).

8. Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang diwakili Agus Wibawa, selaku Ketua Umum dan Ide Bagus Hapsara, selaku Sekretaris Jendral (Pemohon III).

9. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H. , selaku Sekretaris Umum (Pemohon (IV).

10. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang diwakili Sunandar, selaku Ketua Umum (Pemohon V).

Gugatan itu sudah didaftarkan di Kepaniteraan MK dan kini sedang diproses. (sumber: detik.com)

Komentar